4.Klaster III: Kesehatan Dasar Dan Kesejahteraan a) Persalinan di Fasilitas Kesehatan Persalinan di fasilitas kesehatan penting karena memastikan ibu dan bayi mendapatkan perawatan medis yang tepat dan aman selama proses kelahiran. Di fasilitas kesehatan, tenaga medis terlatih dan peralatan yang diperlukan tersedia untuk menangani komplikasi yang mungkin terjadi selama persalinan, sehingga mengurangi risiko kematian atau masalah kesehatan bagi ibu dan bayi. Selain itu, persalinan di fasilitas kesehatan memungkinkan akses cepat ke intervensi medis darurat dan layanan pasca persalinan, yang penting untuk memastikan pemulihan yang baik bagi ibu dan awal kehidupan yang sehat bagi bayi. Capaian pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan di Kabupaten Blora tahun 2023 telah mencapai 100%. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan cakupan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan: 1) Upaya KIE kepada ibu hamil yang dilaksanakan pada saat posyandu, kelas ibu hamil, dan pemeriksaan kesehatan di puskesmas 2) Pendataan ibu hamil oleh bidan desa dan kader serta pemasangan stiker P4K di rumah ibu hamil Capaian kepemilikan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Kabupaten Blora telah mencapai 100%. Upaya yang dilakukan yaitu pemberian buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) secara gratis kepada seluruh ibu hamil dan bayi/balita.Cakupan imunisasi dasar lengkap (IDL) pada tahun 2023 sebesar 101,70%. Persentase > 100% dikarenakan data penyebut hanya pada tahun yang berjalan (2023) sedangkan pembilang yaitu anak usia 0-2 tahun (2022-2023). Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan cakupan imunisasi dasar lengkap: 1) Pemberian layanan imunisasi di masing-masing posyandu 2) Pemberian layanan imunisasi di Puskesmas Pada tahun evaluasi, terjadi peningkatan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Blora, dari 11,43 per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2022 menjadi 13,4 pada tahun 2023. Faktor utama yang menyebabkan kematian bayi adalah Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan asfiksia, yang menunjukkan perlunya perhatian khusus pada perawatan neonatal. Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana rujukan gawat darurat maternal dan neonatal di rumah sakit turut menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian bayi. Kondisi ini menggaris bawahi pentingnya penguatan layanan kesehatan ibu dan bayi, termasuk peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan untuk menangani komplikasi kehamilan dan kelahiran. 47 Upaya yang dilakukan untuk mengatasi Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Blora diantaranya: 1) Melaksanakan surveilans dan audit perinatal/neonatal/bayi dengan MPDN (Maternal Perinatal Death Notification) 2) Monitoring dan evaluasi program bayi balita, tatalaksana kegawatdaruratan 3) Monitoring dan evaluasi program bayi balita E-kohort, Maternal Perinatal Death Notification (MPDN), Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), dan Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) 4) On the job training (OJT) kegawatdaruratan maternal neonatal 5) Pendampingan kegawatdaruratan maternal neonatal oleh dokter spesialis obgyn dan anak Jumlah kasus kematian ibu di Kabupaten Blora sebanyak 10 kasus pada tahun 2022 meningkat menjadi 13 kasus pada tahun
2023.Adapun penyebab utama kematian ibu adalah penyakit penyerta yang diderita oleh ibu hamil. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Blora diantaranya: 1) melaksanakan pertemuan penguatan lintas sektoral program ibu hamil (Perangkat Daerah, kecamatan, puskesmas, organisasi profesi); 2) melaksanakan pertemuan penguatan jejaring rujukan (puskesmas, rumah sakit, klinik); 3) melaksanakan rapat pembentukan dan evaluasi skrining layak hamil, ANC, dan stunting (Perangkat Daerah, TNI, Polri, kecamatan, puskesmas, rumah sakit, organisasi profesi, organisasi keagamaan); 4) melaksanakan monitoring dan evaluasi program ibu di seluruh puskesmas di Kabupaten Blora; 5) melaksanakan rapat pengkajian audit maternal di seluruh puskesmas di Kabupaten Blora; 6) melaksanakan rujukan bersalin untuk seluruh puskesmas di Kabupaten Blora; 7) melaksanakan on the job training kegawat daruratan maternal neonatal; 8) pendampingan kegawatdaruratan maternal neonatal oleh dokter spesialis obgyn dan anak; Kemitraan antara Perangkat Daerah dan/atau masyarakat sangat penting untuk mencegah Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui upaya kolaboratif dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, edukasi, serta pemberdayaan komunitas.Upaya kemitraan yang dilaksanakan oleh perangka daerah dan/masyarakat dalam rangka mencegah Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) diantaranya: 48 1) Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2) Pelayanan Keluarga Berencana dalam rangka peringatan hari ibu yang merupakan kerjasama antara Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pusat Kesehatan Masyarakat. 3) Pelayanan Keluarga Berencana Metode Kontrasepsi Jangka Panjang yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan TNI Manunggal Membangu Desa (TMMD) dan peringatan hari kontrasepsi sedunia 4) Bhakti sosial pelayanan keluarga berencana sejuta akseptor dalam rangka Hari Keluarga Nasional ke-30 yang dilaksanakan di Kecamatan Todanan. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahtetaan keluarga Kabupaten Blora, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisiam Republik Indonesia (Polri). Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Daerah sendiri diantaranya: melaksanakan pertemuan penguatan lintas sektoral program ibu hamil, melaksanakan pertemuan penguatan jejaring rujukan, melaksanakan rapat pmbentukan dan evaluasi skrining layak hamil, Antenatal Care (ANC), dan stunting. Program inovasi untuk menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) penting untuk meningkatkan akses, kualitas layanan kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat dalam mendukung kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh. Beberapa program inovasi diantaranya adalah: 1) Inovasi "Mandheng Sedulur Meteng" merupakan perubahan cara berpikir dan tata kelola dalam memberikan pelayanan khususnya kepada ibu hamil dengan risiko tinggi. Ibu hamil dengan risiko tinggi ditempatkan sebagai bagian layanan dengan diikuti perkembangannya dan diberikan perawatan berkelanjutan. Perubahan tersebut membutuhkan tatanan baru berupa sistem pemantauan dan data yang tersedia secara berkelanjutan serta komunikasi timbal balik untuk menjamin ibu hamil tetap terpantau kesehatannya. Selain itu, diperlukan jejaring kemitraan untuk menjamin ibu hamil agar tetap terpantau dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti paska pelayanan di rumah sakit dan mendorong kehadiran dalam masa Antenatal Care (ANC). 2) Inovasi Mandheng Sedulur Meteng tercatat dalam Buku Inovasi Kabupaten Blora halaman 14. 3) Buku Inovasi Kabupaten Blora dapat diunduh melalui: https://online.anyflip.com/mfaor/lwxx/mobile/index.html 49 b) Status Gizi Balita Gizi balita sangat penting karena mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan fisik serta kognitif mereka. Asupan gizi yang baik selama masa balita membantu membangun sistem kekebalan tubuh yang kuat, mendukung perkembangan otak, dan mencegah stunting atau masalah kesehatan lainnya yang dapat berdampak jangka panjang. Nutrisi yang cukup pada masa ini juga berperan dalam membentuk kebiasaan makan yang sehat, yang akan mempengaruhi kesehatan mereka di masa depan. Dengan memberikan gizi yang baik, kita membantu memastikan bahwa balita tumbuh menjadi anak-anak yang sehat dan siap belajar serta berinteraksi dengan lingkungan mereka secara optimal. Terjadi penurunan persentase balita gizi kurang (underweight) di Kabupaten Blora, dimana pada tahun 2022 sebesar 7,82% menurun menjadi 7,48% pada tahun 2023. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menurunkan persentase balita gizi kurang diantaranya: 1) Pemberian Makanan Tambahan lokal kepada balita underweight di seluruh wilayah puskesmas di Kabupaten Blora 2) Melaksanakan pemantauan tumbuh kembang balita di masing- masing posyandu di Kabupaten Blora 3) Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada ibu hamil dan ibu balita terkait aturan pemberian makan kepada bayi dan balita Telah terjadi penurunan persentase balita gizi lebih (overweight) pada tahun 2022 sebesar 3,60% menjadi 3,17% pada tahun 2023.Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan balita overweight di Kabupaten Blora diantaranya: 1) Melaksanakan pemantauan tumbuh kembang balita di masing- masing posyandu; 2) Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada ibu balita dan ibu hamil terkait pemberian makanan dan pemenuhan gizi pada anak. Telah terjadi penurunan persentase balita stunting pada tahun 2022 sebesar 2,07% turun menjadi 1,58% pada tahun 2023. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan stunting di Kabupaten Blora: 1) Pemberian tablet tambah darah kepada remaja putri di seluruh wilayah puskesmas di Kabupaten Blora; 2) Melaksanakan skrining anemia bagi remaja putri; 3) Pemberian Makanan Tambahan kepada ibu hamil (kurang energi kronik)KEK; 4) Pemberian tablet tambah darah kepada ibu hamil minimal 90 tablet selama kehamilan; 5) Pemantauan bayi yang mendapatkan Air Susu Ibu ekslusif; 50 6) Pemantauan balita 6-23 bulan yang mendapatkan Makanan Pendamping Air Susu Ibu; 7) Pemantauan tumbuh kembang balita melalui posyandu; 8) Edukasi kepada ibu balita melalui kegiatan kelas balita; 9) Pemberian imunisasi dasar lengkap kepada balita. Kegiatan penanganan masalah gizi dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan pokok, yaitu kegiatan surveilans gizi serta penemuan dan penanganan kasus. Data surveilans gizi berasal dari laporan masing- masing puskesmas melalui aplikasi SIGIZI TERPADU (E-PPGBM) dan laporan offline setiap bulannya. Jika terdapat permasalahan gizi, maka Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan puskesmas untuk tata laksana penanganan kasus.Beberapa upaya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan/atau masyarakatdalam pencegahan dan penanganan masalah gizi diantaranya: 1) Pemerintah Kabupaten Blora melaksanakan gerakan Sedekah Telur setiap hari jum'at yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah yang kemudian disalurkan kepada baduta stunting maupun baduta berisiko stunting di wilayah Kabupaten Blora; 2) Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Tim Percepatan dan Penurunan Stunting (TPPS) sebagai upaya monitoring dan evaluasi kegiatan penurunan stunting di wilayah masing- masing; 3) Pemberian bantuan pangan (daging ayam, telur) kepada 5.966 keluarga yang berisiko memiliki anak stunting di Kabupaten Blora; 4) Optimalisasi peran bidan desa dalam rangka penyuluhan dan pendampingan kepada ibu hamil; 5) Pelatihan pencegahan dan tatalaksana gizi buruk pada balita kepada petugas puskesmas, yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Bapelkes Provinsi Jawa Tengah; 6) Orientasi percepatan penurunan stunting bagi Toma, Toga, Toda, dan Mitra Kerja yang diselenggarakan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah; 7) Kelas pengasuhan untuk percepatan penurunan stunting tingkat desa di kelompok BKB; 8) Pemberdayaan masyarakat di kampung KB dalam rangka percepatan penurunan stunting. Program inovasi dalam pencegahan dan penanganan masalah gizi bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat melalui berbagai pendekatan, seperti pengembangan Pos Gizi, pemanfaatan teknologi untuk pemantauan gizi, pemberian makanan tambahan berbasis potensi lokal, serta edukasi gizi terpadu kepada keluarga dan masyarakat. Di Kabupaten Blora, langkah inovatif ini dapat melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dinas kesehatan, pendidikan, dan pertanian, untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam mengatasi masalah stunting, gizi buruk, dan 51 defisiensi mikronutrien.Inovasi Pencegahan dan Penanganan Masalah Gizi di Kabupaten Blora adalah: 1) Inovasi ANDINI SUBUR (Penemuan Dini Kasus Gizi Buruk) Puskesmas Gondoriyo: Buku Inovasi Kab. Blora halaman 113 2) Inovasi LIGA-SPH (Lingkaran Gizi Antropometri SuPriHatin) Puskesmas Japah: Buku Inovasi Kab. Blora halaman 63 3) Inovasi Semangka Kuning (Semangat Turunkan Angka Stunting) Puskesmas Puledagel: Buku Inovasi Kab. Blora halaman 98 c) Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 Tahun Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun sangat penting karena periode ini merupakan masa kritis untuk pertumbuhan dan perkembangan. PMBA yang tepat, termasuk pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama dan pemberian makanan pendamping yang sesuai, memastikan bahwa bayi mendapatkan nutrisi yang diperlukan untuk perkembangan otak, kekebalan tubuh, dan pertumbuhan fisik yang optimal. Nutrisi yang memadai selama dua tahun pertama kehidupan membantu mencegah malnutrisi, stunting, dan meningkatkan kesehatan jangka panjang, serta mendukung perkembangan kognitif dan emosional anak. Terjadi peningkatan cakupan ASI Ekslusif pada bayi < 6 bulan, dimana pada tahun 2022 sebesar 75,4% menjadi 77,8% pada tahun 2023. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan cakupan ASI Ekslusif di Kabupaten Blora: 1) Melaksanakan pemantauan pemberian air susu ibu ekslusif kepada bayi usia 0-6 bulan di seluruh puskesmas di Kabupaten Blora; 2) Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada ibu hamil dan keluarga tentang pentingnya pemberian air susu ibu Ekslusif melalui posyandu dan kelas balita; 3) Melaksanakan inisiasi menyusu dini (IMD) kepada setiap bayi baru lahir selama 1 jam. Cakupan inisiasi menyusui dini meningkat dari tahun 2022 sebesar 81,7% menjadi 84,84% pada tahun 2023. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan cakupan Inisiasi menyusui dini di Kabupaten Blora: 1) Pemantauan pelaksanaan inisiasi menyusui dini di setiap puskesmas di Kabupaten Blora; 2) Komunikasi informasi dan edukasi kepada ibu hamil dan keluarga selama masa kehamilan tentang pentingnya inisiasi menyusui dini. Cakupan bayi berusia di bawah 6 bulan yang menerima Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) dini merupakan indikator 52 penting untuk mengevaluasi pola pemberian makan bayi yang sesuai dengan standar kesehatan.Upaya-upaya yang dilakukan untuk menurunkan cakupan makanan pendamping air susu ibu dini di Kabupaten Blora: 1) Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada ibu hamil dan keluarga tentang pentingnya air susu ibu Ekslusif dan bahaya pemberian makan pemdamping air susu ibu dini; 2) Meningkatkan dukungan keluarga bagi ibu menyusui untuk memberikan air susu ibu ekslusif kepada bayinya. Cakupan bayi berusia 6-23 bulan yang masih diberi air susu ibu penting untuk memastikan pemenuhan kebutuhan gizi optimal melalui kombinasi air susu ibu dan makanan pendamping, mendukung tumbuh kembang, imunitas, serta kesehatan jangka panjang anak. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan cakupan air susu ibu di Kabupaten Blora adalah Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada ibu hamil dan ibu menyusui tentang pentingnya pemberian air susu ibu ekslusif. Perkantoran yang telah memiliki ruang laktasi penting untuk mendukung pemenuhan hak anak atas air susu ibu eksklusif dan mendukung ibu bekerja agar tetap dapat menyusui, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga dan anak.Sebanyak 43 perangkat daerah telah memiliki ruang laktasi seluruhnya (100%). Kehadiran Konselor air susu ibu sangat penting untuk mendukung ibu menyusui dalam memberikan air susu ibu eksklusif kepada bayi mereka. Konselor air susu ibu berperan sebagai pendamping yang memberikan edukasi, motivasi, dan solusi atas tantangan yang dihadapi ibu selama masa menyusui, seperti kesulitan laktasi, masalah kesehatan ibu dan bayi, atau kurangnya pengetahuan tentang manfaat air susu ibu. Selain itu, Konselor Aii Susu Ibu juga membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pemberian air susu ibu dengan melibatkan keluarga, masyarakat, dan tempat kerja. Dengan adanya Konselor air susu ibu, tingkat keberhasilan program air susu ibu eksklusif dapat meningkat, yang pada akhirnya berkontribusi pada tumbuh kembang anak yang optimal dan penurunan angka malnutrisi bayi.Sebanyak 32 orang telah berperan sebagai konselor air susu ibu di Kabupaten Blora dan seluruhnya (100%) telah memiliki sertifikat konselor ASI. Kehadiran Kader/Konselor pemberian makan bayi dan anak (PMBA) di tingkat kabupaten/kota penting untuk memastikan pemberian makan bayi dan anak yang sesuai standar gizi melalui edukasi, pendampingan, dan intervensi tepat guna demi mencegah stunting dan meningkatkan kesehatan anak.Sebanyak 3 orang telah berperan sebagai konselor pemberian makanan bagi anak di Kabupaten Blora dan seluruhnya (100%) telah memiliki sertifikat konselor pemberian makan bayi dan anak. 53 Dalam rangka peningkatan pemberian makanan bayi dan anak di Kabupaten Blora, telah dilaksanakan beberapa upaya yang melibatkan perangkat daerah maupun masyarakat diantaranya: 1) Kegiatan pemberian makanan tambahan (PMT) oleh pemerintah desa dengan melibatkan lintas sektor seperti puskesmas dan babinsa; 2) Upaya budidaya ikan lele yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana bekerjasama dengan anggota komisi-IX Dewan Perwakiln Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk meningkatkan konsumsi pangan bergizi pada balita; 3) Pemberian paket makanan olahan ikan sebagai bagian dari Gerakan Gemar Memasyarakatkan Makan Ikak (GEMARIKAN) yang dilaksanakan oleh Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora dan pemerintah desa setempat; 4) Pengolahan pemberian makanan tambahan dengan bahan pangan potensi lokal seperti penambahan daun kelor; 5) Pelatihan pembuatan menu pemberian makanan tambahan (PMT) bagi kader posyandu dan kader oleh mahasiswa Unnes; 6) Pelaksanaan program pemberian pemberian makanan tambahan selama 90 hari bagi balita stunting. Kabupaten Blora memiliki inovasi dalam rangka meningkatkan pemberian makanan pada bayi dan anak (PMBA) di bawah 2 tahun dengan inovasi "DENTING GAWAN" yang merupakan singkatan dari "Deteksi Intervensi Stunting oleh Keluarga Rawan". Inovasi "DENTING GAWAN" ini dicetuskan oleh Puskesmas Japah dengan sasaran yaitu balita stunting usia dibawah 2 tahun (baduta) sebagai Gold Period intervensi stunting. Terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan mulai dari pemantauan panjang badan anak yang melibatkan ibu balita stunting, pemberian protein hewani dimsum kelor, serta hipopressure ibu baduta stunting. Inovasi ini sudah terbukti dapat menurunkan prevalensi stunting yang ada di wilayah kerja Puskesmas Japah (Nomor 193 di Perbup Penetapan Inovasi Daerah Kabupaten Blora Tahun 2023). d) Fasilitas Kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak Fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak penting karena menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung kebutuhan fisik serta emosional anak-anak. Pelayanan yang ramah anak memastikan bahwa anak-anak merasa dihargai, didengar, dan tidak merasa takut saat menerima perawatan medis. Ini juga mencakup pendekatan yang khusus untuk menangani anak- anak, termasuk staf yang terlatih dalam berkomunikasi dengan anak, ruang yang dirancang khusus untuk kenyamanan mereka, serta 54 prosedur medis yang disesuaikan dengan sensitivitas anak. Dengan fasilitas seperti ini, anak-anak lebih mungkin menerima perawatan yang mereka butuhkan tanpa trauma atau stres, yang pada akhirnya meningkatkan hasil kesehatan dan kesejahteraan mereka. Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) penting untuk memastikan akses kesehatan yang aman, nyaman, dan responsif terhadap kebutuhan fisik maupun psikologis anak, sehingga mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.Sebanyak 26 puskesmas di Kabupaten Blora seluruhnya telah menjadi puskesmas dengan pelayanan ramah anak (100%). Kabupaten Blora juga telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) secara internal yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blora.Seluruh puskesmas di Kabupaten Blora juga telah melakukan penilaian mandiri terkait Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora. Pentingnya SDM di fasilitas kesehatan yang telah dilatih Konvensi Hak Anak dan kebijakan Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak adalah untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak, menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan mereka. Terdapat 16 orang di faskes yang telah dilatih Konvensi Hak Anak (KHA) dan Kebijakan Puskesmas dengan pelayanan ramah anak pada tahun 2022 dan pada tahun 2023 ada penambahan 11 orang yang mendapatkan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Kebijakan Puskesmas dengan pelayanan ramah anak. sehingga total ada 27 orang yang sudah mempunyai sertifikat Konvensi Hak Anak. Perangkat Daerah yang berperan di dalam pengembangan fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora. Upaya-upaya yang dilakukan diantaranya: 1) Dinas Kesehatan Daerah: Menyusun anggaran untuk pengembangan fasilitas kesehatan ramah anak. 2) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blora: Melaksanakan pelatihan penerapan konvensi hak anak bagi petugas pelayanan di fasilitas kesehatan, melaksanakan advokasi puskesmas ramah anak tingkat Kabupaten Blora. Terdapat beberapa inovasi pengembangan fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak di Kabupaten Blora, yaitu Inovasi ARI GESID (Ayo Periksa Gigi Sejak Usia Dini) yang dilaksanakan oleh Puskesmas Jepon dan Inovasi CHUAKS (Cabut Gigi Anak Senang) yang dilaksanakan oleh Puskesmas Medang. Lingkungan Sehat (Akses Air Minum dan Sanitasi yang Layak) 55 Lingkungan sehat dengan akses air minum dan sanitasi yang layak sangat penting untuk mencegah penyakit dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Akses ke air minum yang bersih mencegah penyakit yang ditularkan melalui air, seperti diare, yang sangat berbahaya bagi anak-anak. Sanitasi yang layak, termasuk toilet dan sistem pembuangan limbah yang memadai, mengurangi risiko penyebaran penyakit dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman. Dengan lingkungan yang sehat, masyarakat, terutama anak-anak, dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bebas dari ancaman kesehatan yang diakibatkan oleh kondisi lingkungan yang buruk. 1) Akses Air Minum Layak Pemerintah daerah telah memastikan akses air minum layak untuk rumah tangga melalui penyediaan layanan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan fasilitas sejenis. Terjadi peningkatan cakupan desa sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) di Kabupaten Blora, dimana pada tahun 2022 sebanyak 72 desa sanitasi total berbasi masyarakat (STBM) (24,41%) kemudian meningkat menjadi 74 desa (25,08%) pada tahun 2023. Terjadi peningkatan persentase rumah tangga yang memiliki akses air minum layak di Kabupaten Blora, dimana pada tahun 2022 sebesar 90,50% dan meningkat pada tahun 2023 menjadi 91,13%. Upaya-upaya yang dilakukan untuk memperluas akses masyarakat mendapatkan air bersih diantaranya: • Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Patalan • Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Botoreco • Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Karanggeneng • Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Sambongrejo • Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Tawangrejo • Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Geneng • Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Harjowinangun • Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Keser • Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Mojowetan 56 • Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Nglandeyan • Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Karangboyo • Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Kutukan • Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Sitirejo Kabupaten Blora juga sudah melakukan beberapa upaya peningkatan akses air minum layak skala rumah tangga, yaitu melalui kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan ataupun Puskesmas. Upaya memperluas akses masyarakat mendapatkan air bersih dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui pembangunan/ perluasan Sistem Penyediaan Air Minum yang berada di 13 Desa selama tahun 2023 (Desa Patalan, Desa Botoreco, Desa Karanggeneng, Desa Tawangrejo, Desa Geneng, Desa Harjowinangun, Desa Keser, Desa Mojowetan, Desa Nglandeyan, Desa Karangboyo, Desa Desa Kutukan, Desa Sitirejo). Selain itu terdapat juga Upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendapat air bersih secara swadaya dilaksanakan melalui program Pamsimas yang dilaksanakan pada 10 (sepuluh) desa pada tahun 2022. 2) Akses Sanitasi Layak Terjadi kenaikan persentase rumah tangga yang memiliki sanitasi layak, dimana pada tahun 2022 sebesar 70,66% meningkat menjadi 70,79% pada tahun 2023. Upaya-upaya yang dilakukan dalam penyediaan sanitasi secara swadaya di Kabupaten Blora: • Pembangunan tangki septic Desa Bajo • Pembangunan tangki septic Desa Balongrejo • Pembangunan tangki septic Desa Cabean • Pembangunan tangki septic Desa Jati • Pembangunan tangki septic Desa Ngraho • Pembangunan tangki septic Desa Plantungan • Pembangunan TPS3R Desa Jetakwanger Pemerintah Kabupaten Blora telah memfasilitasi pembuangan dan penyedotan lumpur tinja yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang . Tercatat pada tahun 2022 sebanyak 546 orang/keluarga telah memanfaatkan layanan ini dan pada tahun 2023 pengguna layanan sebanyak 544 orang/keluarga.Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan upaya-upaya untuk 57 meningkatkan akses air minum dan sanitasi layak bagi masyarakat. Beberapa upaya yang dilakukan diantaranya: • Dinas Kesehatan Daerah: melaksanakan inspeksi kesehatan lingkungan, melaksanakan penyuluhan di tingkat rumah tangga ataupun puskesmas/posyandu • Dinas Pekerjaan Umum dan Pernataan Ruang: melakukan pembangunan/perluasan Sistem Penyediaan Air Minum yang berada di 13 Desa selama tahun 2023 (Desa Patalan, Desa Botoreco, Desa Karanggeneng, Desa Tawangrejo, Desa Geneng, Desa Harjowinangun, Desa Keser, Desa Mojowetan, Desa Nglandeyan, Desa Karangboyo, Desa Desa Kutukan, Desa Sitirejo) serta melakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk mendapat air bersih secara swadaya dilaksanakan melalui program Pamsimas yang dilaksanakan pada 10 (sepuluh) desa pada tahun 2022. • Dinas Lingkungan Hidup: sosialisasi pengelolaan sampah di desa/kelurahan dan melakukan kegiatan pembersihan sungai Pentingnya program inovasi penyediaan air minum dan sarana sanitasi yang layak di rumah tangga adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit yang ditularkan melalui air dan kondisi sanitasi yang buruk. Inovasi dari Kabupaten Blora diantara lain adalah • Inovasi "AYANG ANIS" yang merupakan singkatan dari "Pelayanan Konseling Sanitasi" yang dicetuskan oleh Puskesmas Ngawen. • Inovasi ini memiliki sasaran kegiatan yaitu pasien-pasien yang menderita penyakit berbasis lingkungan seperti ISPA, TB, diare, malaria, dan DBD. Pasien akan diedukasi terkait penggunaan air bersih dan layak, pengelolaan sampah, serta kebersihan lingkungan. Tujuannya agar pasien dapat memahami rantai penularan penyakit berbasis lingkungan serta kondisi lingkungan yang tidak sehat sehingga dapat membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat. e) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) Rokok Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan larangan iklan, promosi, serta sponsor (IPS) rokok sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Kawasan Tanpa Rokok membantu mencegah paparan asap rokok pasif, yang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, seperti penyakit pernapasan dan kanker. Larangan IPS rokok membatasi pengaruh industri rokok, mencegah normalisasi perilaku merokok, dan mengurangi daya tarik rokok bagi generasi muda. Dengan langkah- langkah ini, upaya untuk mengurangi prevalensi merokok dan 58 melindungi masyarakat dari bahaya rokok dapat lebih efektif, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari dampak buruk tembakau. Kebijakan terkait dengan Kawasan tanpa Rokok sudah disebarkan dan diinfomasikan di seluruh kalangan salah satunyasatunya melalui Forum Komunikasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Forkom GERMAS) yang dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora. Galam Peraturan Bupati BloraNomor 14 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok terdapat ketentuan mengenai sanksi bagi pihak yang melanggar serta penegakan peraturan. Bab V Pasal 11 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara lisan ataupun tertulis. Bab V Pasal 12 yat 1 menjelaskan bahwa pimpinan atau penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Sebanyak 64 fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Blora sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pentingnya fasilitas pendidikan tanpa kawasan rokok adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan siswa tanpa paparan zat berbahaya dari asap rokok.Sebanyak 1.586 (100%) sekolah di Kabupaten Blora telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Pentingnya fasilitas tempat ibadah tanpa kawasan rokok adalah untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat, mendukung kenyamanan, serta melindungi kesehatan jemaah dari paparan asap rokok yang berbahaya.Tempat Ibadah yang dimaksud adalah bangunan atauruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagipara pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadahkeluarga. Sehingga mengikuti Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2022 tentang KawasanTanpa Rokok tersebut, sebanyak 100% Tempat Ibadah di Kabupaten Blora telah menerapkan KTR. Pentingnya lembaga pengawas Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, melindungi kesehatan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) merupakan perangkat daerah yang memiliki kewenangan didalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, salah satunya adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini juga diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Pemerintah Kabupaten Blora masih menghadapi tantangan dalam mengurangi paparan rokok di masyarakat, termasuk 59 pemasangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Meskipun upaya peningkatan kesadaran kesehatan telah dilakukan, data mencatat bahwa terdapat 17 baliho iklan rokok yang masih terpasang dan memiliki izin di wilayah tersebut. Pemasangan iklan rokok ini berpotensi mempengaruhi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk menganggap rokok sebagai hal yang normal dan dapat diterima. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat regulasi dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang mendukung pola hidup sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok. Pemerintah Kabupaten Blora menghadapi tantangan dalam mematuhi Peraturan Bupati Blora Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mengatur larangan berbagai aktivitas terkait rokok, termasuk penerimaan sponsor dari perusahaan rokok. Pasal 9 Ayat 2 dari peraturan tersebut secara tegas melarang pengelola, pimpinan, atau penanggung jawab KTR untuk membiarkan dan/atau mengizinkan merokok, memproduksi, menjual, mempromosikan rokok, serta menerima sponsor dari produk rokok. Namun, dalam praktiknya, kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan rokok dalam bentuk Corporate Social Responsibility atau sponsor masih dapat ditemukan, yang berpotensi mengaburkan upaya perlindungan masyarakat dari dampak negatif rokok. Hal ini menuntut penguatan pengawasan dan penegakan peraturan agar tujuan perlindungan kesehatan masyarakat dapat tercapai secara maksimal. Kemitraan antar Perangkat Daerah dan masyarakat sangat penting dalam pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok serta pengawasan iklan, promosi, dan sponsor rokok untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok. Di Kabupaten Blora, Dinas Kesehatan telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Kawasan Tanpa Rokok kepada masyarakat melalui Forum Komunikasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Forkom GERMAS). Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas dari rokok. Selain itu, kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) juga dijalankan sebagai bagian dari program sosialisasi perilaku hidup sehat, yang meliputi edukasi tentang pentingnya menghindari paparan asap rokok dan mempromosikan gaya hidup sehat. Kemitraan ini memastikan bahwa semua pihak terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. Program inovasi pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Blora melibatkan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas rokok. Salah satu contoh inovasi tersebut adalah upaya pemberdayaan masyarakat di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngawen, 60 dalam pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tingkat rumah tangga. Melalui program ini, masyarakat didorong untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hidup sehat, termasuk menghindari paparan rokok dan dampak negatifnya. Kegiatan ini juga mencakup sosialisasi mengenai pengawasan iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta penyuluhan tentang layanan berhenti merokok yang tersedia di fasilitas kesehatan. Inovasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan pendekatan partisipatif masyarakat dalam mengelola Kawasan tanpa rokok, sehingga mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan mengurangi prevalensi merokok di kalangan masyarakat.
