1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
4.Bupati adalah Bupati Bogor.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
6.Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
7.Kepala ...
7.Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappenda adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
8.Badan Pendapatan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Bapenda Provinsi adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang dilakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
10.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang undangan di bidang mineral dan batu bara.
13.Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
14.Objek Pajak MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan yang diambil dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
15.Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenai Pajak MBLB.
16.Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
17.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
18.Opsen ...
18.Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
20.Pajak MBLB yang Terutang adalah Pajak MBLB yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek Pajak MBLB dan Subjek Pajak MBLB, penentuan besarnya Pajak MBLB yang Terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
22.Sinergi Pemungutan adalah kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan Pajak MBLB serta Opsen Pajak MBLB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
24.Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi yang selanjutnya disingkat RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Provinsi yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
25.Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.