1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bogor.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bogor.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bogor.
7.Dinas ...
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor.
8.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor.
9.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor atau Perangkat Daerah dengan nomenklatur lain yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan Daerah.
10.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
11.Kepala DPMD adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor.
12.Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor.
13.Kepala Bappeda adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor.
14.Camat adalah pimpinan Kecamatan di Kabupaten Bogor.
15.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
18.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
20.Musyawarah…
20.Musyawarah Perencanaan pembangunan Desa adalah musyawarah antara Badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
21.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
22.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
25.Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan dari Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur desa dan kegiatan noninfrastruktur yang mendukung program/kegiatan Pemerintah Daerah di Desa.
26.Infrastruktur adalah fasilitas fisik di Desa yang memberikan akses pelayanan dasar maupun pelayanan sosial serta ekonomi bagi masyarakat pedesaan.
27.Noninfrastruktur yang mendukung program/kegiatan di Desa adalah kegiatan nonfisik di Desa yang memberikan akses pelayanan dasar maupun pelayanan sosial serta ekonomi bagi masyarakat pedesaan.
28.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD.
29.Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa, yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Tim...
30.Tim Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat TP3MD adalah tenaga pendamping profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendampingi Desa terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
31.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan, penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya. yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan roli, dan jalan kabel.
32.Jalan Desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam Desa serta jalan lingkungan di dalam desa.
33.Jalan antar Desa adalah jalan umum yang menghubungkan antara 2 (dua) desa atau lebih.
34.Jalan Poros Desa adalah jalan umum yang melintasi dan/atau menghubungkan lebih dari 2 (dua) desa atau lebih.
35.Jembatan Desa adalah bangunan konstruksi di atas sungai yang digunakan sebagai prasarana lalu lintas darat yang terletak pada ruas jalan poros desa.
36.Jembatan Rawayan atau jembatan gantung adalah jembatan yang berfungsi sebagai pemikul langsung beban lalu lintas yang melewati jembatan tersebut, yang terdiri dari lantai jembatan, gelagar pengaku, batang penggantung, kabel pemikul dan pagar pengaman.
37.Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dengan dilaksanakan sendiri oleh TPK dan/atau masyarakat setempat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
38.Verifikasi adalah proses pemeriksaan terhadap kesesuaian dan kelengkapan dokumen.
39.Tahun berkenaan adalah tahun dilaksanakannya APBD dan APB Desa.
40.Digitalisasi Data Desa adalah proses transformasi layanan dan kegiatan desa dengan memanfaatkan teknologi digital, seperti internet, aplikasi, dan sistem informasi, untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
41.Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan untuk mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri.
42.Kantor…
42.Kantor Desa adalah tempat berupa gedung atau bangunan yang tidak dimiliki oleh pribadi dimana terselenggaranya pusat pelayanan pemerintah desa yang tidak terlepas dari kepentingan masyarakat.
43.Rehabilitasi adalah proses untuk memperbaiki dan meningkatkan kondisi fisik bangunan yang telah rusak atau menurun kualitasnya.
44.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.