menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimaan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3
4.Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2024 Nomor 34); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLORA. Pasal I Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 9) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora:
a.Nomor 50 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021 Nomor 50);
b.Nomor 5 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2023 Nomor 5);
c.Nomor 38 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2023 Nomor 38);
d.Nomor 1 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2024 Nomor 1);
e.Nomor 34 Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2024 Nomor 34); diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: