menetapkan Peraturan Bupati Boalemo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kungpara PAMA Ass a. YABUP | | u Mengingat.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: . Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3965), . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736), . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421), . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- LA —.—— KABAG munguta ASS SEK (PN UK L 10. 11, 12. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 6757), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028), Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 4138), Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 4139), Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repulik IndonesiaNomor4502)sebagaimanatelahdiubah KABAG Omet SMA Da . --y » smuryam | KantoR ASS SEKD TI 13. 14. 15. 16. denganUndang-UndangNomor74Tahun2012tentang PerubahanatasPeraturanPemerintahNomor23Tahun 2005tentangPengelolaanKeuanganBadan Layanan Umum(LembaranNegaraRepublikIndonesiTahun 2012Nomor171,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5340): PeraturanPemerintahNomor5Tahun2009tentang BantuanKeuanganPartaiPolitik(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2007Nomor18,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4972), sebagaimanatelahdiubahbeberapaKaliterakhir denganPeraturanPemerintahNomor1Tahun2018 tentangPerubahanKeduaatasPeraturanPemerintah Nomor5Tahun2009TentangBantuan Keuangan KepadaPartaiPolitik(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2018Nomor11,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor6177): PeraturanPemerintahNomor71Tahun2010tentang StandarAkuntansiPemerintahan (LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2010Nomor123,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5165): PeraturanPemerintahNomor12Tahun2017tentang PembinaandanPengawasanPenyelenggaraan PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2017Nomor73,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor6041), PeraturanPemerintahNomor18Tahun2017tentang HakKeuangandan AdministratifPimpinandanAnggota DewanPerwakilan RakyatDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2017Nomor106,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6057) sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor1Tahun2023 tentangPerubahanatasPeraturan Pemerintah Nomor18Tahun2017 tentang Hak Keuangandan AdministratifPimpinandanAnggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2023Nomor6,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor6848): L7, 18. 19. 20. 2: PI 23. 24. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323), Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 6883), Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pegelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana &A ABAG DINA S/BA DA ANTOR L-A 25. 26. 21. 28, Operasional(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2017Nomor1067), PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun2017 tentangPedoman PenyusunanAnggaranTataCara Perencanaan, PengendaliandanEvaluasiPembangunan Daerah,TataCaraEvaluasiRancanganPeraturan DaerahtentangRencanaPembangunanJangkaPanjang DaerahdanRencanaPembangunanJangkanMenengah Daerah,sertaTataCaraPerubahan Rencana PembangunanJangkaMenengahDaerah,RencanaKerja Pemerintah Daerah(BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun2017Nomor1312), PeraturanMenteriDalamNegeriNomor36Tahun2018 tentangTataCaraPenghitungan,Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatandan BelanjaDaerahdanTertib Administrasi Pengajuan,PenyalurandanLaporan Pertanggungjawaban PenggunaanBantuan Keuangan PartaiPolitik(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun 2018Nomor630)sebagaimanatelah telahdiubah denganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor78 Tahun2020tentangPerubahanatasPeraturanMenteri DalamNegeriNomor36Tahun2018tentangTataCara Penghitungan Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatandan BelanjaDaerahdanTertibAdministrasi Pengajuan, PenyalurandanLaporan Pertanggung jawabanPengeluaranBantuan KeuanganPartaiPolitik (BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2018Nomor LTCR PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedomanTeknisPengelolaanKeuanganDaerah (BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2020Nomor 1781), PeraturanMenteriDalamNegeriNomor9Tahun2021 tentangTata Cara EvaluasiRancanganPeraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah,RancanganPeraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang k SAG»nNi| KAGDINASBAL a HURYAMKANTORAsgsergd WABUP H5 Memperhatikan : 29. 30. 31. 32. 33. Il PenjabaranAnggaranPendapatandan BelanjaDaerah, danRancanganPeraturanKepalaDaerahTentang PenjabaranPerubahan Anggaran Pendapatandan BelanjaDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun2021Nomor431), PeraturanMenteriDalamNegeriNomor15Tahun2024 tentangPedoman PenyusunanAnggaran Pendapatan dan BelanjaDaerahTahunAnggaran2025(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2024Nomor648): PeraturanDaerahKabupaten BoalemoNomor7Tahun 2022tentangPengelolaanKeuanganDaerah (Lembaran DaerahKabupatenBoalemoTahun2022Nomor7, TambahanLembaranDaerahKabupatenBoalemo Nomor316), PeraturanDaerahKabupaten BoalemoNomor5Tahun 2024tentangAnggaran Pendapatandan BelanjaDaerah TahunAnggaran2025(LembaranDaerahKabupaten Boalemo Tahun2024Nomor5,TambahanLembaran DaerahKabupatenBoalemoNomor331), PeraturanBupatiBoalemoNomor29Tahun2024 tentangPenjabaranAnggaran Pendapatandan Belanja DaerahTahun Anggaran2025(BeritaDaerahKabupaten Boalemo Tahun2024Nomor29), PeraturanBupatiBoalemoNomor3Tahun2025tentang PerubahanAtasPeraturanBupatiBoalemo Nomor29 Tahun2024tentangPenjabaranPerubahanAnggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian rincian alokasi transfer ke Daerah menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efesiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Maa PAMOR As$ SEKOJ WABUP | Oa In" AND! AN « Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahtn Anggaran 2025,
3.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2025 tentang perubahan rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas dan Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik dana ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantua Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025,
4.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. MEMUTUSKAN : Menetapkan 1 PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BOALEMO NOMOR 29 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boalemo Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2024 Nomor 29) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :