Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone Bolango. PARAF HIERARHKIS WAKIL BUPATI Ditetapkan di Suwawa SEKDA ASISTEN I ASISTEN II TiASISTEN 11 KEPALA BAD ISMET MILE PA KABID Pa : pada tanggal 5 Juli 2025 : TA BOLANGO, . LT g 2 h Diundangkan di Suwawa Pada TanggalCcYuli2025 SEKRETARISDAEUPATEN BONEBOLANGO IWAN MUSTMYPA BERITADAERAH KABUPATEN BONEBOLANGO TAHUN2025NOMOR3 PEMERINTAH KABUPATENBONEBOLANGO KABUPATEN BONE BOLANGO Jln.Prof.DR.Ing.B.J.HabibieNo.1PUSATPERKANTORANBONEBOLANGO Nomor : 180/HKM/ /2024 Suwawa, Juni 2025 Kepada Yth, BUPATI BONE BOLANGO Di Tempat LEMBAR HARMONISASI PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO OBJEK PENGELOLA : CATATAN LAMPIRAN UNTUK : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN : TELAH MEMENUHI PROSES HARMONISASI 11 (Satu) Berkas : Mohon Persetujuan dan Tanda Tangan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango KEPAL IAN HUKUM AMLAN ADAM, NIP. Nysosio 200501 1 008 PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Jl. Prof. Dr. Ing. BJ. Habibie Nomor 01 Kompleks Kantor BupatiKecamatanSuwawa - 96184 TELAHAAN STAF Kepada : Yth, Bupati Bone Bolango Dari : Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bone Bolango Nomor : B-000.7.2.6/Bappeda Litbang-BB/TS/17/VI/2025 Tanggal : 30 Juni 2025 Perihal — : Permohonan Persetujuan Penerbitan Peraturan Kepala Daerah tentang Dokumen Rencana Kerja (RENJA) OPD Kabupaten Bone Bolango Tahun 2026 Dasar 1. Undang-undang Nomor 06 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pertimbangan» Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan bangunan Nasional: ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 — 2030 Kabupaten Bone Bolango dan RPJMD Provinsi Gorontalo sebagai pedoman perencanaan tahunan, RKPD memuat kebijakan pembangunan, sasaran, uraian program dan kegiatan serta prioritas pembangunan: Bahwa program-program pembangunan yang tertuang dalam RKPD tahun 2026 menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum (KUA) APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 serta memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju yang bersumber dari APBD Kabupaten Bone Bolango maupun sumber-sumber lain: Saran Penutup C. Bahwa untuk maksud tersebut pada point a dan b maka perlu dibuat Peraturan Kepala Daerah Bone Bolango tentang Dokumen Rencana Kerja (RENJA) OPD Kabupaten Bone Bolango Tahun 2026. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka dengan ini kami mengharapkan kiranya Bapak Bupati Bone Bolango dapat memberikan persetujuan guna penerbitan Peraturan Kepala Daerah tentang Dokumwn Rencana Kerja (RENJA) OPD Kabupaten Bone BolangoTahun 2026. Demikian telaahan staf ini disampaikan dan mohon petunjuk untuk pelaksanaannya. Atas perkenan dan persetujuan Bapak Bupati diucapkan terima kasih. KEPALA BADAN, BUPATI BONE BOLANGO Jl.Prof.Dr.Bj.Ing.Habibieno.01desa ulanthakecamatnsuwawa SURAT DARI TGL SURAT NO. SURAT LEMBAR DISPOSISI :KepatabeppedaLebangkeupareuDITERIMATANGGAL:1!Jugcat Kore Butango NO. AGENDA : 266 29KimiIeSIFAT:BIASASEGERA .-000.7-26eomada Litbang-68x(vilaoarSANGATSEGERARAHASIA PERIHAL:PermohonanPersetujuan#emerbitawPeraturanletao DaerahkanangekoPencang kerjaCterja)opoIcab.BoneBotanggTuhunasas DISPOSISI BUPATI DITERUSKAN KEPADA Sdr : WABUP SEKDA ASISTEN | ASISTEN II C1 ASISTEN III TANGGAPAN SARAN & TELAAHAN PANTAU PROSES LEBIH LANJUT UNTUK MENJADI PERHATIAN KOORDINASI/KONFIRMASI TINDAK LANJUT DAN LAPOR AGENDAKAN PROSES SESUAI KETENTUAN Li HADIRI/WAKILI BAHAS TINDAK LANJUT CATATAN : | jiwa SEKDA DISPOSISI WAKIL BUPATI DITERUSKAN KEPADA Sdr : ASISTEN | 1 ASISTEN II 1 ASISTEN II C TANGGAPAN SARAN & TELAAHAN (1 PANTAU fROSESLEBIHLANJUT7UNTUK MENJADI PERHATIAN KOORDINASI/KONFIRMASI TINDAK LANJUT DAN LAPOR - AGENDAKAN Ka SESUAI KETENTUAN HADIRI/WAKILI BAHAS TINDAK LANJUT CATATAN :