( 1 ) Model pembentukan Koperasi didahului pelaksanaan musyawarah desa khusus dengan memperhatikan karakteristik Desa, potensi Desa, dan lembaga ekonomi :tu!::-� �-•• .,�'·"; ��:"-� ·�'cM.····l:�f; h e ; yang telah ada di Desa.
(2)Model pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan dengan 3 (tiga) model pendekatan, yaitu:
a.pendirian Koperasi baru;
b.pengembangan koperasi yang sudah ada, dilaksanakan pada Desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja minimal cuku p baik guna meningkatkan kapasitas dan capaian cakupan usaha; dan
c.revitalisasi koperasi, dilaksanakan pada koperasi Desa yang sudah ada namun kinerjanya tidak aktif/lemah vang dilakukan melalui restrukturisasi manaiemen C i = dan/ atau penggabungan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.