(I) Dinas Perkim dipimpin oleh kepala dinas.
(2)Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi:
a.sekretariat;
b.bidang perumahan dan kawasan permukiman;
c.bidang sarana prasarana;
d.bidang pertanahan;
e.bidang perencanaan program; dan
f.Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipimpin oleh sekretaris dan membawahi:
a.sub bagian umum dan kepegawaian;
b.sub bagian program, keuangan dan pelaporan; dan
c.Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)Bidang perumahan dan kawasan permukiman .R sebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufbdipimpinoleh kepalabidang yang membawahiKelompokJabatan Fungsional.
(5)Bidangsaranaprasaranasebagaimanadimaksudpada ayat(2)hurufcdipimpinolehkepalabidangyang membawahiKelompokJabatanFungsional.
(6)Bidangpertanahansebagaimanadimaksudpadaayat(2) hurufd dipimpinolehkepalabidangyang membawahi KelompokJabatanFungsional.
(7)Bidangperencanaanprogramsebagaimanadimaksudpada ayat(2)hurufedipimpinolehkepalabidang yang membawahiKelompokJabatanFungsional. Paragraf3 Dinsos Pasal 15
(1)Dinsosdipimpinolehkepaladinas.
(2)Kepaladinassebagaimanadimaksud padaayat(1) membawahi: a.sekretariat; b.bidang pemberdayaansosial; c.bidangrehabilitasisosial; d.bidang penangananfakirmiskin; e.bidang perlindungandanjaminansosial;dan f.KelompokJabatanFungsional.
(3)Sekretariatsebagaimanadimaksud padaayat(2)huruf a dipimpinolehsekretarisdanmembawahi:
a.subbagian umumdankepegawaian; b.subbagianprogram,keuangandanpelaporan;dan c.KelompokJabatan Fungsional.
(4)Bidang pemberdayaansosialsebagaimanadimaksudpada ayat(2)hurufb dipimpinolehkepalabidang dan membawahiKelompokJabatanFungsional.
(5)Bidangrehabilitasi sosialsebagaimanadimaksud padaayat
(2)hurufc dipimpinolehkepalabidang danmembawahi KelompokJabatan Fungsional.
(6)Bidang penangananfakirmiskinsebagaimanadimaksud padaayat(2)hurufd dipimpinolehkepalabidang dan membawahiKelompokJabatan Fungsional.
(7)Bidang perlindungandan jaminansosial sebagaimana dimaksud pada ayat(2)hurufedipimpinoleh kepala bidang dan membawahiKelompok Jabatan Fungsional.
(1)DinasKetahanan Pangan dipimpinoleh kepalactinas.
(2)Kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) & membawahi:
a.sekretariat; b.bidangkewaspadaan; c.bidang penganekaragamandankonsumsi pangan; d.bidangdistribusipangan;dan e.bidangketersediaandancadanganpangan.
(3)Sekretariatsebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufa dipimpinolehsekretarisdanmembawahi: a.subbagianumumdankepegawaian; b.subbagianprogram,keuangandanpelaporan;dan c.KelompokJabatanFungsional.
(4)Bidangkewaspadaansebagaimanadimaksudpadaayat(2) hurufb dipimpinolehkepalabidang danmembawahi KelompokJabatanFungsional.
(5)Bidangpenganekaragamandankonsumsipangan sebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufc dipimpinoleh kepalabidang danmembawahiKelompokJabatan Fungsional.
(6)Bidangdistribusipangansebagaimanadimaksudpada ayat(2)hurufddipimpinolehkepalabidang dan membawahiKelompokJabatanFungsional.
(7)Bidangketersediaandancadanganpangansebagaimana dimaksudpadaayat(2)hurufedipimpinolehkepala bidang danmembawahiKelompokJabatanFungsional. Paragraf5 DLH Pasal 17 (I)DLHdipimpinoleh kepaladinas.
(2)Kepaladinassebagaimanadimaksud padaayat(1) membawahi: a.sekretariat; b.bidang penataan,penaatanperlindunganpengelolaan lingkunganhidup danpeningkatan kapasitas; c.bidang pengendalianpencemaran,kerusakan lingkungan hidup,pengelolaansampahdanlimbah bahanberbahayaberacun;dan d.UPTD.
(3)Sekretariatsebagaimanadimaksudpada ayat(2)huruf a dipimpinolehsekretarisdanmembawahi: a.sub bagian umum dankepegawaian; b.sub bagianprogram,keuangandanpelaporan;dan c.KelompokJabatan Fungsional.
(4)Bidang penataan, penaatanperlindunganpengelolaan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat(2)huruf b dipimpinoleh kepala bidang dan membawahiKelompokJabatan Fungsional.
(5)Bidang pengendalian pencemaran,kerusakanlingkungan hidup, pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya � beracunsebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufc dipimpinolehkepalabidangdanmembawahiKelompok JabatanFungsional. Paragraf6 Disdukcapil Pasal 18
(1)Disdukcapildipimpinolehkepaladinas.
(2)Kepaladinassebagaimanadimaksudpadaayat(1) membawahi: a.sekretariat; b.bidangpelayananpendaftaranpenduduk; c.bidang pelayananpencatatansipil; d.bidang pengelolaaninformasiadministrasi kependudukan;dan e.bidangpemanfaatandatadaninovasipelayanan.
(3)Sekretariatsebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufa dipimpinolehsekretarisdanmembawahi: a.subbagianumumdankepegawaian; b.subbagianprogram,keuangandanpelaporan;dan c.KelompokJabatanFungsional.
(4)Bidang pelayananpendaftaranpenduduksebagaimana dimaksud padaayat(2)hurufb dipimpinolehkepala bidang danmembawahiKelompokJabatanFungsional.
(5)Bidang pelayananpencatatansipil sebagaimanadimaksud padaayat(2)hurufcdipimpinolehkepalabidang dan membawahiKelompokJabatanFungsional.
(6)Bidang pengelolaaninformasiadministrasikependudukan sebagaimanadimaksud padaayat(2)hurufd dipimpinoleh kepalabidang danmembawahiKelompokJabatan Fungsional.
(7)Bidang pemanfaatandatadaninovasipelayanan sebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufedipimpinoleh kepalabidang danmembawahiKelompokJabatan Fungsional. Paragraf7 Dinas PMD Pasal 19
(1)DinasPMD dipimpinolehkepaladinas.
(2)Kepaladinas sebagaimanadimaksud pada ayat(1) membawahi:
a.sekretariat; b.bidang bina kelembagaan dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
c.bidang bina pemerintahandesadan pengembangan desa;dan
d.bidang bina usahaekonomi desa. %
(3)Sekretariatsebagaimanadimaksudpadaayat(2)huruf a dipimpinolehsekretarisdanmembawahi: a.subbagianumum dankepegawaian; b.subbagianprogram,keuangandanpelaporan;dan c.KelompokJabatanFungsional.
(4)Bidangbinakelembagaandanpemanfaatanteknologitepat gunasebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufb dipimpinolehkepalabidangdanmembawahiKelompok JabatanFungsional.
(5)Bidangbinapemerintahandesadanpengembangandesa sebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufcdipimpinoleh kepalabidangdanmembawahiKelompokJabatan Fungsional.
(6)Bidang binausahaekonomidesasebagaimanadimaksud padaayat(2)hurufdyangdipimpinolehkepalabidang dan membawahiKelompokJabatanFungsional. Paragraf8 Dishub Pasal 20
(1)Dishubdipimpinolehkepaladinas.
(2)Kepaladinassebagaimanadimaksudpadaayat(1) membawahi: a.sekretariat; b.bidanglalulintasdanangkutan; c.bidang prasarana; d.bidang pengembangandankeselamatan;dan e.UPTD.
(3)SekretariatDinas sebagaimanadimaksudpadaayat(2) huruf adipimpinolehsekretarisyang membawahi: a.subbagian umumdankepegawaian; b.subbagianprogram,keuangandanpelaporan;dan c.KelompokJabatanFungsional.
(4)Bidanglalulintasdan angkutanjalansebagaimana dimaksudpada ayat(2)hurufb dipimpinolehkepala bidang danmembawahi: a.seksilalulintasdan angkutan; b.seksi pengujian sarana;dan c.KelompokJabatan Fungsional.
(5)Bidang prasaranasebagaimanadimaksudpada ayat(2) hurufcdipimpinoleh kepalabidang danmembawahi: a.seksiperencanaandanpembangunan prasarana;
b.seksi pengoperasiandanperawatan prasarana;dan c.KelompokJabatan Fungsional.
(6)Bidang pengembangandan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)huru.f d dipimpinoleh kepala bidang dan membawahi:
a.seksi pemadu moda dan teknologi perhubungan;
b.seksi keselamatan dan lingkungan hidup perhubungan; < dan c.KelompokJabatanFungsional.
(7)UPTDsebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufe dipimpinolehkepalaUPTDdanmembawahiKelompok JabatanFungsional. Paragraf9 DiskopUKM Pasal 21
(1)DiskopUKMdipimpinolehkepaladinas.
(2)Kepaladinassebagaimanadimaksudpadaayat(1) membawahi: a.sekretariat; b.bidangkoperasisimpanpinjam/unitsimpanpinjam, pengawasandanpemeriksaan; c.bidang pemberdayaandanpengembanganusaha mikro; d.bidangpemberdayaandanperlindungankoperasi;dan e.bidangpenilaiankesehatankoperasisimpan pinjam/unitsimpanpinjam.
(3)Sekretariatsebagaimanadimaksudpada ayat(2)huruf a dipimpinolehsekretarisdanmembawahi: a.subbagianumum dankepegawaian; b.sub bagianprogram,keuangandanpelaporan;dan c.KelompokJabatanFungsional.
(4)Bidangijinkoperasisimpanpinjam/unitsimpanpinjam, pengawasandanpemeriksaansebagaimanadimaksud padaayat(2)hurufb dipimpinolehkepalabidang dan membawahiKelompokJabatanFungsional.
(5)Bidang pemberdayaandanpengembanganusahamikro sebagaimanadimaksudpadaayat(2)hurufc dipimpinoleh kepalabidang danmembawahiKelompokJabatan Fungsional.
(6)Bidang pemberdayaandanperlindungankoperasi sebagaimanadimaksud padaayat(2)hurufd dipimpinoleh kepalabidang danmembawahiKelompokJabatan Fungsional.
(7)Bidang penilaiankesehatan koperasi simpanpinjam/unit simpanpinjamsebagaimanadimaksudpadaayat(2)huruf edipimpinolehkepalabidang danmembawahiKelompok JabatanFungsional. Paragraf10 DinasPMPTSP Pasal 22
(1)DinasPMPTSP dipimpinoleh kepaladinas.
(2)Sekretariat dipimpinoleh sekretaris dan membawahi:
a.sub bagian umum dan kepegawaian;dan b.Kelompok Jabatan Fungsional. < Paragraf11 DinasPerikanan Pasal 23
(1)DinasPerikanandipimpinolehkepaladinas.
(2)Kepaladinassebagaimanadimaksudpadaayat(1) membawahi: a.sekretariat; b.bidangpemberdayaannelayankecil; c.bidang pengelolaandanpenyelenggaraantempat pelelanganikan; d.bidang pemberdayaanusahakecilpembudidayaan ikan; e.bidangpengelolaanpembudidayaanikan;dan f.KelompokJabatanFungsional.
(3)Sekretariatsebagaimanadimaksudpada ayat(2)hurufa dipimpinolehsekretarisdanmembawahi: a.subbagianumumdankepegawaian;dan b.KelompokJabatanFungsional.
(4)Bidang pemberdayaan nelayan kecilsebagaimana dimaksud padaayat(2)hurufb dipimpinoleh kepala bidang danmembawahiKelompokJabatanFungsional.
(5)Bidang pengelolaandanpenyelenggaraan tempat pelelanganikansebagaimanadimaksudpada ayat(2) hurufcdipimpinolehkepalabidang danmembawahi KelompokJabatanFungsional.
(6)Bidang pemberdayaan usahakecilpembudidayaanikan sebagaimanaclimaksudpadaayat(2)hurufddipimpinoleh kepalabidang danmembawahiKelompokJabatan Fungsional.
(7)Bidang pengelolaanpembudidayaanikansebagaimana dimaksudpadaayat(2)hurufedipimpinolehkepala bidangdanmembawahiKelompokJabatanFungsional. Paragraf12 DinasPertanian Pasal 24
(1)DinasPertaniandipimpinoleh kepaladinas.
(2)Kepaladinas sebagaimanadimaksud pada ayat(1) membawahi: a.sekretariat; b.bidang prasaranadansaranapertanian; c.bidang produksitanamanpangan dan hortikultura; d.bidang produksi petemakan; e.bidang penyuluhan pertanian; f.UPTD; dan g.Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(2)huruf a < dipimpin oleh sekretaris dan membawahi:
a.sub bagian umum dan kepegawaian; dan
b.kelompok jabatan fungsional.
(4)Bidang prasarana dan sarana pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipimpin oleh kepala bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional. (SJ Bidang produksi tanaman pangan dan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipimpin oleh kepala bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)Bidang produksi peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dipimpin oleh kepala bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
(7)Bidang penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipimpin oleh kepala bidang dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
(8)UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dipimpin oleh Kepala UPTD dan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.