1.Daerah adalah Kabupaten Blora.
2.Bupati adalah Bupati Blora.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 4
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Unsur Staf Perangkat Desa adalah pelaksana administrasi umum di Desa yang bertugas membantu Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
11.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa.
12.Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
13.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
14.Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
15.RPL Desa Periode 2026-2028 yang selanjutnya disingkat RPL Desa adalah pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional dan pegiat pemberdayaan masyarakat Desa dari pendidikan formal, non formal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal jenjang diploma IV, sarjana, pasca sarjana dan doktoral. 5
16.Beasiswa adalah bantuan dari Pemerintah Daerah berupa sejumlah uang yang diberikan kepada mahasiswa untuk digunakan bagi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh.
17.Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
18.Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
19.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
20.Perguruan Tinggi Penyelenggara adalah Perguruan Tinggi yang termasuk dalam Forum Perguruan Tinggi untuk Desa yang menyelenggarakan RPL Desa.
21.Pembayaran Langsung adalah pembayaran langsung kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.