menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
1.Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. ~ Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2025 Nomor 2) diubah sebagai berikut: Pasal I Menetapkan: PERATURANBUPATI TENTANG PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURANBUPATI NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN2025. MEMUTUSKAN:
4.Ketentuan Lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. ~
3.Ketentuan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Ketentuan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 06 KOGINTAY Diundangkan di Lolak . pad a tanggal 2, Pfr1I 202 5 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW, ALHABSY!t Ditetapkan di Lolak pada tanggal 21 A(>f'I 2025 BUPATI BOLAANG MONGONDOW,~ NO PENGELOLA PARAF
1.KABAN BKD I
2.KABAG HUKUM ~
3.SEKRETARIS DAERAH A <r'
4.WAKlL BUPATI ·~, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II