menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOLAANG MONGONDOW, Menimbang: PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 02 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 BUPATI BOLAANG MONGONDOWPROVINSI SULAWESI UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2025.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2025 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9);
5.Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow 2025 Nomor 31). Menetapkan: Mengingat: H KABUPATEN BOLAANG MONGONDOWTAHUN 2025 NOMORB 02. ...... Diundangkan di Lolak padatanggal 2025 Plt. SEKRET ARIS DAERAH t- c:::c::::::-:::;;;;;;:;ss;;=,~~USNAN CALAMENTO MO KOGINTAr Ditetapkan di Lolak pada tanggal 2025 Pj. BUPATI BOLAANGMONGONDOW, NO PENGELOLA PARAF
1.KABAN BKD I
2.KABAG HUKUM .. ·--- , _,
3.Plt. SEKRETARIS DAERAH v ' Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Serita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2025 Nomor 31), diubah sehingga rnenjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.