Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Ditetapkan di Lolak Ppda tanggal !8 tea- 2025 UPt Bot,ANG MONGON0ow.{ r, � .. '\\ &. z:. +l # , J /£/ <3 IL'dyBSYI Oiundangkan di Lolak pada tanggal 18 & rep- 2025 SEKRETARJS DAERAH KABVPATEN BOLAANG MONGONDOW, BERJTA DAERAH KABVPAT NG MONGONDOW TAHUN 2025 NOMOR 23 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW NOMOR 2? TAHUN 20¢ TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2026 I. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menetapkan strategi pembangunan yang dijabarkan ke dalam 5 (lima) misi, yakni: Misi ke-1 Mengembangkan sumber daya manusia unggul di Bolaang Mongondow melalui penguatan mutu layanan pendidikan gratis, berkelanjutan, dan layanan kesehatan holistik yang inklusif; Misike-2 Meningkatkan infrastruktur Daerah berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan; Perbaikan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan transparan; Misi ke-4 Meningkatkan pendapatan masyarakat dengan membangun perekonomian yang kreatif dan inovatif berbasis sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal; dan Misi ke-5 menjadikan kehidupan masyarakat lebih harmonis dan toleran. Adapun tema atau fokus pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2026 berdasarkan RPJMD tahun 2025-2029, adalah "Memantapkan fondasi pembangunan menuju Bolaang Mongondow Maju dan Sejahtera". Untuk prioritas karena wajib dengan sendirinya, adalah:
a.hasil usaha Desa, meliputi : 1) hasil pengelolaan tanah kas Desa; 2) hasil pengelolaan pasar Desa; 3) hasil pengelolaan pasar hewan; 4) hasil pelelangan ikan yang dikelola Desa; 5) bagi hasil BUM Desa; dan 6) hasil usaha Desa lainnya.
b.hasil aset Desa, meliputi : 1) tanah milik kas Desa; 2) tambatan perahu; 3) pasar Desa; 4) pemandian umum yang dikelola Desa; 5) bangunan Desa; 6) obyek rekreasi yang dikelola Desa; 7) jaringan irigasi; dan 8) hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
c.swadaya, partisipasi, gotong royong, meliputi : 1) hasil swadaya; 2) hasil gotong royong; dan 3) hasil partisipasi lainnya.
d.Pendapatan asli Desa lain, meliputi : 1) pungutan Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang pungutan Desa; 2) hasil penjualan aset Desa selain tanah yang tidak dipisahkan; 3) hasil pelepasan tanah Desa tahun berjalan; 4) bunga simpanan uang di bank; 5) tuntutan ganti kerugian; 6) pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan; 7) pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; dan 8) lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
2.Pendapatan Transfer Kelompok transfer terdiri atas jenis :
a.Dana Desa;
b.ADD;
c.Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
d.bantuan keuangan dari APBD provinsi; dan
e.Bantuan keuangan APBD Kabupaten.
3.Pendapatan Lain Kelompok lain-lain Pendapatan Desa yang sah terdiri atas jenis pendapatan hi bah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat melipu ti : a) pendapatan hibah dari Pemerintah; b) pendapatan hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; dan c) pendapatan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow; d) penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; dan e) lain-lain Pendapatan Desa yang sah antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga. B. Belanja Desa Belanja Desa harus diprioritaskan untuk pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan Desa baik kewenangan yang berdasarkan hak asal usu! maupun kewenangan lokal berskala Desa. Belanja Desa dikelompokkan ke dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran Desa digunakan untuk mendanai: 1) penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; 2) pelaksanaan pembangunan Desa; 3) pembinaan kemasyarakatan Desa; dan 4) pemberdayaan masyarakat Desa.
b.Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran Belanja Desa digunakan untuk : 1) pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Sangadi, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya; dan 2) tunjangan dan operasional BPD. Pemerintah Desa menetapkan target capaian kinerja setiap belanja dalam kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Selengkapnya struktur belanja pada APB Desa terdiri atas:
1.Belanja Pegawai Belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain bagi Sangadi dan perangkat Desa, dan tunjangan kedudukan BPD. Belanja pegawai dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Belanja pegawai dalam pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Selanjutnya, belanja pegawai memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Penghasilan tetap Sangadi dan perangkat Desa ( kode rekening 1.1.01). Dalam penyusunan rancangan APB Desa tahun anggaran 2026 besaran penghasilan tetap Sangadi dan perangkat Desa ditetapkan dengan keputusan Bupati.
b.Tunjanganjabatan Sangadi dan sekretaris Desa (kode rekening 1.1.01). Dalam penyusunan rancangan APB Desa tahun anggaran 2026, besaran tunjangan jabatan Sangadi dan sekretaris Desa setiap bulan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
c.Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD (kode rekening 1.1.05). Dalam penyusunan Rancangan APB Desa tahun anggaran 2026, besaran tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD setiap bulan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
2.Belanja Barang dan Jasa Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang dan/atau jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
a.Belanja operasional Pemerintah Desa (kode rekening 1.1.04). Terdiri atas pengadaan alat tulis kantor dalam rangka memenuhi kebutuhan kantor, perlengkapan perkantoran, cetak dan penggandaan, benda pas, honorarium pejabat pemeriksa barang, pakaian dinas/seragam/atribut Sangadi dan perangkat Desa, pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran, makanan dan minuman rapat, perjalanan dinas Sangadi dan perangkat Desa dan kebutuhan operasional Pemerintah Desa lainnya. Penyusunan anggaran untuk operasional Pemerintah Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Standar biaya yang digunakan dalam penyusunan APB Desa berpedoman pada Keputusan Bupati tentang Standar Biaya Barang dan Jasa tahun anggaran berkenaan dan/atau berdasarkan harga pasar yang berlaku di Desa setempat atau di Desa sekitar lainnya; 2) Sumber dana untuk operasional Pemerintah Desa berasal dari Dana Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari total pagu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Honorarium pemeriksa barang yang berasal dari perangkat Desa, dianggarkan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Untuk kegiatan ini setiap Desa mengangkat 1 (satu) orang pemeriksa barang yang berasal dari unsur perangkat Desa; 4) Belanja perjalanan dinas Sangadi, perangkat Desa, serta staf dan petugas Desa: a) perjalanan dinas ke luar Desa dalam Kecamatan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari; b) perjalanan dinas ke luar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari; c) perjalanan dinas luar Kabupaten dalam wilayah provinsi paling banyak sebesar Rp2.218.000,00 (dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah untuk 1 (satu) kali pelaksanaan perjalanan dinas biasa, dengan ketentuan: - uang harian dibayarkan secara lumpsum sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) per hari; - biaya pengganti transpor pergi-pulang paling banyak sebesar RpS00.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dibayar sesuai kwitansi/tiket; dan - biaya penginapan paling banyak Rp978.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) per hari dibayar sesuai kwitansi; d) perjalanan dinas luar Kabupaten luar wilayah provinsi paling banyak sebesar Rp9.164.000,00 (sembilan juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) kali pelaksanaan perjalanan dinas biasa, dengan ketentuan: - biaya transport ke bandara pergi-pulang paling banyak sebesar RpS00.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dibayar sesuai kwitansi/ tiket; - uang harian dibayarkan secara lumpsum sebesar Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) per hari; - biaya penginapan paling banyak Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) per hari dibayar sesuai kwitansi; biaya tiket pesawat dibayarkan secara riil; dan biaya transport dari bandara pergi-pulang menuju tujuan/tempat pelaksanaan kegiatan paling banyak sebesar Rp512.000,00 (lima ratus dua belas ribu rupiah) dibayar sesuai kwitansi/tiket;
b.Penyediaan Operasional BPD (kode rekening 1.1.06). Belanja untuk alat tulis kantor, makanan dan minuman rapat, perlengkapan perkantoran, pakaian seragam dan perjalanan dinas. Sumber anggaran untuk operasional BPD berasal dari ADD dan/atau Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk perjalanan dinas dengan ketentuan sebagai berikut: 1) perjalanan dinas ke Kecamatan sebesar Rpl00.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari; 2) perjalanan dinas dalam wilayah Kabupaten sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
c.Penyediaan insentif/operasional RT (kode rekening 1.1.07. Penganggaran untuk insentif/operasional RT adalah bantuan uang dan/atau barang untuk operasional lembaga RT dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat. Besaran insentif RT dianggarkan dengan ketentuan: 1) Desa dengan jumlah RT 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh), diberikan insentif paling banyak sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap orang per bulan; dan 2) Desa dengan jumlah RT 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh), diberikan insentif paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap orang per bulan. Desajuga dapat mengalokasikan anggaran untuk operasional RT untuk menunjang kegiatan RT selain insentif. Sumber anggaran untuk operasional RT berasal dari ADD dan/atau Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
d.Pemeliharaan gedung/prasarana kantor Desa (kode rekening 1.2.02) antara lain untuk pengecatan, belanja untuk alat-alat pemeliharaan, perbaikan maupun belanja pemeliharaan lainnya. Sumber anggaran untuk pemeliharaan gedung/prasarana kantor Desa berasal dari Dana Desa, ADD, dan/atau Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam ha! sumber anggaran dari Dana Desa maka digunakan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh limajuta rupiah).
