( 1 ) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana imaksud dalam Pasal 3 huruf a, direncanakan sebesar Rp.81.228.963.308,00 (delapan puluh satu miliar dua ratus dua puluh de lapan juf a sembilan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus delapan rupiah) bertambah sebesar Rp .. 7.936.548.371,02 (tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus em pat puluh de la pan ribu tiga ratus tujuh puluh satu koma nol dua rupiah) sehingga menjadi Rp.89.165.511.679,02 (delapan puluh sembilan milyar serat s enam puluh lima juta lima ratus sebelas ribu enam ratus tujuh uluh sembilan koma nol dua rupiah) yang terdiri atas:
(2)Pajak Daerah sebagaimana dimaks d pada ayat (1) huruf a, direncanakan sebesar Rp.12.919.39 .229,44 (dua belas miliar sembilan ratus sembilan belas juta ti�a ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh sembilan ko ! a empat puluh empat rupiah) bertambah sebesar Rp.8.844.234.738,02 (delapan miliar delapan ratus empat puluh em pat juta dua rat s tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan koma nol du rupiah) sehingga menjadi Rp. 21.763.625.967,46 (dua puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh lina ri u sembilan ratus enam puluh tujuh koma empat puluh enam rupiah)
(3)Retribusi Daerah sebagaimana dim sud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.1.816.240.000,00 (satu miliar delapan ratus enam belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) bertambah sebesar Rp.378.816.000,00 (tiga rat s tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam belas rupiah sehingga menjadi Rp.2.195.056.000,00 (dua miliar sera us sembilan puluh lima juta lima puluh enam ribu rupiah).
(4)Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah ang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) bertambah sebesar Ass) I tiga ribu enam ratus dua belas rupiah) sehingga menjadi R p . 7 . 1 1 6 . 6 5 3 . 6 1 2 , 0 0 (tujuh miliar sera s enam belasjuta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua belas rupiah).
(5)Lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud I pada ayat ( 1 ) huruf d direncanakan sebesar Rp.59.493.332.078,56 (lima puluh sembilan miliar em pat ratuI sembilan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh pul h delapan koma lima enam rupiah) berkurang sebesar Rp.1.403.1 5.979,00 (satu miliar empat ratus tiga juta seratus lima puluh ima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp.58.090.176.099,56 (lima puluh delapan milyar sembilan puluh juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan puluh sembilan koma lima puluh enam rupiah). I Pasal 5 J ( 1 ) Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) direncanakan sebesar Rp.12.919.391.229,44 (dua belas miliar sembilan ratus sembilan belas juta tiJa ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh sembilan koJa empat puluh empat rupiah] bertambah sebesar Rp.8.844.234.738,02 (delapan miliar delapan ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan koma nol dua rupiah) sehingga menjadi Rp. 21.763.625.967,46 (dua puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tujuh koma empat puluh enam rupiah) yang terdiri dari atas:
a.pajak Reklame;
b.Pajak Sarang Burung Walet;
c.pajak mineral bukan logam dan bat I an;
d.pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2);
e.pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB);
f.pajak barang dan jasa tertentu (PBJT); dan/ atau
g.opsen pajak kendaraan bermotor (P{B]; dan/ atau
h.opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
(2)Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.204.000.000,00 (dua ratus empat juta rupiah) bertambah sebesar Rp.52.635 000,00 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.256.635.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(3)Pajak Sarang Burung Walet sebagailana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b direncanakan sebesar Rp.5.20 .000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) berkurang sebesar Rp.2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.2.601.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
(4)Pajak Mineral Bukan Logam dan Batua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.1.228.800.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) berkurang sebesar Rp.570.400.000,00 (lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) sehingga meniadi Rp.658.400.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta empat ra 1 us ribu rupiah).
(5)Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) turuf d direncanakan sebesar Rp.1.580.818.715,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima belas rupiah); berkurang sebesar Rp.40.392.191,00 (empat puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) sehingga menjadi Rp.1.540.426.524,00 I (satu miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh enim ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
(6)Pajak Bea Perolehan Hak Atas T+ dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.299.548.800,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) bertambah sebesara Rp.78.045.550,00 (tujuh pult delapan juta empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh I rupiah) sehingga menjadi Rp.377 .594.350,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus 1fa puluh rupiah).
(7)Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.4.410.806.000,00 (empat miliar empat ratus sepuluh juta delapan ratus enam ribu rupiah) bertambah sebesar Rp.1.492.266.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.5.903.072.000,00 (lima miliar sembilan ratus tiga juta tujuh puluh dua ribu mpiah). :
(8)Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf g direncanakan sebesar Rp.2.690.325.898,26 (dua miliar enam ratus Sembilan puluhjuta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus Sembilan puluh delapan loma dua puluh enam rupiah) Asst bertambah sebesar Rp.3.577.512.275,14 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua belas ±u dua ratus tujuh puluh lima koma nol empat rupiah) sehingga menjadi Rp.6.267.838.173,30 (enam miliar dua ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh tiga �oma tiga puluh rupiah).
(9)Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I h direncanakan sebesar Rp.2.499.891.816,18 (dua miliar empat ratus sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus sembilan uluh satu ribu delapan ratus enam belas koma delapan belas rupiah) bertambah sebesar Rp.4.257 . 1 6 8 . 1 0 3 , 9 8 (empat miliar du ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu serratus tiga koma Sembilan puluh delapan rupiah) sehingga menjadi Rp. 9· 7 5 7. 059.920,16 (enam miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh koma enam belas rupi h).