1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah daerah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah peyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Bogor.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah atau PD dengan nama lain yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perencanaan.
7.Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
8.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
9.Isu ...
9.Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/ panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.
10.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode Perencanaan Pembangunan Daerah.
11.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
12.Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan.
13.Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil Pembangunan Daerah/PD yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program PD.
14.Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas Pembangunan Daerah/PD untuk mencapai Sasaran.
15.Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/PD yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran Strategi.
16.Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
17.Program adalah penjabaran kebijakan PD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
18.Program Pembangunan Daerah adalah program strategis daerah yang dilaksanakan oleh PD sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD.
19.Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh PD untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu Program.
20.Sub Kegiatan adalah bagian dari Kegiatan yang bersifat detail dan dilaksanakan untuk menghasilkan output langsung.
21.Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari Kegiatan/Program/Sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
22.Indikator ...
22.Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian Kinerja suatu Kegiatan, Program atau Sasaran dan Tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).
23.Keluaran (output) adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil (outcome) dapat terwujud.
24.Hasil (outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program.
25.Dampak (impact) adalah kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) beberapa Program.
26.Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi Kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.
27.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 28 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
29.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah rencana pembangunan tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
31.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
32.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
33.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
34.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
35.Prioritas ...
35.Prioritas Nasional adalah penjabaran Visi, Misi, dan Program Prioritas Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang telah dicanangkan semenjak masa kampanye, dan mempertimbangkan hal penting lainnya.
36.Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJPD dan RPJMD untuk mengetahui kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
37.Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat Program dan Kegiatan yang diperlukan untuk mencapai Sasaran pembangunan.
38.Program Strategis Nasional adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai Program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
39.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
40.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
41.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah Program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada PD untuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
42.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. 43 Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
44.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
45.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja Program dan Kegiatan PD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan RAPBD.
46.Dokumen ...
46.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
47.Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPPA SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
48.Kerangka Pendanaan adalah analisis pengelolaan keuangan daerah untuk menentukan sumber-sumber dana yang digunakan dalam pembangunan, optimalisasi penggunaan sumber dana dan peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya mencapai visi dan misi Kepala Daerah serta target pembangunan nasional.
49.Permasalahan Pembangunan adalah kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat.
50.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional, Provinsi, dan kabupaten/kota kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.
51.Kabupaten/Kota Lainnya adalah daerah otonom yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan dan/atau yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan.
52.Rencana Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhatikan sumber daya yang tersedia yang dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai Visi, Misi dan tujuan yang meliputi RPJPD, RPJMD, RPJM PD, RKPD dan Renja PD.
53.Pemangku ...
53.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah antara lain unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/pemerintah Kabupaten/Kota, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, pengusaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan.
54.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
55.Pengendalian adalah kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian, sejak penyusunan sampai dengan pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan dan supervisi dengan hasil pemantauan dan supervisi digunakan sebagai bahan evaluasi.
56.Evaluasi adalah mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian Sasaran, Tujuan dan Kinerja pembangunan, yang dilaksanakan berdasarkan Indikator dan Sasaran Kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan dengan Indikator dan Sasaran Kinerja mencakup Masukan (input), Keluaran (output), Hasil (result), Manfaat (benefit) dan Dampak (impact).