Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone Bolango. Diundangkan di suwawa pada tanggal 23 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH UPATEN BONE BOLANGO, IWAN MUSFAPA BERITADAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN2025NOMOR15 PARAF HIERARHKIS , PeWAKIL BUPATI ——— Ditetapkan di Suwawa SEKDA 2 NL pada tanggal 25 Oktober 2025 ASISTENI £ BUPATI BONE BOLANGO, ASISTEN II : ASISTEN III # Li KEPALA BADAN :/f/, SMET MILE “ KABID :A PEMERINTAH KABUPATENBONE BOLANGO KABUPATEN BONE BOLANGO Jln.Prof.DR.Ing.B.J.HabibieNo.1PUSATPERKANTORANBONE BOLANGO Nomor:180/HKM-BB//2025Suwawa,Oktoeber2025 Kepada Yth, BUPATI BONE BOLANGO Di Tempat LEMBAR HARMONISASI PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO OBJEK PENGELOLA : CATATAN LAMPIRAN UNTUK : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN : TELAH MEMENUHI PROSES HARMONISASI “1 (Satu ) Berkas : Mohon Persetujuan dan Tanda Tangan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango NIP.10605162005011008 PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Jl. Prof. Dr. Ing. BJ. Habibie Nomor 01 Kompleks Kantor BupatiKecamatanSuwawa - 96184 TELAHAAN STAF Kepada : Yth, Bupati Bone Bolango Dari : Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bone Bolango Nomor — : B-000.9-2.-4/ Bappeda tikhane,- BB/ 1S/ IM 2015 Tanggal : 20 september 2025 Perihal : Permohonan Persetujuan Penerbitan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Dasar 1. Undang-undang Nomor 06 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo,
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan frafipakus Pembangunan Nasional: Ak . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan / —Daerah: AP 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi - foses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional,
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: setu Uban, 73 Pertimbangan» PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun2017TentangTata Cara Perencanaan, PengendalianDanEvaluasiPembangunan Daerah, TataCaraEvaluasiRancanganPeraturanDaerah Tentang RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerahDan Rencana PembangunanJangkaMenengahDaerah,SertaTataCaraPerubahan RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah,Rencana PembangunanJangkaMenengahDaerah,Dan RencanaKerja Pemerintah Daerah: PeraturanMenteriDalamNegeri Republik IndonesiaNomor90Tahun 2019TentangKlasifikasi,KodefikasiDanNomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan KeuanganDaerah, InststruksiMenteriDalamNegeriNomor2Tahun 2025tentang PedomanPenyusunan Rencana PembangunanJangkaMenengah Daerah danRencanaStrategisPerangkatDaerahTahun2025-2029, PeraturanDaerah KabupatenBoneBolangoNomor6Tahun 2025 tentangRencana PembangunanJangkaMenengahDaerah(RPJMD) KabupatenBoneBolangoTahun2025-2029, Bawahdalamrangka pelaksanaanketentuan Pasal 267 Undang- Undang Nomor23 Tahun 2014tentangPemerintahan Daerahserta PermendagriNomor86 Tahun 2017tentang TataCara Perencanaan, Pengendalian,danEvaluasiPembangunanDaerah,penyusunan Renstra Perangkat Daerahwajib ditetapkandenganPeraturanKepala Daerah, bahwa RencanaStrategis (Renstra)PerangkatDaerahTahun 2025- 2029menjadipedomanbagiperangkat daerah dalam melaksanakan tugas, fungsi,dan program pembangunansesuaidenganvisi,misi, tujuan,sasaran,strategi,arah kebijakan,danindikator kinerjaRPJMD Kabupaten Bone Bolango Tahun 2025-2029: Saran Penutup
c.Bahwa untuk maksud tersebut pada point a dan b maka perlu dibuat Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Darah Tahun 2025-2029. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka dengan ini kami mengharapkan kiranya Bapak Bupati Bone Bolango dapat memberikan persetujuan guna penerbitan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Demikian telaahan staf ini disampaikan dan mohon petunjuk untuk pelaksanaannya. Atas perkenan dan persetujuan Bapak Bupati diucapkan terima kasih. KEPALA BADAN,