e.Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil Desa, perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, serta pendataan perkembangan Desa melalui Indeks Desa (kode rekening 1.3.02). Belanja untuk kegiatan ini terdiri atas alat tulis kantor, cetak dan penggandaan dan penjilidan dan honorarium petugas pendata dengan rincian sebagai berikut: Ketentuan untuk kelompok kerja ditetapkan dengan keputusan Sangadi dengan susunan sebagai berikut: 1) petugas pendata Data Dasar Keluarga (DOK) untuk kegiatan Pendataan Profil Desa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kepala keluarga; dan 2) petugas pendata untuk kegiatan Pendataan lndeks Desa/SDGs Desa sebesar Rp2.000,00 per data. Dalam ha! pendataan indeks Desa membangun pelaksanaannya adalah untuk perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa yang terdiri atas: 1) Pendataan potensi dan sumber daya pembangunan Desa; 2) Pendataan pada tingkat rukun tetangga; 3) Pendataan pada tingkat keluarga; 4) Pendataan warga pekerja migran; 5) Pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan 6) Pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat. Selanjutnya teknis pelaksanaan mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Sumber anggaran untuk kegiatan ini dapat menggunakan Dana Desa.
f.Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara partisipatif. (Kode rekening 1.3.05). Belanja untuk kegiatan ini terdiri atas alat tulis kantor, cetak dan penggandaan, penjilidan, makanan dan minuman rapat yang berkaitan dengan pemutakhiran data penduduk kategori miskin, serta honorarium petugas pendata dengan mengacu pada ketentuan huruf e.
g.Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa. (kode rekening 1.4.01; 1.4.02;1.4.03;1.4.04). Belanja untuk kegiatan ini terdiri atas musyawarah perencanaan pembangunan Desa, musyawarah Desa non-reguler, penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJM Desa, RKP Desa, dan lain-lain). Belanja untuk kegiatan ini meliputi ATK, penggandaan, makanan dan minuman rapat, serta honorarium tim penyusunan, dengan ketentuan: 1) Sangadi sebagai pembina dengan honorarium paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2) Sekretaris Desa sebagai ketua dengan honorarium paling banyak sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah); 3) Sekretaris dengan honorarium paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan 4) Anggota paling banyak 7 (tujuh) orang dengan honorarium paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Khusus untuk honorarium, maka tidak dapat menggunakan sumber pendanaan dari Dana Desa.
h.Penyusunan Kebijakan Desa yang melibatkan partisipasi masyarakat Desa seperti penyusunan Peraturan Desa diluar dokumen perencanaan (kode rekening 1.4.6). Belanja untuk kegiatan ini antara lain ATK dan makanan dan minuman dalam penyelenggaraan musyawarah Desa.
i.Pengembangan Sistem Informasi Desa (kode rekening 1.4.8). Belanja pada kegiatan ini antara lain: 1) pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi sistem informasi Keuangan Desa (Siskeudes) dan sistem informasi aset Desa (Sipades); 2) pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa dan PDT; 3) pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; 4) pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital, meliputi jasa pemasangan dan langganan internet; 5) pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic Human Development Worker (e-HDW); 6) bantuan insentif operator Desa, yakni bantuan berupa uang untuk personil non perangkat Desa atau tidak merangkap jabatan lainnya dalam Desa yang ditetapkan oleh Sangadi dalam rangka membantu pelaksanaan tugas sekretaris Desa dalam mengelola semua hal yang berhubungan dengan data yang menggunakan fasilitas teknologi informasi. Besaran belanja untuk insentif operator Desa setiap bulan dianggarkan sebesar Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah); dan 7) penyeleggaraan bimbingan teknis bagi perangkat Desa dan/atau staf/petugas Desa dalam rangka pengembangan teknologi informasi di Desa. Dalam hal bimbingan teknis dilaksanakan oleh lembaga badan kerjasama antar Desa (BKAD) dan/atau lembaga penyelenggara lainnya maka dianggarkan biaya kontribusi paling banyak sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan untuk setiap orang melalui akun belanja kursus/pelatihan (kode 5.2.3.03);
j.Belanja untuk sub bidang pendidikan (kode rekening 2.1.). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Penyelenggaraan PAUO/TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non formal milik Desa. Belanja untuk kegiatan ini antara lain: a) bantuan honor guru taman belajar keagamaan diperuntukkan bagi masyarakat Desa yang mengajarkan pendidikan dan pembelajaran keagamaan dalam rangka mendukung kegiatan penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa dalam upaya mewujudkan Desa inklusif. Pemberian bantuan honor ini diberikan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap orang untuk per bulan; b) insentif pemuka agama yang melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tingkat Desa dianggarkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per orang untuk setiap bulan dengan sumber anggaran dari ADD. c) insentif guru pendidikan anak usian dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK), yakni bantuan untuk personil yang tidak mendapatkan insentif/honor dari APBD maupun APBN dan dianggarkan paling banyak sebesar Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap orang per bulan; dan ct) peningkatan kapasitas bagi tenaga pendidik PAUD, tenaga pendidik TK, pengajar pusat kegiatan belajar masyarakat, dan pengajar taman belajar keagamaan. Untuk biaya kontribusi paling banyak sebesar Rp5.500.000,00 (limajuta Jima ratus ribu rupiah) per kegiatan untuk setiap orang melalui akun belanja kursus/pelatihan (kode 5.2.3.03); 2) Pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan, taman bacaan Desa dan sanggar belajar milik Desa; 3) Pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD, TK, TPA, TKA, TPO, taman belajar keagamaan milik Desa; 4) Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar milik Desa; dan 5) Bantuan biaya operasional penyelenggaraan perpustakaan Desa, pendidikan anak usia dini, dan taman belajar keagamaan.
k.Belanja untuk sub bidang Kesehatan (kode rekening 2.2). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Penyelenggaraan pos kesehatan Desa dan polindes milik Desa. Alokasi belanja antara lain: a) untuk pengadaan obat-obatan; b) insentif/honor bidan Desa/perawat Desa yang bekerja dan tinggal di Desa diberikan paling banyak Rpl.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puliuh ribu rupiah) untuk setiap orang per bulan. Khusus untuk tenaga kesehatan yang bekerja dan tinggal di Desa dengan akses yang sulit dijangkau (Desa Kolingangaan, Desa Pomoman dan Desa Serasi) diberikan paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk setiap orang per bulan. c) insentif kader pembangunan masyarakat (KPM) diberikan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang per bulan; d) operasional rumah Desa sehat (RDS) dialokasikan paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan yang dikelola oleh pengurus RDS yang ditetapkan melalui keputusan Sangadi; e) penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin; dan f) kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pos kesehatan Desa dan polindes milik Desa lainnya. 2) Penyelenggaraan posyandu antara lain pemberian makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia dan insentif kader posyandu. Bantuan honor/tambahan insentif untuk kader kesehatan dan kader posyandu diberikan paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap orang per bulan; 3) Penyuluhan dan pelatihan di bidang kesehatan dan gizi; 4) Penyelenggaraan Desa siaga kesehatan. Termasuk dalam belanja kegiatan ini meliputi: a) sosialisasi pencegahan stunting melalui RDS; dan b) kegiatan yang berkaitan dengan tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting di tingkat Desa; dan 5) Pemeliharaan sarana dan prasarana pos pelayanan terpadu, pondok bersalin Desa, pondok kesehatan Desa yang menjadi milik Desa; 6) Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional berupa sosialisasi dan promosi serta advokasi; 7) Penanggulangan penyakit menular dan penyakit lainnya; 8) Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelar narkotika dan prekursor narkotika.
