menetapkan PeraturanBupatitentangPerubahanKeduaAtas PeraturanBupatiBolaangMongondowNomor3Tahun 2022TentangTambahanPenghasilanPegawaiKepada AparaturSipilNegara; tentang Republik Undang-UndangNomor23Tahun2014 PemerintahanDaerah(LembaranNegara IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimana telahdiubahbeberapakali terakhirdenganPeraturan PemerintahPenggantiUndang-UndangNomor2 Tahun 2022tentangCiptaKerja(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2022Nomor238,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesia6841);
3.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor42,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6322);
4.PeraturanBupatiNomor3 Tahun2022 tentang TambahanPenghasilanPegawaiKepadaAparaturSipil Negara(BeritaDaerahKabupatenBolaangMongondow Tahun2022Nomor3)sebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanBupatiNomor1Tahun2023 tentang PerubahanAtasPeraturanBupatiNomor3 Tahun2022 tentangTambahanPenghasilanPegawaiKepadaAparatur SipilNegara(BeritaDaerahKabupatenBolaang MongondowTahun2022Nomor3); 2. Mengingat MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022 Nomor 3), sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 9 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: