Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1 . Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Labkesmas adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia, dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kell ehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat. I
2.Spesimen klinik adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan skrining, diagnostik, penelitian, pengembangan, pendidikan, dan/ atau analisis lainnya, termasuk new-emerging dan re-emerging, dan penyakit infeksi berpotensi kejadian luar biasa dan wabah. Sampel adalah bahan yang berasal dari lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit (BPP) dan bahan/media lainnya untuk tujuan pengujian dalam rangka penetapan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium. Surveilans berbasis laboratorium adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi berbasis laboratorium tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penfakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan penge I dalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
5.Kejadian Luar Biasa yang sel jutnya disingkat KLB adalah 3. 4. meningkatnya kedisabilitasan yangbermakna kejadian, kes itan, kematian, dan/ atau akibat penyakit dan masalah Kesehatan id o 1 c . i de h 1dsecara epitemiologis li suatu laera p a c a 6. kurun waktu tertentu. Wabah Penyakit Menular adala� meningkatnya KLB penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/ atau t faktor 0 d h a a a a a D U a k & k k p h kematian meningkat dan menylar secara cepat da!am ska!a luas.
7.Bencana adalah peristiwa at mengancam dan mengganggu rangkaian peristiwa yang ehidupan dan penohidupan - -- -- .J. ---- ------ .1 - --c:,--- -- -- .J. ---- masyarakat yang disebabkan, ba k oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulkan k rban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta b e n d a dan dampak psikologis.
8.Faktor Risiko Kesehatan adala hal-hal yang mempengaruhi atau berkontribusi terhadap terj dinya penyakit atau masalah kesehatan.
9.Unit Pelaksana Teknis Daer h Laboratorium Kesehatan masyarakat yang selanjutnya disingkat UPTD Labkesmas adalah Unit Pelaksana Teknis D erah Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehat n Kabupaten Boalemo. Kepala Unit Pelaksana Teknis D erah Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kepala UPTD Labkesmas adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada inas Kesehatan Kabupaten Boalemo; 1 1 . Sub Bagian Tata Usaha Unit P laksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut Sub Bagian Tata Usaha UPTD Labkesmas adalah Sub Bagian Tata Usaha nit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masy rakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo. 1 2 . Jabatan Fungsional adalah se elompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan den an pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan eterampilan tertentu. 1 3 . Jabatan Pelaksana adalah se elompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan embangunan.
14.Dinas adalah perangkat daera, yang melaksanakan Urusan Pemerintah di bidang Kesehatan 10.
15.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah. m e u A 1 Daerah adalah Kabupaten Boaleko. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang me impin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi daerah.
18.Bupati adalah Bupati Boalemo.