menetapkan pemberian bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk para buruh pabrik rokok dan/atau buruh tani tembakau diutamakan bagi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; 2
c.bahwa dengan adanya perubahan penggunaan istilah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta sehubungan dengan perkembangan keadaan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau perlu diubah dan disesuaikan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Bupati Blora Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok Dan Buruh Tani Tembakau (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2023 Nomor 7); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH PABRIK ROKOK DAN BURUH TANI TEMBAKAU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Pabrik Rokok Dan Buruh Tani Tembakau (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2023 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: