1.Badan Layanan Umum[ Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketent�an pengelolaan daerah pada umumnya.
2.Rumah Sakit Umum Daerah drg. Clara Gobel dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ir. Iwan Bokings yang selanjutnya disingkat RSUD adalah rumah sakit milik Pemerintah Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus dalam penyelenggaraan layanan kesehatan secara profesional yang ditetapkan sebagai BLUD.
3.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat • disingkat PPKD adalah urusan Kepala SKPD yang dibidang untuk �eningkatkan layfan kepada masyarakat tanpa mencan keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan krdah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
5.Direktur BLUD RSUD adalah pimpinan unit pelayanan I teknis BLUD RSUD yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan. I
6.Dewan Pengawas BLUD RSUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD.
7.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disebut SPI adalah perangkat BLUD RSUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Pemimpin untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitamya dalang menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. I
8.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya menyelenggarakan pemerintahan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
9.Remunerasi pada BLUD RSUD yang selanjutnya disebut Remunerasi adalah imbalan kerja berupa uang yang diberikan dalam komponen meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon, pensiun dan/ atau honorarium.
10.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pemberi pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/ atau pelayanan lainnya. 1 1 . Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD RSUD, yang disusun �Ian disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas. Rencana Kerja dan An aran Dinas yang selanjutnya disingkat RKA Dinas adale dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan k giatan Dinas serta rencana pembiayaan sebagai dasar I enyusunan APBD.
13.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
14.Rekening Kas BLUD RSU adalah tempat penyimpanan uang BLUD RSUD pada b k yang ditunjuk oleh Bupati. 12.
15.Surat Penyediaan g selanjutnya disingkat SPD 0 adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan. Tarif Layanan adalah imbalan atas barang/atau jasa yang diberikan oleh BLUD RSUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau Iebagian dari biaya per unit layanan. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya djsingkat PPK BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan ya g memberikan Fleksibilitas berupa keleluasan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk m ningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rang a memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan ehidupan bangsa.
18.Pengadaan Barang/Jasa iLUD RSUD yang selanjutnya disebut pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di BLUD RSUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah tdak terikat, basil kerja sama dengan pihak lain dan lai -lain pendapatan BLUD RSUD yang sah yang prosesny dilakukan sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
19.Piutang BLUD RSUD ad ah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD RS D dan/atau hak BLUD RSUD I . 17. 1 6 . 20. yang dapat dinilai denganluang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku at![ u akibat lainnya yang sah. lnvestasi adalah penemp tan sejumlah dana dan/ atau barang untuk memperoleJ manfaat ekonomi, sosial dan/ atau manfaat lainnya \ yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD RSUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. 2 1 . Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat 24. 23. 22. segera dicairkan dan dimarsudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang dalam bentuk deposito. Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang ditanamkan lebih dari 1 tahun yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan/menambah kekayaan. Surplus adalah aliran dana masuk lebih besar daripada aliran dana keluar selama feriode tertentu. Deposito adalah penanaman dana pada bank pemerintah dalam periode tertentu. I
25.Likuiditas adalah kemampuan PPK-BLUD untuk ditunjuk untukfungsional di lingkungan 30. 29. memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lane I ya.
26.Liabilitas adalah harus dilunasi atau pelayanan yang harus ilakukan pada masa datang dengan pihak lain.
27.Aset atau aktiva adalah su I ber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat usah' dikemudian hari.
28.Laporan Keuangan RSUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLU I RSUD yang disajikan dalam bentuk Laporan Realisasi nggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, \eraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Direktur BLUD RSUD bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab um um o I erasional dan keuangan. Bendahara Penerimaan adalah pejabat • menenma, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawa!bkan uang pendapatan BLUD RSUD dalam rangka pelakrnaan penerimaan. Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD adalah pejabat fungsional di lingkungan RSUD yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, mf mbayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja BLUD RSUD dalam rangka pelaksanaan pengeluaran BLUD RSUD.
32.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanran BLUD RSUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh perintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
34.Rencana Kerja dan Anggaran Dinas yang selanjutnya disingkat RKA Dinas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi I rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan BLUD RSUD serta rencana pembiayaan sebagai dasar �enyusunan APBD.
35.Dewan Pengawas BLUD R UD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah o gan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD. 3 1. 36. 37. 38. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara pengeluaran untuk menga+kan permintaan pembayaran SPP Ganti Uang yang selanjutnya disebut SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti kas awal yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung, SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar kontrak perjanjian kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, perunt 1 kan, dan waktu pembayaran tertentu.
39.Kerja Sama adalah kesepakatan antara para pihak, dibuat secara tertulis fan menimbulkan hak dan kewajiban. Kerja Sama Dengan Pihak Lain adalah kesepakatan antara BLUD RSUD dengan pihak lain yang berbadan hukum. \ Badan Hukum adalah perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan I dan lembaga di dalam neferi maupun luar negeri yang berbadan hukum.
42.Kerjasama operasi adalah merupakan perikatan antara BLUD RSUD dengan pihak lain, melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
43.Sewa menyewa adalah penyerahan hak penggunaan/ pemakaian barang BLUD RSUD kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untukjangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.
44.Usaha lainnya adalah kerjasama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi badan layanan umum dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang meniadi kewajiban BLUD RSUD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang 40. 4 1. 45. 46. dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. I Daerah adalah Kabupaten Boalemo. 4 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi I kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Boalemo. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan I Dewan Perwakilan Rakyat IDaerah dalam penyelenggaraan 48. 49. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
50.Satuan Kinerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku penguna anggaran/pengguna barang. 5 1 . Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
52.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yanJ menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.