Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah KabupatenBoneBolango. PARAF HIERARKHIS WABUP an | Ditetapkan di Suwawa SEKDA 3 pada tanggal |, 2025 4 BUPATI BONE BOLANGO,ASISTEN I : ASISTEN II # 4J ASISTEN III : 5 Ny — &X 5——. KEPALA DINAS ———f Ismermie si KABID : — Diundangkan di Suwawa pada tanggal...'/ '..: 2025 Pj.SEKRETARIS DAERA BUPATEN BONE BOLANGO, AMIRHAMZAHHADJU BERITADAERAH KABUPATEN BONEBOLANGO TAHUN2025NOMOR " LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO NOMOR: “ TAHUN 2025 TANGGAL £ 17 deret 2025 TENTANG : PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA Besaran Alokasi Dana Desa sebesar 10”o (sepuluh persen) yang bersumber dari bagian dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun berkenaan. Tata cara Alokasi Dana Desa dialokasikan kepada masing-masing Desa menggunakan perhitungan alokasi dasar, alokasi berdasarkan formula dan alokasi berdasarkan kinerja yaitu:
1.Alokasi Dasar adalah alokasi yang digunakan untuk pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja masing-masing Desa, Tunjangan BPD, dan biaya operasional Pemerintah Desa dan BPD sebesar 96Y6 (sembilan puluh enam persen) dari jumlah besaran Alokasi Dana Desa tahun berkenaan.
2.Alokasi Formula adalah alokasi yang didasarkan pada jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan Indeks Kesulitan Geografis (IKG) sebesar 14 (satu perseratus) dari jumlah besaran Alokasi Dana Desa tahun berkenaan. Besaran alokasi formula ini dilakukan pembagian sebagai berikut:
a.Berdasarkan jumlah penduduk sebesar 10Y6 (sepuluh persen),
b.Berdasarkan jumlah penduduk miskin sebesar 40Yo (empat puluh persen),
c.Berdasarkan luas wilayah sebesar 10Y6 (sepuluh persen), dan
d.Berdasarkan Indeks Kesulitan Geografis sebesar 40Y6 (empat puluh persen).
3.Alokasi Kinerja Desa sebesar 3Yo (tiga persen) adalah Pengalokasian Alokasi Kinerja berdasarkan:
a.Kinerja Lomba Desa Tingkat kabupaten, Kinerja Lomba Desa Tingkat kabupaten berupa bonus lomba Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
b.Kinerja status indeks Desa membangun, Kinerja status indeks Desa membangun adalah nilai yang diperoleh setiap Desa yang ditetapkan menteri Desa dan pembangunan daerah tertinggal.
c.Kinerja status Desa, Kinerja status Desa adalah nilai yang diperoleh setiap Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa dan kelurahan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Bobot Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, masing- masing sebesar 50764 (lima puluh persen) setelah dikurangi kinerja lomba Desa. PARAN HERAN BUPATI BONE BOLANGO, WABUP SEKDA | ASISTEN I : Be as AA . md ASISTENIL |): | j ISMET MILE ASISTEN III : KEPALA DINAS : - KABID : a PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO KABUPATEN BONE BOLANGO 4 Jin. Prof.DR. Ing.B.J.Habibie No. 1 PUSAT PERKANTORAN BONE BOLANGO Nomor : 180/HKM/ /2024 Suwawa, Maret 2025 Kepada Yth, BUPATI BONE BOLANGO Di Tempat LEMBAR HARMONISASI PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO OBJEK PENGELOLA : CATATAN LAMPIRAN UNTUK : PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA : TELAH MEMENUHI PROSES HARMONISASI :1 (Satu ) Berkas : Mohon Persetujuan dan Tanda Tangan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango RAMLAN ADAM, SH NIP. 19880516 200501 1 008 | PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Jin. Prof. DR. B. J. Habibie, Kecamatan Suwawa 96184 TELAAHAN STAF Kepada Yth : Bupati Bone Bolango Dari : Pit. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanggal : 30 Desember 2024 Nomor : 900/DPMD-BBIXII/ /Y 12024 Perihal : Permohonan Persetujuan Peraturan Bupati Bone Bolango Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025. I. Dasar : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269):
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495):
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
5.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025,
6.Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025. Il. Pertimbangan : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 96 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur alokasi dana desa kepada desa:
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025. Ill. Saran Berdasarkan pertimbangan diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2025. Demikian telaahan staf ini kami ajukan dan mohon petunjuk lebih lanjut, atas perkenan kami ucapkan terima kasih. Pit.KEPALADINAS JD peculki ktaADOLONG,S.Sos.,MM NIP/19770410 2003121005