1.Daerah adalah Kabupaten Bolaang Mongondow.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bolaang Mongondow.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinas, adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan persandian.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
7.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
8.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
9.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPEE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
10.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. 2 informatika, statistik dan 4
11.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
12.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
13.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
14.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
15.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
16.Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam Proses Bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan untuk digunakan bersama.
17.Aplikasi SPBE adalah satu a tau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melaksanakan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
18.Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai oleh Pemerintah Daerah.
19.Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan pemerintah daerah lain.
20.lntegrasi aplikasi adalah proses penggabungan berbagai aplikasi menjadi satu kesatuan aplikasi besar yang terpadu.
21.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas yang menjadi penunjang utarna untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung dan perangkat elektronik lainnya.
22.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data. 5
23.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, menyimpan, menampilkan, mengumpulkan, mengumumkan, mengolah, menganalisis, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
24.Network Operation Center untuk selanjutnya disingkat NOC adalah sebuah lokasi terpusat yang digunakan untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan jaringan internet dan intranet Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
25.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
26.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
27.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet.
28.Sub Nama Domain adalah bagian dari sebuah Nama Domain.
29.Registrar adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan proses pendaftaran, renewal, dan transfer domain.
30.Registrar Nama Domain dan Sub Domain Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan pengelolaan dan pendaftaran nama domain tingkat turunan untuk kebutuhan Perangkat Daerah.
31.Domain Perangkat Daerah penyelenggara adalah alamat internet dari Perangkat Daerah yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet.
32.Sub Domain adalah bagian dari Domain yang digunakan sebagai pembagian area dari sebuah website yang digunakan oleh Perangkat Daerah.
33.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
34.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/ atau standar yang telah ditetapkan.
35.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi Aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. 6
36.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
37.Penyelenggara SPBE adalah Tim Koordinasi SPBE yang dibentuk oleh Bupati untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Ketola SPBE, Manajemen SPBE dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi serta pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah.
38.Walidata adalah Perangkat Daerah yang bertugas mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyebarluaskan data dan metadata yang disampaikan oleh produsen data.
39.Platform adalah lingkungan perangkat lunak atau kerangka kerja yang digunakan untuk membuat, menguji, dan meluncurkan aplikasi perangkat lunak.