menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu berupa Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
4.Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu berupa Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2025 Nomor 2); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BLORA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU BERUPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu berupa Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2025 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: 3