1.Belanja untuk sub bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (kode rekening 2.3). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pemeliharaan jalan milik Desa; 2) Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman dan gang; 3) Pemeliharaan jalan usaha tani milik Desa; 4) Pemeliharaan jembatan milik Desa; 5) Pemeliharaan prasarana jalan milik Desa antara lain gorong-gorong, selokan, box/ sla.b culvert, drainase dan prasarana jalan lainnya; 6) Pemeliharaan pemakaman milik Desa dan situs bersejarah milik Desa; 7) Pemeliharaan embung milik Desa; 8) Pemeliharaan monumen, gapura dan batas Desa dengan menggunakan sumber anggaran dari ADD dan/atau Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; 9) Pembuatan dan pemutakhiran peta wilayah dan sosial Desa; dan 10) Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang Desa.
m.Belanja untuk sub bidang Kawasan Permukiman (kode rekening 2.4). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pemeliharaan sumur resapan milik Desa; 2) Pemeliharaan sumber air bersih milik Desa, seperti mata air, tendon penampungan air hujan, sumur bor dan sumber air bersih lainnya. Kegiatan ini menjadi prioritas untuk mendukung pencegahan stunting tingkat Desa; 3) Pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga, seperti pipanisasi dan lain sebagainya. Termasuk dalam kegiatan ini adalah dukungan bagi program lintas sektoral. Kegiatan ini menjadi prioritas untuk mendukung pencegahan stunting tingkat Desa; 4) Pemeliharaan sanitasi permukiman, seperti gorong-gorong, selokan, parit dan fasilitas sanitasi lainnya di luar prasarana jalan. Kegiatan ini menjadi prioritas untuk mendukung pencegahan stunting tingkat Desa; 5) Pemeliharaan fasilitas jamban umum dan fasilitas MCK umum serta fasilitas lainnya. Kegiatan ini menjadi prioritas untuk mendukung pencegahan stunting tingkat Desa; 6) Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa atau lingkungan permukiman seperti bak penampungan sampah, bank sampah dan lain sebagainya; 7) Pemeliharaan sistem pembuangan air limbah seperti drainase dan air limbah rumah tangga. Kegiatan ini menjadi prioritas untuk mendukung pencegahan stunting tingkat Desa; dan 8) Pemeliharaan taman ataupun taman bermain anak milik Desa.
n.Belanja untuk sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup (kode rekening 2.5). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pengelolaan hutan milik Desa; 2) Pengelolaan lingkungan hidup Desa; dan 3) Pelatihan, sosialisasi, penyuluhan, penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan.
o.Belanja untuk sub bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (kode rekening 2.6). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Penyelenggaraan informasi publik Desa. Antara lain pembuatan poster atau baliho informasi APB Desa tahun anggaran 2026 dan poster atau baliho informasi laporan realiasi penggunaan APB Desa tahun anggaran 2025 untuk diketahui oleh warga; 2) Belanja untuk penyebarluasan informasi Desa melalui media massa; dan 3) Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi milik Desa;
p.Belanja untuk sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (kode rekening 2.7. Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, meliputi: 1) pemeliharaan pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) pemeliharaan pembangkit listrik tenaga biodiesel sebagai energi/ alternatif, seperti jarak dan sawit; 3) pemeliharaan pembangkit listrik tenaga matahari; 4) pemeliharaan pembangkit listrik tenaga angin; 5) pemeliharaan pembangkit listrik biogas, seperti kotoran sapi dan ayam; dan 6) pemeliharaan jaringan distribusi listrik yang bukan dari PLN.
q.Belanja untuk sub bidang Pariwisata (kode rekening 2.8). Alokasi belanja untuk sub bidang ini difokuskan pada kegiatan pengembangan Desa wisata yang terdiri atas: 1) Pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti: pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, dan/atau kios cenderamata; 2) Promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital; 3) Pelatihan pengelolaan Desa wisata; 4) Pengembangan investasi Desa wisata; dan 5) Pengembangan kerja sama antar Desa wisata.
r.Belanja untuk sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (kode rekening 3.1). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pengadaan dan penyelenggaraan pos keamanan Desa, antara lain pembangunan poskamling, pelaksanaan jadwal ronda, patroli keamanan Desa, dan/atau bantuan operasional petugas hansip dengan besaran paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per orang setiap bulan. Sumber anggaran kegiatan ini menggunakan ADD dan/atau Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada operasional Hansip. 2) Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan dan ketertiban oleh Pemerintah Desa; 3) Koordinasi pembinaan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan masyarakat maupun dengan perangkat daerah untuk skala lokal Desa. 4) Pelatihan kesiapsiagaan dan tanggap bencana skala lokal Desa. Kegiatan ini dapat menggunakan sumber anggaran dari Dana Desa; 5) Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa. Kegiatan ini melipu ti: a) pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa; b) alat pemadam api ringan (APAR) di Desa; c) P3K untuk bencana; d) penyediaan penunjuk jalur evakuasi. 6) Bantuan hukum untuk perangkat Desa dan masyarakat miskin dalam bentuk pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan serta pembentukan paralegal di tingkat Desa. Khusus untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok marginal, dan rentan serta pembentukan paralegal di tingkat Desa dapat menggunakan sumber anggaran dari Dana Desa; dan 7) Pelatihan, penyuluhan, sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.
s.Belanja untuk sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan (kode rekening 3.2). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat Desa; 2) Pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat dan keagamaan milik Desa; dan 3) Penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokaJ untuk membentuk kesaJehan di Desa;
t.Belanja untuk sub bidang Kepemudaan dan Olahraga (kode rekening 3.3). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pengiriman kontingen kepemudaan dan olahraga sebagai wakil Desa di tingkat kecamatan dan kabupaten; 2) Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan, seperti kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan dan lainnya untuk tingkat Desa; 3) Penyelenggaraan festival atau lomba kepemudaan dan olahraga tingkat; 4) Pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa; dan 5) Pembinaan karang taruna, klub kepemudaan dan olahraga. Kegiatan ini menggunakan sumber anggaran dari Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
u.Belanja untuk sub bidang Kelembagaan Masyarakat (kode rekening 3.4). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pembinaan lembaga adat, berupa pemberian operasionaJ oleh lembaga adat di Desa daJam pengembangan budaya dan adat istiadat, pengadaan seragam dan perlengkapan adat bagi anggota lernbaga adat dan perjaJanan dinas bagi lernbaga adat; 2) Pembinaan LKMD, LPM dan LPMD. Kegiatan belanja dapat berupa operasionaJ dan perjaJanan dinas LKMD, LPM dan LPMD; 3) Pembinaan PKK, berupa operasionaJ tim penggerak PKK tingkat Desa, perjaJanan dinas, pengadaan seragam maupun bantuan untuk menunjang kegiatan tim penggerak PKK tingkat Desa; dan 4) Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan, berupa belanja untuk pelatihan bagi lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa. Belanja untuk sub bidang ini menggunakan sumber anggaran dari Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. DaJam haJ Desa mengaJokasikan biaya perjaJanan dinas untuk anggota lembaga kemasyarakatan, maka dilakukan dengan ketentuan: 1) perjaJanan dinas ke Kecamatan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari; dan 2) perjalanan dinas ke Kabupaten sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari.
v.Belanja untuk sub bidang Kelautan dan Perikanan (kode rekening 4.1). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pemeliharaan karamba dan kolam perikanan darat milik Desa; 2) Pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai maupun pelabuhan kecil milik Desa; 3) Bantuan perikanan berupa bibit ikan, pakan ternak dan lain sebagainya. DaJam pelaksanaannya penganggaran dilakukan melaJui kode rekening belanja bantuan bibit tanaman, hewan dan ikan (5.2. 7.05) untuk belanja barang dan jasa yang diserahkan ke pada masyarakat; dan 4) Pelatihan, bimtek, pengenaJan teknologi tepat guna untuk perikanan darat dan nelayan.
w.Belanja untuk sub bidang Pertanian dan Peternakan (kode rekening 4.2). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dan lain-lain); 2) Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain-lain); 3) Penguatan ketahanan pangan tingkat Desa. Kegiatan berupa: a) pembangunan lumbung pangan Desa; b) pengolahan pasca panen; dan c) pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hodroponik, atau bioponik; 4) Pemeliharaan saluran irigasi tersier/ sederhana; dan 5) Pelatihan, bimtek, pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian dan peternakan.
x.Belanja untuk sub bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (kode rekening 4.3). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Peningkatan kapasitas Sangadi, berupa belanja pelatihan dan bimbingan teknis bagi Sangadi dalam bentuk perjalanan dinas dan belanja kontribusi pelatihan/bimtek; 2) Peningkatan kapasitas perangkat Desa, berupa belanja pelatihan dan bimbingan teknis bagi perangkat Desa dalam bentuk perjalanan dinas dan belanja kontribusi pelatihan/bimtek maupun belanja pelatihan yang dilaksanakan di Desa; dan 3) Peningkatan kapasitas BPD, berupa belanja pelatihan dan bimbingan teknis bagi BPD dalam bentuk perjalanan dinas dan belanja kontribusi pelatihan/bimtek maupun belanja pelatihan yang dilaksanakan di Desa. Dalam pengalokasian untuk belanja kegiatan ini menggunakan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
y.Belanja untuk sub bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga (kode rekening 4.4). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan; 2) Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan anak; dan 3) Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas).
z.Belanja untuk sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (kode rekening 1.5). Alokasi belanja untuk sub bidang ini yakni pelatihan manajemen pengelolaan koperasi, KUO dan UMKM untuk pengurus koperasi dan KUO maupun pemilik dan pengelola UMKM. Dalam pelatihan ini menggunakan narasumber dari akademisi, perangkat daerah terkait dan tenaga professional. aa. Belanja untuk sub bidang Dukungan Penanaman Modal (kode rekening 4.6). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pembentukan BUM Desa yang terdiri atas persiapan dan pembentukan awal BUM Desa bagi Desa yang belum terbentuk BUM Desa maupun bagi Desa-desa yang akan membentuk BUM Desa bersama; dan 2) Pelatihan pengelolaan BUM Desa untuk pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa. bb. Belanja untuk sub bidang Perdagangan dan Perindustrian (kode rekening 4. 7). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pemeliharaan pasar Desa/kios milik Desa; 2) Pengembangan industri kecil level Desa; dan 3) Pembentukan, fasilitasi, pelatihan dan pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif, antara lain pengrajin, pedagang, industri rumah tangga dan kelompok usaha ekonomi produktif lainnya.
3.Belanja Modal Belanja modal digunakan untuk untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset.
a.Belanja untuk sub bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa (kode rekening 1.2). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, antara lain kursi, meja, komputer, printer, kamera serta aset lainnya; dan 2) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan gedung/prasarana kantor Desa. Untuk kegiatan ini menggunakan sumber dana ADD. Dalam rangka mendukung penyelenggaran Desa digital maka pengadaan sarana dan prasarana berupa komputer dan perangkatnya dapat menggunaan sumber anggaran dari Dana Desa;
b.Pengembangan Sistem Informasi Desa (kode rekening 1.4.8). Belanja pada kegiatan ini antara lain pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital untuk mendukung program Desa digital. Sarana/prasarana tersebut meliputi pengadaan perangkat komputer dan smartphone;
c.Belanja untuk sub bidang Pendidikan (kode rekening 2.1). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Dukungan penyelenggaraan PAUD antara lain pengadaan sarana untuk pembelajaran; 2) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengadaan sarana dan prasarana, alat peraga edukatif PAUD, TK, TPA, TKA, TPQ, taman belajar keagamaan milik Desa; dan 3) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan, taman bacaan Desa, sanggar belajar milik Desa. ct. Belanja untuk sub bidang Kesehatan (kode rekening 2.2). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, serta pengadaan sarana dan prasarana Posyandu dan Polindes milik Desa.
e.Belanja untuk sub bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (kode rekening 2.3). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan milik Desa; 2) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan lingkungan/gang; 3) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani; 4) Pembangunan, rehabilitasi, peningkalan, pengerasan jembatan milik Desa; 5) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan prasarana jalan Desa, antara lain gorong-gorong, selokan, box/ slab culvert, drainase, prasaranajalan lain; 6) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan balai Desa dan kantor Desa dengan menggunakan sumber anggaran dari ADD dan/atau Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; 7) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan pemakaman milik Desa dan situs bersejarah; 8) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan embung Desa; dan 9) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan monumen, gapura dan batas Desa dengan menggunakan sumber anggaran dari ADD.
f.Belanja untuk sub bidang Kawasan Permukiman (kode rekening 2.4). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sumur resapan; 2) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sumber air bersih milik Desa, seperti mata air, tendon penampungan air hujan, sumur bor dan sumber air bersih lainnya; 3) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga, seperi pipanisasi dan lain sebagainya. Termasuk dalam kegiatan ini adalah dukungan bagi program lintas sektoral; 4) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sanitasi permukiman, seperti gorong-gorong, selokan, parit dan fasilitas sanitasi lainnya di luar prasarana jalan; 5) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan fasilitasjamban umum dan fasilitas MCK umum serta fasilitas lainnya; 6) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan fasilitas pengelolaan sampah Desa atau lingkungan permukiman seperti bak penampungan sampah, bank sampah dan lain sebagainya; 7) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sistem pembuangan air limbah seperti drainase dan air limbah rumah tangga; dan 8) Pembangunan, rehabilitasi, peningkatan taman ataupun taman bermain anak milik Desa.
g.Belanja untuk sub bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (kode rekening 2.6). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pembuatan rambu-rambu di jalan milik Desa; dan 2) Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pengadaan sarana/prasarana teknologi infonnasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital berupa pengadaan/pembangun tower untuk jaringan internet;
h.Belanja untuk sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (kode rekening 2.7. Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa.
i.Belanja untuk sub bidang Pariwisata (kode rekening 2.8). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa seperti: pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, dan/atau kios cenderamata;
j.Belanja untuk sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan (kode rekening 3.2). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan, rumah adat dan keagamaan milik Desa.
k.Belanja untuk sub bidang Kepemudaan dan Olahraga (kode rekening 3.3). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas pembangunan, rehabilitasi, peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa, seperti lapangan sepakbola, tribun olahraga, lapangan bola voli dan sarana olahraga lainnya. Kegiatan ini dapat menggunakan sumber anggaran dari Dana Desa. I. Belanja untuk sub bidang Kelautan dan Perikanan (kode rekening 4.1). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan karamba dan kolam perikanan darat milik Desa; dan 2) Pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan pelabuhan perikanan sungai maupun pelabuhan kecil milik Desa.
m.Belanja untuk sub bidang Pertanian dan Peternakan (kode rekening 4.2). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Peningkatan produksi tanaman pangan dalam bentuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi dan jagung serta alat produksi pertanian lainnya; 2) Peningkatan produksi peternakan dalam bentuk pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, penetas telur maupun alat produksi peternakan lainnya; dan 3) Penguatan ketahanan pangan tingkat Desa, antara lain dalam bentuk pembangunan lumbung Desa maupun kegiatan lainnya.
n.Belanja untuk sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (kode rekening 1.5). Alokasi belanja untuk sub bidang ini terdiri atas: 1) Pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi; dan 2) Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi perdesaan non-pertanian.
o.Belanja untuk sub bidang Perdagangan dan Perindustrian (kode rekening 4. 7). Alokasi belanja untuk sub bidang ini yakni pembangunan, rehabilitasi, peningkatan pasar Desa maupun kios milik Desa.
4.Belanja Tak Terduga Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa. Pengalokasian anggaran untuk belanja tak terduga ini paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: