Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 30 Desember 2025 BUPATI BLORA, Cap Ttd. ARIEF ROHMAN Diundangkan di Blora pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap Ttd. KOMANG GEDE IRAWADI BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2025 NOMOR 38 Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora, SLAMET SETIONO, SH, MM NIP. 19770111 200501 1 006 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2026 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RKP DESA Kebijakan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 13 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dengan tema “Pemantapan Kabupaten Blora sebagai Kawasan Swasembada Pangan.” Arah kebijakan ini dilaksanakan secara selaras dan sinergis dengan pembangunan nasional, prioritas pembangunan provinsi, memperhatikan permasalahan dan dinamika yang berkembang serta mempertimbangkan keberlanjutan program pembangunan yang masih relevan untuk percepatan pencapaian target sasaran pembangunan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan. Dalam mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa difokuskan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
a.Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem. Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi sesuai dengan Data Pemerintah sebagai acuan.
b.Calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
c.Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah, Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria: 1) kehilangan mata pencaharian; 2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas; 3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; 4) rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau 5) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
d.Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2.Apabila Data Pemerintah belum tersedia, maka penetapan keluarga penerima manfaat melalui mekanisme:
a.Proses Pendataan 1) Perangkat Desa menyiapkan data Desa yang mencakup profil penduduk Desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas; 2) Pemerintah Desa melakukan pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, dengan melibatkan masyarakat Desa dan unsur masyarakat Desa, sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal desa; dan 7 3) Pemerintah Desa melakukan pendataan mulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, dan dusun.
b.Proses Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan 1) Pemerintah Desa menghimpun hasil pendataan dari rukun tetangga, rukun warga, dan dusun, untuk kemudian melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima Bantuan Langsung Tunai Desa, hal yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1.mengidentifikasi keluarga miskin ekstrem untuk diprioritaskan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
2.melakukan verifikasi status kependudukan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh Desa atau data dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora. 2) jika ditemukan keluarga calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, Pemerintah Desa menerbitkan surat keterangan domisili. Calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Desa untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
c.Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan 1) Pemerintah Desa memfasilitasi badan permusyawaratan Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa. 2) berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 3) Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat: a) nama, nomor identitas kependudukan dan alamat calon keluarga penerima manfaat; b) rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; c) jumlah calon keluarga penerima manfaat; dan d) kategori keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai berdasarkan hasil Musyawarah Desa. 4) Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada Bupati melalui camat. 8
d.Perubahan Keluarga Penerima Manfaat 1) jika terdapat perubahan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, Kepala Desa dapat mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru dengan memperhatikan kriteria yang telah ditentukan; 2) Pemerintah Desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru; 3) dalam hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima manfaat karena sudah tidak ada lagi keluarga yang memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus, alasan tersebut wajib dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa khusus; 4) daftar keluarga penerima manfaat yang baru, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; dan 5) Keputusan Kepala Desa mengenai perubahan atas penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada Bupati melalui camat.
3.Mekanisme Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/atau nontunai. Fokus 2 Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
1.Mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana yang kegiatannya dapat dilakukan sesuai kebutuhan di Desa, seperti:
a.pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair, seperti pengadaan alat angkut sampah, pembangunan/pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara, pengadaan peralatan untuk pemanfaatan sampah/limbah, pelatihan pengelolaan sampah, limbah padat dan cair bagi masyarakat Desa;
b.pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca seperti pembukaan lahan tanpa bakar melalui Padat Karya Tunai Desa (tidak untuk membeli lahan);
c.peningkatan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi, seperti pemeliharaan lahan melalui kegiatan pelestarian hutan berkelanjutan skala Desa;
d.penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan pelestarian lingkungan Desa serta sosialisasi emisi gas rumah kaca; dan 9
e.kegiatan mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana, meliputi:
a.pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, seperti pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah, pembuatan/perbaikan saluran air di area rentan banjir, penanaman pohon di lahan tandus yang merupakan wilayah Desa dan/atau di lereng dengan struktur beton penahan longsor, dan pelatihan tentang pengendalian kekeringan, banjir dan longsor; dan
b.kegiatan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Fokus 3 Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
1.Revitalisasi pos kesehatan Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa meliputi pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pos kesehatan Desa serta bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan.
2.Pencegahan dan penurunan stunting berupa:
a.Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting 1) remaja putri; 2) calon pengantin; 3) ibu hamil, menyusui, nifas; dan 4) bayi usia 0 (nol) sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan.
b.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) terjadinya stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) penyuluhan dan konseling gizi bagi kelompok sasaran; 2) pemantauan tumbuh kembang balita; 3) pemberian makanan tambahan diutamakan pangan lokal dan diolah sendiri, kaya protein hewani, kaya gizi, kaya vitamin dan mineral, cukup karbohidrat. 10 Pemberian makanan tambahan berupa makanan siap santap dan bergizi dalam bentuk makanan lengkap atau makanan selingan/kudapan. a) pemberian makanan tambahan lokal pemulihan bagi balita dan ibu hamil merupakan makanan tambahan pangan lokal (makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan menjadi alternatif sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral) yang diberikan untuk meningkatkan berat badan dan memperbaiki status gizi pada sasaran, selama belum didanai oleh program atau sumber pendanaan lainnya. b) pemberian makanan tambahan penyuluhan merupakan makanan tambahan diluar makanan pendamping air susu ibu/makanan keluarga yang dikonsumsi sehari-hari yang diberikan kepada balita usia 6 (enam) bulan sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan berbahan pangan lokal sebagai contoh makanan tambahan yang baik untuk edukasi dalam perbaikan pola konsumsi sesuai gizi seimbang; c) sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan pemberian makan bayi dan anak (inisiasi menyusui dini, air susu ibu, makanan pendamping air susu ibu dan makanan keluarga bergizi seimbang) serta melengkapi status pemberian imunisasi anak usia 0 (nol) bulan sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan kepada keluarga dalam pelaksanaan imunisasi; d) pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu menggunakan pangan lokal; dan e) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting; 2) penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca persalinan dan pencegahan perkawinan dini; 3) kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal; 4) sosialisasi dan edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat; 5) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga balita; 11 6) penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga serta penyediaan akses air minum layak dan aman bagi rumah tangga; 7) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
d.Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa; 2) pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang ada di Desa meliputi sistem informasi Desa dan penyusunan laporan hasil pemantauan cakupan layanan. Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Desa perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan yang dapat diakses oleh kelompok sasaran; 3) fasilitasi pelaksanaan rembug stunting Desa sebagai pra Musyawarah Desa; 4) fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa; 5) pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu di bidang kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini yang ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Desa; 6) penyediaan fasilitas atau alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa untuk kader sesuai kewenangan Desa; dan 7) kegiatan tata kelola percepatan penanganan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Pengendalian penyakit menular dan tidak menular berupa promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk tuberkulosis dan masalah kesehatan jiwa.
a.jenis kegiatan promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular meliputi HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit tropik terabaikan (neglected tropical diseases), dan/atau penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular meliputi kesehatan jiwa, hipertensi, diabetes, penyakit jantung dan penyakit tidak menular lainnya, meliputi: 12 1) komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat serta kegiatan surveilans berbasis masyarakat; 2) advokasi dan edukasi tentang komunikasi antar personal, pertolongan pertama pada luka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan jiwa, pengasuhan positif bagi keluarga; 3) pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat; 4) pengelolaan sanitasi dan air minum yang baik untuk pencegahan penyakit; 5) pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa; 6) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi wabah penyakit menular/kejadian luar biasa; 7) pembudidayaan dan pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura serta tanaman obat tradisional Desa; 8) kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan Desa, olahraga bersama, Desa tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; 9) dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Desa siaga tuberkulosis meliputi: a) dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas tuberkulosis seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem; b) dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien tuberkulosis untuk mengakses rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem; c) dukungan insentif dan peningkatan kapasitas untuk kader; d) dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan tuberkulosis; dan e) peningkatan keterampilan pasien dan penyintas tuberkulosis untuk pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintas tuberkulosis.
b.kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
4.Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meliputi:
a.komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat Desa; 13
b.pelaksanaan festival olahraga bersama di Desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba; dan
c.kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya yang berpedoman pada Peraturan Badan Narkotika Nasional sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa. Fokus 4 Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya
1.Program ketahanan pangan atau lumbung pangan di Desa dilaksanakan berbasis tematik berdasarkan aspek:
a.Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan di Desa, diantaranya: 1) penyelenggaraan cadangan pangan Desa; 2) pengembangan pekarangan pangan bergizi; 3) pemanfaatan dan pengembangan tanah kas Desa, pembukaan lahan (tidak membeli lahan) untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan terpadu melalui Padat Karya Tunai Desa; 4) penyediaan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; 5) pelatihan budidaya dan pengelolaan hasil panen pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; 6) pemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan Desa dan skala Desa melalui Padat Karya Tunai Desa; 7) pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa; dan 8) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa dan lumbung pangan sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.Keterjangkauan Pangan untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa meliputi: 1) pemeliharaan jalan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa; dan 2) program/kegiatan keterjangkauan pangan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Pemanfaatan Pangan di Desa, diantaranya: 1) sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman; 2) peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; 14 3) pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; 4) edukasi, advokasi dan sosialisasi tentang pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Desa; dan 5) program/kegiatan pemanfaatan pangan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Program Swasembada Energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, meliputi:
a.pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel;
b.pengolahan kayu dan limbahnya, seperti sisa kayu, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa;
c.instalasi pengolahan limbah peternakan dan kotoran manusia menjadi biogas/gas alam terbarukan;
d.pembuatan bioetanol dari ubi kayu dan biodiesel dari limbah minyak goreng; dan
e.program/kegiatan swasembada energi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Pelaksanaan program ketahanan pangan atau lumbung pangan dan swasembada energi dapat dilakukan oleh lembaga ekonomi Desa lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, Koperasi Desa Merah Putih serta kerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di Desa. Fokus 5 Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Fokus Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. Fokus 6 Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa
1.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana infrastruktur produktif di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat. 15
2.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
a.Inklusif melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
b.partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
c.transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
d.efektif kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
e.swadaya dan swakelola mengutamakan swadaya masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
3.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
4.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
5.Upah kerja dihitung dengan ketentuan:
a.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b.upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c.besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
6.Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan padat karya tunai desa dapat digunakan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. 16 Fokus 7 Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa
1.Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, melalui:
a.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti: 1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro, biodiesel, panel surya dan tenaga angin; 2) jaringan distribusi tenaga listrik; dan 3) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan
c.pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer bagi Desa yang belum memiliki.
2.Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa merupakan konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui:
a.akses jaringan internet untuk warga Desa;
b.website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id;
c.penyediaan layanan yang bekerja sama dengan operator internet;
d.pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa serta peningkatan kapasitas literasi digital; dan
e.kegiatan pengembangan desa digital lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Pendataan Desa
a.dana pembekalan;
b.dana transportasi;
c.dana konsumsi;
d.pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 4 (empat) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; dan/atau
e.pulsa internet bulanan. 17 Fokus 8 Program sektor prioritas lainnya Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa. II. PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 didasarkan prinsip sebagai berikut:
1.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangannya;
2.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
4.akuntabilitas, dalam penyusunan anggaran mempertimbangkan bahwa anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5.memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
6.partisipatif dengan melibatkan masyarakat; dan
7.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan Desa lainnya. III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB DESA Kebijakan yang perlu untuk mendapatkan perhatian dari Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 terkait dengan pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa adalah sebagai berikut: A. Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan pendapatan yang diterima Desa dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Desa, antara lain:
1.Pendapatan Asli Desa Pendapatan Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa antara lain dapat dibedakan atau diklasifikasikan dengan memperhatikan hal–hal sebagai berikut:
a.Hasil Usaha Desa Hasil usaha Desa antara lain bagi hasil Badan Usaha Milik Desa.
b.Hasil Aset 18 Hasil Aset meliputi antara lain Tanah Kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal–usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
c.Swadaya, partisipasi dan gotong royong Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa.
d.Pendapatan asli Desa lain Pendapatan asli Desa lain antara lain hasil pungutan Desa.
2.Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer dapat dibedakan menjadi:
a.Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, setiap Desa mendapatkan Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahunnya. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
b.Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap tahun. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dapat dipergunakan untuk mendukung pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
c.Alokasi Dana Desa Penganggaran Alokasi Dana Desa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
d.Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah. 19 Pemberian bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa.
e.Bantuan Keuangan Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan kebijakan strategis Daerah dan program Nasional di Desa. Sasaran penggunaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora adalah untuk membiayai kegiatan sebagai berikut: 1) Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan, meliputi: a) bidang infrastruktur, meliputi:
a.penerimaan dari hasil kerja sama Desa;
b.penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
c.penerimaan dari hibah dan sumbangan pihak ketiga;
d.koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
e.bunga bank;
f.pendapatan lain Desa yang sah. B. Belanja Desa Belanja Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan Desa baik kewenangan yang berdasarkan hak asal usul maupun kewenangan lokal yang berskala Desa. Belanja Desa dikelompokkan ke dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai:
a.Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.Alokasi anggaran bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa digunakan untuk kegiatan: 1) subbidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa; 2) subbidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa; 3) subbidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan; 4) subbidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan 5) subbidang pertanahan.
c.Bidang pelaksanaan pembangunan desa; Alokasi anggaran bidang pelaksanaan pembangunan desa digunakan untuk kegiatan: 1) subbidang pendidikan; 2) subbidang kesehatan; 3) subbidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4) subbidang kawasan permukiman; 22 5) subbidang kehutanan dan lingkungan hidup; 6) subbidang perhubungan, komunikasi dan informatika; 7) subbidang energi dan sumber daya mineral; 8) subbidang pariwisata.
d.Bidang pembinaan kemasyarakatan desa; Alokasi anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan Desa digunakan untuk: 1) subbidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; 2) subbidang kebudayaan dan keagamaan; 3) subbidang olah raga dan kepemudaan; 4) subbidang kelembagaan masyarakat.
e.Bidang pemberdayaan masyarakat Desa; Alokasi anggaran bidang pemberdayaan masyarakat Desa digunakan untuk kegiatan: 1) subbidang Kelauatan dan Perikanan; 2) subbidang pertanian dan peternakan; 3) subbidang peningkatan kapasitas aparatur Desa; 4) subbidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; 5) subbidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM); 6) subbidang dukungan penanaman modal; 7) subbidang perdagangan dan perindustrian; 8) subbidang Penanggulangan kemiskinan.
f.Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa; Alokasi anggaran bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa digunakan untuk kegiatan: 1) subbidang penanggulangan bencana; 2) subbidang keadaan darurat; 3) subbidang keadaan mendesak;
2.paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk
a.Penyediaan penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan Kepala Desa. Anggaran untuk penghasilan tetap Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya di Kabupaten Blora. Penyediaan 23 iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dibayarkan melalui mekanisme pemotongan penghasilan tetap Kepala Desa sebesar 1% (satu persen) oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah. Selain penghasilan tetap dan jaminan kesehatan, APB Desa dapat dianggarkan untuk tunjangan jabatan dan tunjangan hari raya Kepala Desa yang bersumber APBDesa sesuai kemampuan Desa. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya di Kabupaten Blora, besaran tunjangan Kepala Desa sebesar Rp540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk besaran tunjangan hari raya Kepala Desa ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang besaran dan teknis pemberian tunjangan hari raya.
