Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone Bolango. Ditetapkan di Suwawa pada tanggal 4 Juli 2025 WAKILBUPATI:feBUPATIBONEBOLANGO, SEKDA2 ASISTENI: -— PARAF HIERARHKIS AsisTENit |: 4 — /smerahi.e £ ASISTEN II : Lb KEPALA BAD KABID Diundangkan di Suwawa Pada Tanggal 4 Juli 2025 SEKRETARIS DAE UPATEN BONE BOLANGO BERITA DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN2025NOMOR10 PEMERINTAH KABUPATENBONEBOLANGO KABUPATEN BONE BOLANGO Jln.Prof.DR.Ing.B.J.HabibieNo.1PUSATPERKANTORANBONEBOLANGO Nomor:180/HKM//2024Suwawa,Juni 2025 Kepada Yth, BUPATI BONE BOLANGO Di Tempat LEMBAR HARMONISASI PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO OBJEK PENGELOLA : CATATAN LAMPIRAN UNTUK : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN : TELAH MEMENUHI PROSES HARMONISASI 11 (Satu) Berkas : Mohon Persetujuan dan Tanda Tangan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango KEPAYA BAGIAN HUKUM AN ADAM, S NIP. Nge 200501 1 008 PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Jl. Prof. Dr. Ing. BJ. Habibie Nomor 01 Kompleks Kantor BupatiKecamatanSuwawa - 96184 TELAHAAN STAF Kepada : Yth, Bupati Bone Bolango Dari : Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bone Bolango Nomor : B-000.7.2.6/Bappeda Litbang-BB/TS/14/VI/2025 Tanggal : 30 Juni 2025 Perihal : Permohonan Persetujuan Penerbitan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 Dasar AN IP Ia NN Undang-undang Nomor 06 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanAle Tatan 3 32 £ Pertimbangan : aa. Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Bahwa untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi, serta untuk menjamin konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 Cc. Bahwa untuk maksud tersebut pada point a maka perlu dibuat Peraturan Kepala Daerah Bone Bolango tentang Perubanan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Saran . Berdasarkan pertimbangan diatas, maka dengan ini kami mengharapkan kiranya Bapak Bupati Bone Bolango dapat memberikan persetujuan guna penerbitan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Penutup : Demikian telaahan staf ini disampaikan dan mohon petunjuk untuk pelaksanaannya. Atas perkenan dan persetujuan Bapak Bupati diucapkan terima kasih. KEPALA BADAN, Pembina Utam NIP. 19701127 199603 2 003 BUPATIBONEBOLANGO Jl.Prof.Dr.Bj.Ing.Habibieno.O1desa ulanthakecamatnsuwawa LEMBAR DISPOSISI SURATDARI — : Kepala Capeeda litbang kab Pee danDITERIMA TANGGAL : 1 uh axoc NO. AGENDA: TGLSURAT129JumaeSIFAT:BIASASEGERA NO.SURAT—:8-00:-6bapeedabitporg-epsdglvtleaarSANGATSEGERARAHASIA PERIHALdocpadamlepetaDarah“keutorgpauhahanfirconabera S DISPOSISI BUPATI DITERUSKAN KEPADA Sdr : WABUP TANGGAPAN SARAN & TELAAHAN PANTAU SEKDA PROSES LEBIH LANJUT UNTUK MENJADI PERHATIAN ASISTEN | KOORDINASI/KONFIRMASI TINDAK LANJUT DAN LAPOR ASISTEN II AGENDAKAN PROSES SESUAI KETENTUAN PJ ASISTEN III LJ HADIRI/WAKILI BAHAS TINDAK LANJUT CATATAN : DISPOSISI WAKIL BUPATI DITERUSKAN KEPADA Sdr : oa ea J TANGGAPAN SARAN & TELAAHAN (7 PANTAU ASISTEN | A Kost LEBIH LANJUT 7) UNTUK MENJADI PERHATIAN Ta ASISTEN II . L ASISTEN II (1 Li KOORDINASI/KONFIRMASI TN TINDAK LANJUT DAN LAPOR AGENDAKAN ROSES SESUAI KETENTUAN HADIRI/WAKILIyBAHAS TINDAK LANJUT CATATAN : ASI—