Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, sebesar Rp598.451.306.148,00 (lima ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima puluh satu juta tiga ratus enam ribu seratus empat puluh delapan rupiah), yang bersumber dari:
a.PAD;
b.pendapatan transfer; dan
c.lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 Nomor 31) diubah sebagai berikut: PERATURANBUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN 2025. MEMUTUSKAN: tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 140);
4.Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 Nomor 31); L __ I . Menetapkan