b.menyusun ... menyusun program/kegiatan/subkegiatan serta indikator kinerja program/kegiatan/subkegiatan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam yang selaras dengan IKU Kepala Badan; menyusun RKA dan DPA Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; melaksanakan asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; menyiapkan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) dan rencana perangkat daerah (Renstra dan Renja) lingkup urusan bidang tenaga kerja, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian, kebudayaan, pariwisata, perikanan, peternakan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, unsur penunjang pendapatan daerah; menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah lingkup urusan bidang tenaga kerja, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian, kebudayaan, pariwisata, perikanan, peternakan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, unsur penunjang pendapatan daerah; menyiapkan bahan pembinaan teknis perencanaan pembangunan daerah kepada perangkat daerah lingkup urusan bidang tenaga kerja, pangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, perindustrian, kebudayaan, pariwisata, perikanan, peternakan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, unsur penunjang pendapatan daerah; menyiapkan bahan pengendalian, pemantauan dan evaluasi untuk pengukuran kinerja perangkat daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan pengendalian, pemantauan dan evaluasi untuk pengukuran kinerja perangkat daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; menyiapkan bahan pembinaan teknis pengendalian, pemantauan dan evaluasi untuk pengukuran kinerja perangkat daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;