menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok serta Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2025; Mengingat... : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); . Undang-Undang Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7039); . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); . Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan ...
8.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 96) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 119);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 117);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 134);
11.Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok serta Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025 Nomor 13); MEMUTUSKAN: : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN DAN PENGURANGAN POKOK SERTA SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok serta Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ... 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1)@)
(3)