5.Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya a) Wajib Belajar 12 Tahun Wajib belajar 12 tahun penting untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan dasar dan menengah yang memadai, yang merupakan fondasi bagi masa depan mereka. Pendidikan selama 12 tahun membantu anak-anak mengembangkan keterampilan dasar, pengetahuan, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk berpartisipasi secara aktif dalam masyarakat dan dunia kerja. Ini juga berperan dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan masyarakat yang lebih berpendidikan dan produktif. Dengan memastikan semua anak menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah, kita membuka lebih banyak peluang bagi mereka untuk sukses dan berkontribusi positif pada perkembangan sosial dan ekonomi negara Di Kabupaten Blora, telah dibentuk tim khusus yang bertugas mencegah dan menangani permasalahan anak tidak sekolah dan putus sekolah. Tim ini bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terakhir diperbarui pada tahun 2021, sebagai panduan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat upaya ini melalui Keputusan Bupati tentang pembentukan tim teknis penanganan anak tidak sekolah pada tahun 2022. Keputusan ini memberikan kerangka kerja yang lebih sistematis, melibatkan berbagai pihak lintas sektor, termasuk perangkat daerah, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memastikan setiap anak di Kabupaten Blora mendapatkan haknya atas pendidikan yang layak. Kabupaten Blora juga mempunyai layanan pendidikan pada lembaga pengasuhan alternatif dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) 1) ada 20 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdaftar, 8 sekolah berasrama/boarding school 61 2) Sekolah berasrama di kabupaten blora antara lain SMP Insan Gemilang Blora, SMP IT Walisongo Wado, Kedungtuban, SMP IT Al-Banjari Tunjungan, dan SMP IT Quwatul Islam Kedungtuban Inovasi untuk menangani anak tidak sekolah (ATS) Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen untuk mendukung wajib belajar 12 tahun dengan mengeluarkan Kartu Blora Pintar untuk anak yang belum mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Pemerintah Pusat. Program Sistem Informasi Layanan Anak Tidak sekolah Silat yaitu Data anak tidak sekolah tertata, real time, mudah diakses, bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial, Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikaan dan Kebudayaan telah terintegrasi sehingga anak tidak sekolah (ATS) tertangani. Pada aplikasi ini terdapat data anak tidak sekolah se Kabupaten Blora sehingga dapat segera tertangani. Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) penting karena menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung perkembangan anak secara menyeluruh. Satuan Pendidikan Ramah Anak memastikan bahwa hak-hak anak dihormati dan dilindungi, serta menyediakan fasilitas dan program yang mendorong kesejahteraan fisik, emosional, dan sosial anak. Dengan adanya sekolah ramah anak, anak-anak merasa dihargai, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendidikan yang mendorong partisipasi aktif serta rasa tanggung jawab. Ini juga membantu membangun hubungan positif antara siswa, guru, dan komunitas, yang pada akhirnya meningkatkan prestasi akademik dan kesejahteraan anak-anak di sekolah. Kabupaten Blora telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dengan membentuk Fasilitator Daerah Satuan Pendidikan Ramah Anak. Keberadaan fasilitator ini diatur secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan, yang juga mencakup pembentukan Sekretariat Bersama Gerakan Satuan Pendidikan Ramah Anak. Langkah ini bertujuan untuk mengoordinasikan dan mempercepat implementasi program sekolah ramah anak di seluruh satuan pendidikan, sehingga dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung pemenuhan hak-hak anak di bidang pendidikan. Sekretariat bersama berperan sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program ini. Persentasi Satuan Pendidikan Ramah Anak Ramah Anak (SRA) di beberapa satuan pendidikan Di Kabupaten Bllora adalah sebagai berikut: 62 Tabel 2.3. Persentasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di Beberapa Satuan Pendidikan di Kabupaten Blora NO. SATUAN PENDIDIKAN PERSENTASE KETERANGAN
1.TK/RA sederajat 11,36% Dari 528 hanya 60 yang masuk kategori SRA
2.SD/MI sederajat 100% Jumlahnya 591 dan keseluruhan sudah masuk kategori SRA
3.SMP/MTs Sederajat 66,66% Dari 150 hanya 100 yang masuk kategori SRA
4.SMA/MA/SMK sederajat 75%<n<100% persentase SRA untuk SMA/MA/ SMK sederajat yang telah di-SK-kan sampai dengan tahun penilaian evaluasi KLA ada di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
5.SLB sederajat Tidak Ada Tidak ada SRA untuk SLB sederajat yang telah di-SK-kan sampai dengan tahun penilaian evaluasi KLA di Kabupaten Blora Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilatih Konvensi Hak Anak dan Kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak sangat penting untuk memastikan seluruh pihak di lingkungan pendidikan memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menciptakan suasana belajar yang aman, inklusif, serta mendukung pemenuhan hak-hak anak.jumlah tenaga pendidik pada tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini / Taman Kanak Kanak ada 150 Guru yang sudah mendapatkan Pelatihan Konvensi Hak Anak. Beberapa di anatarnya adalah sebagai berikut Tabel 2.4. Pendidik dan Tenaga Pendidikan di Satuan Pendidikan Ramah Anak yang dilatih Konvensi Hak Anak dan Kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak di Kabupaten Blora NO NAMA ASAL INSTANSI 1 Parmiati, S.Pd TK Tunas Abadi Gagakan Kec. Sambong 3 Sumiatun, S.Pd TK Pertiwi Sarirejo Kec. Bogorejo Di Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), terdapat kegiatan kampanye pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok yang secara aktif melibatkan siswa. Kegiatan tersebut sudah di lakukan di tiap sekolahan. Berikut adalah link salah satu contoh kampanye pelarangan tentang rokok: https://smp5cepu.sch.id/smp-negeri-5- cepu-kawasan-bebas-asap-rokok/ 63 Kemitraan antar Perangkat Daerah dan/atau masyarakat dalam pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) penting untuk memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang mendukung hak-hak anak secara holistik melalui kolaborasi sumber daya, program, dan kebijakan. Berikut adalah tabel kemitraan Satuan Pendidikan Ramah Anak. Tabel 2.5. Kemitraan Antar Perangkat Daerah Dan Atau Masyarakat Dalam Pengembangan Satuan Pendidikan Ramah Anak Di Kabupaten Blora NO. NAMA PERANGKAT DAERAH/MASYARAKAT JENIS/KEGIATAN
1.Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Mengalokasikan Anggaran untuk Sekolah Ramah Anak
2.Kementerian Agama Blora Mengalokasikan Sekolah/ madrasah/Pesantren Ramah Anak
3.Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Blora Koordinasi dengan pengampu kebijakan
4.Puskesmas Kerjasama layanan kesehatan dan penyuluhan kesehatan di masing-masing sekolah.
5.Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (P2T2PA) Kerjasama penyuluhan kekerasan seksual dan perundungan di masing-masing sekolah Kabupaten Blora telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme pengaduan penanganan kekerasan di Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang melibatkan jejaring lintas sektor untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan. Selain itu, terdapat peran aktif dari Perangkat Daerah dan lembaga pemerhati anak dalam melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap implementasi satuan pendidikan ramah anak, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kabupaten Blora juga mengembangkan berbagai program inovasi untuk mendukung pengembangan satuan pendidikan ramah anak, seperti pelibatan anak dalam forum diskusi kebijakan sekolah, pelatihan guru dan tenaga kependidikan terkait hak anak, serta kampanye lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Inovasi Satuan Pendidikan Ramah Anak di Kabupaten Blora adalah: Inovasi Sekolah Sisan Ngaji. b) Ketersediaan Fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreativitas, dan Rekreatif yang Ramah Anak Ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak penting karena mendukung 64 perkembangan holistik anak. Fasilitas ini memberikan ruang bagi anak-anak untuk mengekspresikan diri, mengembangkan bakat dan minat, serta belajar melalui pengalaman kreatif dan rekreasi. Kegiatan budaya dan kreativitas membantu memperkaya pemahaman anak tentang identitas mereka dan dunia di sekitar mereka, sementara kegiatan rekreatif mendukung kesehatan fisik dan keseimbangan emosional. Dengan akses ke fasilitas yang ramah anak, mereka dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung kebahagiaan, inovasi, dan kesejahteraan secara keseluruhan. Pusat Kreativitas Anak (PKA) di Kabupaten Blora terdiri dari 47 Seni Barongan, 8 Seni Pedalangan, 64 Seni Musik Band, 18 Seni Peran, 22 Seni Musik Religi, 14 Seni Tari, 49 Seni Karawitan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas yang mendukung pertumbuhan dan kreativitas anak-anak di wilayah tersebut. Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) merupakan salah satu bentuk dukungan nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi anak-anak, sekaligus menjadi wadah edukasi nilai-nilai moral dan keagamaan yang positif. Kabupaten Blora telah menunjukkan komitmennya melalui diterbitkannya SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora Nomor 1556 Tahun 2023 tentang Penetapan Rumah Ibadah Ramah Anak. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Kabupaten Blora memiliki 23 rumah ibadah yang ditetapkan sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak. Dengan adanya Rumah Ibadah Ramah Anak, anak-anak tidak hanya dilindungi dari potensi kekerasan dan diskriminasi di tempat ibadah, tetapi juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan keagamaan yang mendukung perkembangan karakter dan spiritual mereka. Program ini mencerminkan langkah sinergis antara pemerintah, lembaga agama, dan masyarakat dalam mendukung pemenuhan hak anak di lingkungan keagamaan. Kabupaten Blora sudah melibatkan Dinas/lembaga dalam melakukan evaluasi dan pemantauan Pusat kreatifitas Anak (PKA) maupun Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), namun dilakukan bersama dengan kegiatan lain yakni melakukan evaluasi dan pemantauan pusat kreatifitas anak serta peningkatan sumber daya manusia Pusat Kreatifitas Anak di Kabupaten Blora. Kemitraan antar Perangkat Daerah dalam kegiatan Pusat Kreatifitas Anak (PKA) maupun Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) budaya, kreativitas dan rekreatif bagi anak di Kabupaten Blora antara lain adalah Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian Resort Blora, dan Kodim 0721 Blora. Program inovasi pengembangan Pusat Kreatifitas Anak diantaranya 65 melalui program inovasi yang dibuat oleh satuan pendidikan seperti SD, SMP, SMA, Perangkat Daerah dan lembaga lainnya di Kabupaten Blora, 1) Kampung Dongeng Blora sebagai sarana pembelajaran bagi anak anak karena mendongeng masih menjadi metode belajar yang saat ini masih diminati anak-anak selain program membaca buku, Mendongeng ini masih menjadi metode idola yang dipilih anak-anak untuk belajar. 2) Gebyar Evaluasi Seni Tari yang diselenggarakan oleh sanggar tari sebagai ajang untuk evaluasi peserta didik Program inovasi pengembangan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) penting untuk menciptakan lingkungan ibadah yang mendukung tumbuh kembang anak secara holistik, aman, dan sesuai dengan prinsip Konvensi Hak Anak. Kegiatannya antara lain adalah Kegiatan latihan dasar kepemimpinan bagi remaja masjid di Blora . Latihan Dasar Kepemimpinan diharapkan nantinya bisa menciptakan kader-kader yang berkualitas, berkarakter, untuk mencetak generasi penerus bangsa dan pemimpin yang kompeten di masa mendatang. Selain belajar kepemimpinan, melalui kegiatan ini mereka juga akan belajar bagaimana menggelar kegiatan kepemudaan untuk memakmurkan masjid.
6.Klaster V: Perlindungan Khusus a) Pencegahan dalam Perlindungan Khusus Pencegahan dalam perlindungan khusus korban kekerasan penting untuk mengurangi risiko terjadinya kekerasan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang efektif sebelum masalah menjadi lebih serius. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, seperti pendidikan tentang hak-hak dan cara melindungi diri, serta penguatan sistem dukungan, kita dapat mengidentifikasi dan menangani potensi risiko lebih awal. Pencegahan juga membantu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung, meminimalkan dampak kekerasan, dan memastikan korban mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk pulih dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik. Mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan khusus sangat penting untuk memastikan efektivitas program, mengidentifikasi kekurangan, dan meningkatkan respons terhadap kebutuhan anak yang berisiko. Kabupaten Blora telah memiliki SOP Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Anak, serta alur layanan bagi kelompok risiko dan respon kasus serta korban, yang berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan perlindungan secara terpadu dan responsif. Kabupaten Blora telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang diinisiasi oleh Perangkat Daerah untuk mendukung 66 perlindungan khusus bagi anak. Salah satunya adalah kerja sama lintas sektor yang melibatkan Kepolisian, Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memastikan penanganan kasus anak dilakukan secara terpadu dan profesional. Selain itu, terdapat Unit Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UPPKSAI) yang berfungsi memberikan layanan komprehensif bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kabupaten Blora juga memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) HARMONI, yang menjadi pusat edukasi bagi keluarga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak. Selanjutnya, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPPA) hadir sebagai layanan rujukan untuk penanganan korban kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dan perempuan. Tak kalah pentingnya, sistem Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) diintegrasikan untuk memastikan akses yang mudah dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perlindungan anak. Seluruh program ini dirancang untuk memastikan anak-anak di Kabupaten Blora mendapatkan perlindungan optimal, baik dari aspek preventif maupun responsif. Di Kabupaten Blora, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki mandat untuk melakukan koordinasi terkait perlindungan khusus anak, sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 79 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak . Mandat ini diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang menjadi landasan hukum dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan. Melalui regulasi tersebut, Dinsos P3A bertanggung jawab untuk mengoordinasikan program perlindungan anak secara lintas sektor, memastikan implementasi kebijakan yang efektif, serta membangun kolaborasi dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha untuk menciptakan sistem perlindungan yang berkelanjutan. Lembaga penyedia layanan perlindungan khusus anak yang dikelola pemerintah penting untuk memastikan adanya sistem yang terstruktur, profesional, dan berkelanjutan dalam menangani kasus kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak anak. 1) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan disebutkan bahwa di tingkat kabupaten membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A); 67 2) UPPKSAI = Unit Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif; 3) PUSPAGA HARMONI = Pusat Pembelajaran Keluarga; 4) UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) = Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan disebutkan di setiap kecamatan desa dan kelurahan membentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA); 5) SLRT : Sistem Layanan Rujukan Terpadu Lembaga penyedia layanan perlindungan khusus yang dikelola oleh masyarakat penting untuk memperkuat peran komunitas dalam mendukung pemenuhan hak anak, memberikan akses layanan yang lebih dekat, dan mempercepat respons terhadap kasus perlindungan anak. Di Kabupaten Blora ada 3 lembaga penyedia layanan perlindungan khusus yang dikelola oleh masyarakat diantarnya:
1.Komnas HAM Blora
2.Tempat Penitipan Anak (TPA) Aisyiyah Blora
3.Tempat Penitipan Anak (TPA) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Blora Sarana dan prasarana perlindungan khusus yang disiapkan oleh daerah penting untuk memastikan pelayanan yang cepat, efektif, dan sesuai standar bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Kabupaten Blora terdapat 9 sarana prasarana yang disiapkan, antara lain adalah mobil perlindungan dan rumah aman. b) Pelayanan Bagi Anak Korban Kekerasan dan Eksploitasi Pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi penting untuk memberikan dukungan yang diperlukan dalam pemulihan mereka. Pelayanan ini mencakup perawatan medis, psikologis, dan sosial yang membantu anak-anak mengatasi trauma, mendapatkan perlindungan hukum, dan kembali ke kehidupan yang normal. Dengan layanan yang tepat, anak-anak dapat menerima perawatan yang memperbaiki kesehatan fisik dan mental mereka, mendapatkan pendidikan dan dukungan emosional, serta diintegrasikan kembali ke masyarakat dengan aman. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik setelah mengalami kekerasan dan eksploitasi. 68 c) Anak yang Dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) Anak yang dibebaskan dari pekerjaan anak (PA) dan bentuk- bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) memerlukan dukungan khusus untuk memastikan mereka dapat memulihkan diri dan mendapatkan pendidikan serta kesempatan yang layak. Pekerjaan anak dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan perkembangan anak, sehingga setelah dibebaskan, mereka harus diberikan akses ke layanan rehabilitasi, pendidikan, dan pelatihan keterampilan. Ini membantu anak-anak beradaptasi kembali ke kehidupan normal, memperoleh keterampilan yang diperlukan, dan mencegah mereka terjebak dalam situasi kerja berbahaya di masa depan. d) Pelayanan Bagi Anak Korban Pornografi, Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), dan Terinfeksi HIV/AIDS Pelayanan bagi anak korban pornografi, Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), dan terinfeksi HIV/AIDS penting untuk memberikan dukungan yang holistik dan pemulihan yang efektif. Anak-anak yang mengalami eksploitasi seksual, penyalahgunaan narkotika, atau terinfeksi HIV/AIDS memerlukan perawatan medis, psikologis, dan sosial yang sesuai untuk menangani dampak fisik dan emosional dari situasi mereka. Layanan ini juga termasuk dukungan pendidikan dan sosial untuk membantu mereka beradaptasi kembali ke masyarakat, mengurangi stigma, dan memastikan mereka memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang secara sehat dan produktif. e) Pelayanan Bagi Anak Korban Bencana dan Konflik Pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik penting untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka dan mendukung pemulihan psikososial serta fisik. Anak-anak yang terkena dampak bencana atau konflik sering menghadapi trauma, kehilangan, dan ketidakstabilan yang dapat mengganggu perkembangan mereka. Layanan ini memberikan perlindungan, akses ke kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan kesehatan, serta dukungan psikologis dan pendidikan. Dengan bantuan yang tepat, anak-anak dapat pulih dari trauma, mendapatkan kembali rasa aman, dan melanjutkan proses belajar serta perkembangan mereka dengan lebih baik. 69 f) Pelayanan Bagi Anak Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas, dan Terisolasi Pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas, dan terisolasi penting untuk memastikan mereka mendapatkan hak dan kesempatan yang setara dalam pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Anak-anak dalam kelompok ini sering menghadapi tantangan tambahan, seperti diskriminasi atau keterbatasan akses, yang dapat menghambat perkembangan mereka. Dengan layanan yang sesuai, mereka dapat mengakses dukungan khusus, lingkungan yang inklusif, dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai potensi penuh mereka. Ini juga membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan semua anak, memastikan bahwa mereka tidak terpinggirkan dan dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial dan komunitas. g) Pelayanan Bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang (PSM) Pelayanan bagi anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang (PSM) penting untuk mengidentifikasi dan menangani masalah yang mendasari perilaku mereka serta memberikan dukungan yang diperlukan untuk perubahan positif. Anak-anak dengan PSM sering mengalami kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial mereka, yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan masa depan mereka. Dengan pelayanan yang tepat, seperti konseling, terapi, dan program rehabilitasi, mereka dapat mengembangkan keterampilan sosial, mengatasi masalah pribadi, dan meningkatkan perilaku mereka. Pendekatan ini membantu mencegah perilaku yang lebih serius di masa depan dan mendukung mereka dalam mencapai perkembangan yang sehat dan konstruktif. Pemerintah Daerah memiliki program dan kegiatan komprehensif untuk pencegahan dan penanganan anak dengan perilaku sosial menyimpang. Program ini meliputi sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berbasis di sekolah, masyarakat, dan Perangkat Daerah. Kegiatan ini juga mencakup penanganan perilaku menyimpang seperti bullying, pemalakan, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara positif. h) Penyelesaian Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Diversi (Khusus Pelaku) Penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui diversi penting untuk memberikan pendekatan rehabilitatif daripada hukuman formal. Diversi, yaitu proses alternatif untuk menyelesaikan kasus tanpa membawa anak ke 70 pengadilan, membantu mencegah stigmatisasi dan dampak negatif jangka panjang yang mungkin timbul dari sistem peradilan pidana. Dengan diversi, anak pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka melalui program rehabilitasi, bimbingan, dan tanggung jawab sosial, yang mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat dan mencegah kemungkinan pelanggaran hukum di masa depan. i) Pelayanan Bagi Anak Korban Jaringan Terorisme dan Stigmatisasi Akibat dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya Pelayanan bagi anak korban jaringan terorisme dan stigmatisasi akibat pelabelan terkait kondisi orang tuanya penting untuk melindungi mereka dari dampak negatif sosial dan psikologis. Anak-anak dalam situasi ini sering menghadapi stigma, diskriminasi, dan trauma yang dapat menghambat perkembangan mereka. Dengan menyediakan layanan khusus seperti dukungan psikologis, rehabilitasi sosial, dan perlindungan hukum, kita dapat membantu mereka mengatasi dampak trauma, mengurangi stigma, dan memastikan mereka memiliki akses yang sama untuk pendidikan dan peluang. Ini mendukung proses pemulihan mereka dan membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Untuk penanganan anak korban stigmatisasi akibat dari pelabelan dengan kondisi orang tuanya yaitu dengan pengangkatan anak agar hak-hak anak tetap didapatkan, hal ini dilakukan secara bertahap. apabila keluarga korban yang lain (paman, bibi, dll) masih ada serta bersedia untuk mengasuh kita berikan pengasuhan kepadanya.
7.Penyelenggaraan KLA Di Kecamatan dan Desa/Kelurahan Penyelenggaraan KLA di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan partisipasi. Dengan menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung, KLA membantu anak-anak tumbuh dan berkembang secara optimal. Program ini juga mendorong partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak. Selain itu, penyelenggaraan KLA di tingkat lokal dapat mengurangi risiko kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan anak-anak di komunitas tersebut. 71 a) Penyelenggaraan KLA di Kecamatan Kabupaten Blora terdiri dari 16 kecamatan, dan secara keseluruhan, seluruh kecamatan tersebut, atau 100%, telah berhasil membentuk Forum Anak di tingkat kecamatan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang partisipasi bagi anak-anak untuk berperan aktif dalam proses pembangunan. Keberadaan Forum Anak di setiap kecamatan menjadi langkah strategis untuk memastikan suara anak-anak didengar serta kebutuhan dan hak mereka dapat terpenuhi, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih ramah anak di seluruh wilayah Kabupaten Blora. Tabel 2.6. Indikator Penyelenggaraan KLA Di Kecamatan Kabupaten Blora Tahun 2024 NO. KOMPONEN PERSENTASE KETERANGAN
1.Kecamatan yang memiliki kelompok olahraga/ kesenian anak/minat dan bakat anak lainnya 61% - 80% Kabupaten Blora memiliki kelompok seni musik, kelom pok seni barongan, kelompok seni tari, kelompok seni peran, kelompok seni karawitan, kelompok seni pedalangan, kelompok seni religi, Kelompok Minat Bakat Anak keca matan jiken, minat bakat kec. tunjungan, minat bakat anak di kecamatan sambong, Minat dan Bakat Anak Kec.Kedungtuban, kelompok keseni an kecamatan kun duran, minat bakat Kecamatan Blora, Minat bakat Kecamatan Cepu, dll.
2.Kecamatan yang memiliki mekanisme pencegahan dan respon cepat penanganan korban kekerasan pada anak 100% Menurut PERDA Nomor 3 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan disebut kan bahwa di tingkat kecamatan desa dan kelura han wajib membentuk unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) dimana di dalam UPPA terdapat mekanisme pencegahan dan respon cepat pena nganan korban kekerasan pada anak
3.Kecamatan yang memiliki pencapaian kepemilikan Akta Kelahiran > 90% 81% - 100%
4.Kecamatan yang tidak ada perkawinan pada usia anak 51% - 75% <18 thn: 160 perkawinan 18-19 thn: 256 perkawinan
5.Kecamatan yang memiliki kasus anak dengan gizi buruk 1% - 25%
6.Kecamatan yang memiliki kasus anak dengan gizi kurang 1% - 25%
7.Kecamatan yang memiliki kasus anak dengan gizi lebih 1% - 25%
8.Kecamatan yang memiliki kasus anak dengan stunting 1% - 25%
9.Kecamatan yang semua anaknya mendapat pendidikan formal/ non-formal 81% - 100% Formal:138.311 Nonformal: 533
10.Kecamatan memiliki ruang baca anak/ layanan informasi layak anak (ILA), termasuk ketersediaan di ruang publik 81% - 100% Terdapat di Kec. Bogorejo, Kec. Cepu, Kec. Blora, Kec. Kunduran, Kec. Jiken, Kec Sambong, Kec. Kedungtuban, Kec. Randublatung, Kec. Jati, Kec. Todanan, Kec. Banjarejo, dan lain sebagainya. 72 NO. KOMPONEN PERSENTASE KETERANGAN
11.Kecamatan yang memiliki unit laya nan konsultasi ke luarga yang berfung si dengan baik 81% - 100% Ruang Konsultasi Keluarga di 13 Kecamatan
12.Kecamatan yang memiliki Kawasan Tanpa Rokok 81% - 100% 13 Kecamatan sudah memiliki SK tentang Larangan merokok di kawasan tertentu
13.Kecamatan yang memiliki ruang/ taman bermain bagi anak 81% - 100% Berupa tempat bermain ramah anak dan pojok bermain anak yang sudah tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Blora.
14.Profil anak kecamatan yang terpilah 76% - 100% Sebanyak 15 Kecamatan yang sudah memiliki profil anak b) Penyelenggaraan KLA di Desa/Kelurahan Kabupaten Blora terdiri dari 271 desa dan 24 kelurahan, yang menjadi basis utama dalam penyelenggaraan KLA di tingkat lokal. Upaya untuk mewujudkan KLA di desa dan kelurahan mencakup penguatan peran pemerintah desa dan kelurahan dalam menyediakan layanan ramah anak, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan akses terhadap informasi yang layak anak. Selain itu, integrasi program-program KLA di desa dan kelurahan, seperti pembentukan Forum Anak Desa/Kelurahan, penguatan kelompok masyarakat peduli anak, serta peningkatan kapasitas aparatur desa/kelurahan dalam memahami Konvensi Hak Anak, menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di seluruh wilayah Kabupaten Blora. Tabel 2.7. Indikator Penyelenggaraan KLA Di Desa/Kelurahan Kabupaten Blora Tahun 2024 NO. KOMPONEN PERSENTASE KETERANGAN
1.Memiliki peraturan desa /kebijakan kelurahan tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak 51%-75%
2.Memiliki anggaran untuk perlindungan anak 51%-75%
3.Desa/kelurahan yang memiliki Forum Anak Desa/Kelurahan 90-100%
4.Desa/kelurahan memiliki kelompok olahraga/kesenian anak/minat bakat anak lainnya 51%-75% Beberapa desa memiliki kelompok olah raga seperti voly, sepak bola ataupun sanggar tari.
5.Desa/kelurahan yang memiliki pencapaian kepemilikan Akta Kelahiran > 90% 76%-100%
6.desa/kelurahan yang tidak ada perkawinan anak 51% - 75% 73 NO. KOMPONEN PERSENTASE KETERANGAN
7.desa/kelurahan yang memiliki kasus anak dengan gizi buruk 1%-25%
8.desa/kelurahan yang memiliki kasus anak dengan gizi kurang? 1%-25%
9.desa/kelurahan yang memiliki kasus anak dengan gizi lebih 1%-25%
10.desa/kelurahan yang memiliki kasus anak dengan stunting
11.desa/kelurahan yang semua anaknya mendapat pendidikan formal/non- formal? 76% - 100%
12.desa/kelurahan memiliki ruang baca anak/ layanan informasi layak anak (ILA), termasuk ketersediaan di ruang publik 51%-75% Perpustakaan desa balong kecamatan jepon
13.desa/kelurahan yang memiliki tempat konsultasi keluarga baik kelompok maupun perorangan 76%-100%
14.desa/kelurahan yang memiliki Kawasan Tanpa Rokok 51% - 75%
15.desa/kelurahan yang memiliki layanan PAUD-HI (Pengembangan Anak Usia Dini – Holistik Integratif) 81%-100% Jumlah keseluruhan 1.179
16.desa/kelurahan yang melaksanakan fungsi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) atau sejenisnya 61% - 80% Terdapat SK UPPA desa jeruk kecamatan randublatung, desa kalisari kecamatan randublatung, Kelurahan Wulung kecamatan randublatung, DESA BODEH kecamatan randublatung.
17.desa/kelurahan yang memiliki profil desa/ kelurahan yang memuat data pilah tentang anak menurut jenis kelamin, umur dan berisi indikator desa/ kelurahan layak anak 51% - 75% Terdapat profil anak Desa Jeruk Kecamatan Randublatung Berdasarkan surat pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora, selama tahun 2023 tidak ditemukan kasus anak yang bekerja di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, asisten rumah tangga, atau sektor lainnya di wilayah Kabupaten Blora. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan hak anak, khususnya terkait larangan eksploitasi tenaga kerja anak. Selain itu, upaya sosialisasi dan pengawasan yang intensif terhadap perusahaan, rumah tangga, serta sektor informal turut berkontribusi dalam menjaga anak-anak di Blora agar terhindar dari keterlibatan dalam pekerjaan yang melanggar hukum dan mengganggu tumbuh kembang mereka. Langkah ini menjadi bukti nyata implementasi Kabupaten Layak Anak yang terus diperkuat di berbagai sektor. 74 Pendataan dan pencegahan pekerja anak sangat penting untuk melindungi hak-hak anak, memastikan akses mereka terhadap pendidikan, dan mencegah eksploitasi yang dapat menghambat perkembangan fisik, mental, dan sosial mereka.Penyelenggaraan KLA memerlukan dukungan dari berbagai pihak agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Pemerintah tidak dapat bekerja sendirian dalam mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak; keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting. Dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan keluarga memiliki peran strategis dalam mendukung program-program yang bertujuan melindungi hak-hak anak, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Dengan sinergi yang baik antara semua pemangku kepentingan, cita-cita mewujudkan KLA yang menjamin kesejahteraan dan hak-hak anak dapat lebih cepat tercapai, sekaligus membangun generasi yang lebih baik di masa depan. 75 1) nondiskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis Anak, atau faktor lainnya; 2) kepentingan terbaik bagi Anak, yaitu menjadikan Anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan serta pengembangan program dan kegiatan; 3) hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak semaksimal mungkin; 4) penghargaan terhadap pandangan Anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap Anak diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas, independen, dan santun terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya, diberi bobot, dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan; dan 5) tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum. B. Arah Kebijakan Rumusan perencanaan komprehensif Kebijakan KLA termuat dalam 6 (enam) arah kebijakan yaitu: 1) Kelembagaan