b.Penyediaan penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan Perangkat Desa. Anggaran untuk penghasilan tetap Perangkat Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya di Kabupaten Blora ditetapkan sebagai berikut: 1) penghasilan tetap Sekretaris Desa sebesar Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh ribu rupiah); 2) penghasilan tetap Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun sebesar Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah); dan 3) penghasilan tetap Perangkat Desa yang tidak menduduki jabatan Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun sebesar Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah). Penyediaan iuran jaminan kesehatan bagi Perangkat Desa dibayarkan melalui mekanisme pemotongan penghasilan tetap Perangkat Desa sebesar 1% (satu persen) oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah. Selain penghasilan tetap, APB Desa dapat dianggarkan untuk tunjangan jabatan dan tunjangan hari 24 raya Perangkat Desa sesuai kemampuan Desa. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya di Kabupaten Blora, besaran tunjangan jabatan Perangkat Desa sebagai berikut: a) Tunjangan jabatan Sekretaris Desa sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); dan b) Tunjangan jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk besaran tunjangan hari raya Perangkat Desa ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang besaran dan teknis pemberian tunjangan hari raya.
c.Penyediaan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Anggaran untuk penyediaan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan dengan Standar Harga Satuan Pemerintah Desa.
d.Penyediaan operasional Badan Permusyawaratan Desa Anggaran untuk operasional Badan Permusyawaratan Desa paling banyak 10% (sepuluh persen) yang meliputi: rapat, alat tulis kantor, makan dan minum rapat/kegiatan, perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, perjalanan dinas, dan lain-lain. C. Sisa Lebih Pembiayaan (SiLPA) Tahun Berjalan
1.Pemerintah Desa menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
2.Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan APB Desa menghasilkan SiLPA Tahun Berjalan positif, Pemerintah Desa harus memanfaatkannya untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program dan kegiatan yang telah dianggarkan dan/atau pengeluaran pembiayaan.
3.Dalam hal perhitungan SiLPA Tahun Berjalan negatif, Pemerintah Desa melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban Desa, pengurangan program dan kegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program dan kegiatannya. 25 IV. TEKNIK PENYUSUNAN APB DESA Dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.penyusunan APB Desa berpedoman pada RKP Desa;
2.penetapan APB Desa harus tepat waktu sesuai peraturan perundang- undangan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya;
3.berdasarkan RKP Desa disusun Rancangan Dokumen Pelaksanaan APB Desa yang merupakan rincian anggaran masing-masing kegiatan;
4.rancangan APB Desa memuat rincian anggaran pendapatan Desa dan rincian anggaran belanja Desa;
5.rancangan APB Desa digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa/Perubahan APB Desa.
6.Dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026, proses pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama, namun kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa atas rancangan Peraturan Desa dimaksud dilakukan setelah kesepakatan bersama atas rancangan Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa terhadap rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2026 dengan tahapan penyusunan dan jadwal sebagai berikut: Tabel 1 NO URAIAN WAKTU LAMA
1.Penyampaian Rancangan Perubahan APB Desa oleh Sekretaris Desa (Koordinator PPKD) kepada Kepala Desa Paling lambat minggu II bulan Agustus 2026
2.Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa kepada BPD Paling lambat Minggu III bulan Agustus 2026 3 minggu
3.Pengambilan kesepakatan bersama BPD dan Kepala Desa Paling lambat Minggu I bulan September 2026 26
7.Dalam perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Desa dilarang untuk menganggarkan kegiatan apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026.
8.Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa harus dilakukan evaluasi oleh Camat.
9.Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa setelah dilakukan evaluasi oleh Camat.
10.Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa harus melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Perubahan APB Desa berdasarkan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Perubahan APB Desa. Hasil penyempurnaan tersebut menjadi dasar penetapan Peraturan Desa tentang APB Desa atau Perubahan APB Desa.
11.Penyusunan APB Desa dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa menggunakan Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES). BUPATI BLORA, Cap Ttd. ARIEF ROHMAN