Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : ip Kendaraan Dinas adalah kendaraan milik pemerintah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus/lapangan. . Kendaraan Dinas Operasional Sewa yang selanjutnya disingkat dengan KDOS adalah kendaraan sewa yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
3.Pengguna KDOS adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah.
4.Pengelola Barang adalah Sekretaris Daerah selaku Pengendali KDOS.
5.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut DPA-PD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Pejabat yang berwenang adalah pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilingkungan satuan kerja instansi pemerintah. . Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam PT EZ KABAG Jomasaa / 2e| aagll | sexga | wasue | “ J 10. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Boalemo. Daerah adalah Kabupaten Boalemo.