Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone Bolango. PARAF HIERARKIS WAKIL BUPATI : Mo SEKDA ASISTEN I ASISTEN II In ASISTEN III KEPALA BADAN' : KABID F Diundangkan di Suwawa pada tanggal 3 kerat « Pj. SEKRETARIS DAERAH PATEN BONE BOLANGO, AMIR HAMZAH HADJU 2025 pkan di Suwawa X9 da tanggal - Ni 2025 8 BU ONE BOLANGO, na : BUPATI £ —— &, aa 75 MILE BERITA DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2025 NOMOR 1 PEMERINTAH KABUPATENBONEBOLANGO 3 KABUPATEN BONE BOLANGO £ Jin. Prof.DR.Ing.B.J.Habibie No.1 PUSAT PERKANTORAN BONE BOLANGO Nomor:180/HKM//2024Suwawa,Maret2025 Kepada Yth, BUPATI BONE BOLANGO Di Tempat LEMBAR HARMONISASI PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO OBJEK : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 PENGELOLA : BADAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH CATATAN : TELAH MEMENUHI PROSES HARMONISASI LAMPIRAN : 1 (Satu) Berkas UNTUK : Mohon Persetujuan dan Tanda Tangan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango oma PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO SEKRETARIAT DAERAH Jalan B.J. Habibie Kecamatan Suwawa Telp/Fax. 0435-8591466 TELAAHAN STAF Kepada Yth : Bupati Bone Bolango Dari : Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor : 900.1.3.4/BKPD.BB/T.Staf/24.b/111/2025 Tanggal : 3 Maret 2025 Perihal : Permohonan Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025. I. Dasar 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang | Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416 tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 dalam rangka dukungan pendanaan tunjangan Hari raya dan gaji ketiga belas bagi guru aparatur sipil negara di daerah, | 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Anggaran 2 Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun | La PI 2025: | 6. Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2025 tentang 5 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2025.
7.Laporan Hasil Reviu Inspektorat Nomor: 700/INSPEKT- BB/LJHR/54/11/2025 Tanggal 27 Februari 2025 Perihal Silpa Tahun Anggaran 2024 atas Tunjangan Profesi Guru(TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru pada Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango. Il. Pertimbangan : a. Bahwa berdasarkan laporan realisasi Tunjangan Profesi Guru & Tambahan Penghasilan Guru Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 & Catatan Hasil Reviu Inspektorat atas Silpa TPG & Tamsil Tahun 2024 bahwa terdapat Silpa Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru (DAK Non Fisik) THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 (DAU Tambahan) b.BahwaberdasarkanPeraturanMenteriDalamNegeriNomor77 Tahun2020tentangPedomanTeknisPengelolaanKeuangan DaerahpointDpergeseran anggarand.Pergeseran anggaran yangtidakmenyebabkanperubahanAPBDyaitu:1)Pergeseran antar objekdalamjenisyang sama.Pergeseraninidapat dilakukan ataspersetujuansekretaris daerah.2)Pergeseranantarrincian objekdalamobjek yang sama. Pergeseraninidapat dilakukanatas persetujuanPPKD3)Pergeseranantar subrincianobjekdalam rincianobjek yang sama. Pergeseraninidapat dilakukanatas persetujuan PPKD.4)Perubahanataupergeseranatas uraiandari sub rincianobjek dapat dilakukanataspersetujuanPengguna Anggaran. mt
c.Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah melakukan tahapan sebagai berikut: 1) Menganggarkan kembali Silpa DAK Non Fisik Dinas Pendidikan yang berasal dari Silpa Tunjangan profesi Guru & Tambahan Penghasilan Guru, menganggarkan kembali Silpa THR dan Gaji ke 13 bagi guru dengan sumber dana DAU Tambahan 2024. 2) Melakukan pergeseran anggaran antar rincian objek dalam objek yang sama. berdasarkan usulan masing masing OPD. 3) Melakukan perubahan atas peraturan Bupati tentang penjabaran APBD, diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda perubahan APBD. II. Saran : Mengingat pentingnya hal yang dimaksud, kami mohon kepada Bupati Bone Bolango kiranya dapat mempertimbangkan persetujuan permohonan penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Demikian telaahan staf ini kami sampaikan, atas perhatian, pertimbangan dan persetujuan Bapak Bupati kami ucapkan terima kasih. up AMIR HAMZAH HADJU, S.SOS NIP. 197108312002121005 4 Pj. SEKRETARIS