5.V6)
3.V3)
4.✓ 4) ✓ 4) ✓ 3) 6. Keterangan:
1.V1) Biaya penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa Pengumandahan (Detasering) dalam hal tidak tersedia rumah dinas. Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan dan kepulangan. Vang harian dan uang representasi yang diberikan maksimal 4 (empat) hari. Khusus Kegiatan Bimtek/Diklat bagi Pimpinan dan Anggota DPRD uang harian dan uang representasi yang diberikan maksimal 5 (lima) hari Biaya Penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kepulangan. Khusus untuk kegiatan Bimtek dan Diklat yang tidak disediakan penginapan bagi Peserta, maka pelaksana ST dapat diberikan biaya Penginapan selama kegiatan. Khusus untuk kegiatan Diklat yang tidak disediakan penginapan bagi Peserta, maka pelaksana ST dapat diberikan biaya Penginapan selama kegiatan. Khusus untuk kegiatan Bimtek dan Diklat yang biaya perjalanan dinasnya ditanggung semua oleh pelaksana SPD, maka uang harian dan uang representasi dapat dibayarkan sesuai jumlah hari yang ditetapkan dalam ST. 14 D. RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA I. YANG DILAKSANAKAN DI DALAM KANTOR (RUANG RAPAT/AULA/SERBAGUNA DAN SEJENISNY Al KOMPONEN BIAYA PERJALANAN UANG UANG UANG BIAYA DINAS SAKU HARIAN TRANSPOR PENGINAPAN RAPAT I. MELEWATI BATAS KOTA
1.Peserta - v ✓ 1) V
2.Panitia/Moderator - - - -
3.Narasumber - - ✓ 1) ✓ II. DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM
1.Peserta - - ✓ 2) ✓ 3)
2.Panitia/Moderator - - - -
3.Narasumber - - ✓ 2) ✓ 3) IL. DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 (DELAPAN) JAM
1.Peserta - - ✓ 2) -
2.Panitia/Moderator - - - -
3.Narasumber - - ✓ 2) - Keterangan:
1.V1) Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan.
2.V 2) Vang Transpor Pelaksana SPD diberikan sesuai biaya rii1. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya.
3.V3) Biaya Penginapan diberikan apabila terdapat kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu untuk menginap.
4.Uang Transpor Pelaksana SPD dapat diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat perintah tugas, dan tidak bersifat rutin serta tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam kompleks perkantoran yang sama. 15 II. YANG DILAKSANAKAN DI LUAR KANTOR PENYELENGGARA (HOTEL/TEMPAT LAIN) UANG UANG SAKU KOMPONEN BIAYA SAKU PAKET PAKET UANG BIAYA UANG PERJALANAN DINAS FULLBOARD FULLDAY/ TRANSPOR PENGINAPAN HARIAN HALFDAY I. MELEWATI BATAS KOTA
1.Peserta ✓ 3) - ✓ 2) ✓ ✓ 1)
2.Panitia/ Moderator ✓ 3) - ✓ 2) ✓ ✓ 1)
3.Narasumber - - ✓ 2) ✓ ✓ 1) II. DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM
1.Peserta ✓ 3) ✓ 3) ✓ ✓ 4) ✓ 1)
2.Panitia / Moderator ✓ 3) ✓ 3) ✓ ✓ 4) ✓ 1)
3.Narasumber - - ✓ ✓ 4) ✓ 1) III. DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 (DELAPAN) JAM
1.Peserta - ✓ 3) ✓ - -
2.Panitia / Moderator - ✓ 3) ✓ - -
3.Narasumber - - ✓ - - Keterangan:
1.✓ 1) Uang Harian diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
2.V 2) Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan.
3.✓ 3) Uang Saku Fullboard/ Fullday/ Halfday diberikan sesuai dengan paket rapat, seminar dan sejenisnya yang diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah.
4.✓ 4) Biaya Penginapan diberikan apabila memerlukan waktu untuk menginap 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
5.Uang Saku Paket Fullboard/ Fullday/ Halfday mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah.
6.Uang Transpor Pelaksana SPD dapat diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin. 16 E. FASILITAS TRANSPOR BAGI PELAKSANA SPD MODA TRANSPORTASI NO PELAKSANA SPD TINGKAT KERETA BIAYA PESAWAT KAPAL AP!/ HARGA UDARA LAUT BUS TIKET Bupati, Wakil Bupati VIP/ Spesial / Dibayar
1.Al Bisnis Secara dan Ketua DPRD Kelas I A Eksekutif Riil VIP/Kelas Spesial/ Dibayar
2.Pimpinan DPRD A2 Bisnis IA Eksekutif Secara Riil Dibayar
3.Anggota DPRD Bl Ekonomi Kelas I B Eksekutif Secara Riil Pejabat Eselon Dibayar
4.B2 Ekonomi Kelas I B Eksekutif Secara IIA/Sekretaris Daerah Riil Pejabat Eselon IIB, Ketua TP-PKK, W akil TP-PKK, Perwira Dibayar 5. Menegah TNI-POLRI, B3 Ekonomi Kelas I B Eksekutif Secara Kapolres, Dandim, Riil Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Dibayar
6.Pejabat Eselon IIIA Cl Ekonomi Kelas II A Eksekutif Secara Riil Pejabat Eselon IIIB, Dibayar
5.Perwira Pertama TNI- C2 Ekonomi Kelas II A Eksekutif Secara POLRI Riil Pejabat Eselon IV, PNS Dibayar
6.Go!. IV, PNS/CPNS Gol. D Ekonomi Kelas II A Eksekutif Secara III, Pejabat Fungsional Riil PNS/CPNS Go!. II, Dibayar
7.El Ekonomi Kelas II A Eksekutif Secara PNS/CPNS Go!. I, PPPK Riil
8.Non PNS Sopir E2 - - - - Sopir Bupati/Wakil
9.Bupati dan sopir E2.1 - - - - Pimoinan DPRD 17 Ketua Dharma Wanita, Wakil Dharma Wanita, PengurusPKK,Pengurus Dharma Wanita, Staf Khusus, Ajudan Ketua DPRD, Kesatuan Istri Anggota Dewan (KIAD), KTNA, Pengurus KONI,
10.Atlet dan Official, E3 Ekonomi Kelas II A Eksekutif Dibayar Pengurus Kwarcab dan Secara Pramuka, Paskibraka Riil Bintara/Tantama TNI- POLRI dan Wartawan, Direksi dan pegawa1 Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Lainya. Sekretaris Pibadi Bupati/Wakil Bupati/ Asisten Pribadi Bupati/Wakil Bupati, Dibayar
11.Ajudan Bupati/Wakil E3.1 Ekonomi Kelas II A Eksekutif Secara Bupati dan Petugas Riil Pengawal Bupati, Sekretaris Pribadi Pimoinan DPRD. LHABSYI NO PENGELOLA PARAF