Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone Bolango. PARAF HIERARHKIS Ditetapkan di Suwawa “Jn pada tanggal “« 2025 si . BUPATI BONE BOLANGO, ASISTEN I ASISTEN II A AP ASISTENIII —: KEPALA DINAS : rr ISMEP MILE « Kamp 1 / Diundangkan di Suwawa pada tanggal 4 25 SEKRETARIS DAERAH KABUP4TEN BONE BOLANGO, WAKIL BUPATI LN IWAN MU BERITADAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN22025NOMOR“1 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO NOMOR.2/ TAHUN.- TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA Penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten Bone Bolango 2025- 2029 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih adaptif dan responsif terhadap berbagai tantangan, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Kabupaten Bone Bolango sebagai bagian dari Provinsi Gorontalo memiliki tantangan spesifik dalam hal peningkatan daya saing daerah, pemberdayaan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Berpedoman pada visi dan misi jangka panjang daerah yang tertuang dalam dokumen RPJPD 2025-2045 yaitu, “Bone Bolango Harmonis, Maju, Unggul dan Berkelanjutan”, serta dengan memperhatikan permasalahan pembangunan, isu-isu strategis daerah dan tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang, maka visi dan misi pembangunan Kabupaten Bone Bolango untuk periode 2025-2029 yang dicanangkan oleh kepala daerah terpilih adalah: “Menuju Bone Bolango Maju, Unggul dan Sejahtera”. Tema pembangunan Tahun 2026 kemudian dijabarkan melalui arah kebijakan dan program-program prioritas. Pembangunan Kabupaten Bone Bolango Tahun 2026 masih diarahkan untuk mendukung 9 (sembilan) prioritas pembangunan, yaitu:
a.Penyediaan bantuan study, beasiswa dan perlengkapan sekolah yang dapat menjangkau masyarakat miskin dan/atau beprestasi,
b.Penyediaan dan Peningkatan Infrastruktur Dasar Layanan Pendidikan:
c.Peningkatan kesejahteraan dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
d.Penguatan Pendidikan Non Formal,
e.Peningkatan Partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
2.Meningkatan SDM yang sehat melalui peningkatan preventif serta promotif layanan Kesehatan Masyarakat:
a.Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap perilaku hidup sehat, kesehatan mencakup siklus kehidupan serta pengendalian penyakit,
b.Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang berkualitas, menjangkau seluruh masyarakat dan memiliki daya saing,
c.Pengembangan Program KB dan Perluasan jangkauan layanan KB berkualitas terutama di daerah tertinggal,
d.Peningkatan kesejahteraan, Kompetensi dan Profesionalisme Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dilayanan Kesehatan, Pengembangan skemaperlindungansosialyangresponsifdan pemberianbantuansosialsesuaidengan kebutuhanpenerima layanan, PemerataanTenagaKesehatanpada LayananKesehatan: g.Peningkatankeseteraangender,perlindunganhak perempuan j. k. dan anak: Meningkatkan Pemberdayaan, pengetahuan melalui peningkatan keterampilan dan kemandirian perempuan melalui pemberian bantuan dan mengembangkan sistem informasi gender dan anak: Melakukan perlindungan perempuan dan anak melalui penyuluhan, pembinaan organisassi perempuan dan memfasilitasi dalam upaya perlidungan, Peningkatan Partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah: Penyediaan sarana dan Prasarana Olahraga serta Peningkatan Pembinaan Atlet. Penguatan nilai-nilai dan kekayaan budaya daerah dalam kehidupan bermasyarakat serta mengokohkan Bone Bolango sebagai pusat modernisasi budaya: a. b. €: C: Peningkatan Kesejahteraan Imam, Guru Ngaji, Pemangku Adat, dan Pegawai Sara, Revitalisasi Bahasa Daerah (Gorontalo, Bonda dan Bulango), Pelestarian objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya serta pelaksanaan event budaya dan pelatihan pemangku adat serta pelaku budaya, Peningkatan modal sosial dengan fasilitasi forum keagamaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kerukunan dan solidaritas, Penyediaan Pusat Budaya Bone Bolango. Meningkatkan pengembangan sektor pertanian dan perikanan yang berfokus pada Produktifitas peternakan sapi dalam mendukung ketahanan pangan daerah: a. b. C. pem Peningkatan Produksi peternakan melalui Optimalisasi Populasi Ternak dan Pemberian Penyediaan bibit sapi unggul, Penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian, peternakan dan perikanan yang berbasis teknologi, Pendampingan dan Penguatan kelembagaan kepada petani, peternak, nelayan dan pembudidaya dalam menjaga kualitas produksi dan manajemen pengeloaan, Meningkatan kualitas ketersediaan, akses, distribusi, keamanan, dan penguatan cadangan, serta konsumsi pangan yang beragam dalam menjaga stabilitas harga pangan dan barang penting, Memastikan ketersediaan benih, bibit dan pupuk pertanian dan perikanan berdasarkan potensi komoditi kewilayahan, Optimalisasi pemanfaatan lahan dalam mendukung ketahanan pangan dengan pengembangan pertanian koservasi inklusif, Meningkatkan sistem dan jaringan distribusi barang, pelaksanaan operasi pasar, pelaksanaan pasar murah dan perbaikan fasilitas perdagangan, Pembangunan Kawasan Ekonomi Terpadu, Penguatan Kelembagaan pariwisata yang professional, Mendorong Kerjasama dengan pihak ketiga/Swasta dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata, Penguatan Kualitas dan diversifikasi produk UMKM naik kelas, Penguatan jaringan usaha dan kemitraan usaha mikro dengan menjalin kolaborasi pasar domestik. Optimalisasilayananinfrastrukturdasaryangberkualitas, pengembangan Kawasanstrategisekonomidaerahserta meminimalisirbencana alamdanpengendalianpencemaran lingkungan: a.PenyediaanInfrastrukturkeselamatanJalan: b.PembangunanInfrastrukturJalandanIrigasiyangmendukung peningkatanekonomidaerah, c.PenyediaanSanitasidanAirBersihyangdifokuskanpadawilayah terpencilatauwilayahyang belummemilikifasilitasiyang memadai, d.Pengendalianpemanfaatan ruangwilayahkabupaten untuk mewujudkantertibtataruangdanterhindardariterjadinya bencana, e.PeningkatanPengendalian,MitigasidanPenanggulangan Bencana, f.Peningkatan saranadanPrasaranaKebencanaan: g.OptimalisasiSistemPengelolaanPersampahan dengan meningkatkanperanMasyarakatdanPenguatanKelembagaan sampaiketingkatDesa. Pengembangandan Pembinaan usaha ekonomimasyarakatmelalui penyediaan lapangankerjayangpadat karyasertapenyediaan sarana prasaranausaha,bantuan/fasilitasimodalusaha,bantuan manajemendanpemasaran: a.PembangunanProgram DesaTerang, b.Pengembanganekonomidesayangberfokuspadapertanian, peternakan, perikanan,pariwisatadanUMKMmelaluikemitraan BUMDes/BUMDesmadanKoperasiMerahPutih, c.PengembanganUMKMBerbasis TeknologiDigital, d.PeningkatanPembangunanInfrastrukturdiperdesaanyang berkelanjutandenganberfokuspadapeningkatanekonomidesa, e.Penguatan,Pengendalian,Pembinaan dan Pengawasan PemanfaatanDanaDesa. Mempercepatpeningkatankontribusi sektorpertambanganterhadap pertumbuhan ekonomidaerah: a.Pemberian bantuanUsaha EkonomiProduktif (UEP)dan Kelompok Usaha Bersama(KUBE)bagiperseorangandan kelompokusaha, b.Perluasankesempatankerjadanperlindungan tenagakerja, c.Perluasankesempatankerjadanperlindungan tenagakerja, d.PeningkatanKapasitasdankompetensi angkatankerjayang berbasisdigitaldanteknologiuntukmemenuhiKebutuhanPasar. MeningkatanSDMyangsehat melaluipeningkatanpreventif serta promotif layanan Kesehatan Masyarakat: a.Pemenuhanperlindunganjaminansosialpekerja rentan, b.PemenuhanperlindunganjaminansosialKesehatan dengan perbaikan dataterbaru, c.Bantuansosialpertanian,peternakan dan perikananbagi Masyarakatmiskin. Mengembangkansistempemerintahan yang dinamisdanefektif melalui peningkatanreformasibirokrasi,dan penguataninovasi pelayanan publiksertapenguatankapasitasfiskaldaerah: a.Penguatan perencanaan, keuangan, pengawasan, kepegawaian dan kelembagaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel berbasisdigital, b.meningkatanInfrastruktur teknologi informatika yang menunjang pelayanan publik, Peningkatan dan pemeliharaan Infrastruktur Pelayanan Publik: Mempermudah dan percepat pelayanan perijinan usaha dan kependudukan sampai ke tingkat desa:
e.Penerapan sistem pengendalian dan pengawasan internal secara optimal, mensinergikan pengawasan bersama APH dan Peningkatan kualitas Aparat Pengawasan:
f.Peningkatan Kualitas Pelayanan melalui gerakan ONE AGENCY ONE INOVATION:
g.Peningkatan penyelenggaraan satu data Indonesia di daerah. Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya tujuan dan 2 sasaranpembangunanKabupatenBoneBolangosebagaimanatertuang dalamRPJMDKabupatenBoneBolango,yaitu: L, Tujuan Pembangunan:
a.Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih:
b.Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,
c.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat: Sasaran makro pembangunan Tahun 2026:
a.Indek Pembangunan Manusia ni
b.Angka Kemiskinan : 1336
c.Tingkat Pengangguran Terbuka : 2,96
d.Pertumbuhan Ekonomi : 5,09
e.Rasio Gini : 0,407 PRINSIP PENYUSUNAN APBDes Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 didasarkan prinsip sebagai berikut: l, 2. 10. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan urusan dan kewenangannya, Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDes, Partisipatif dengan melibatkan masyarakat, Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Desa lainnya, Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBDes, Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-undanganj, dan Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian ketersediaan penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBDes Penyusunan APBDes disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasildankeluaran.Prestasikerjayangdimaksudadalahberdasarkan pada: k.Indikatorkinerja,yaituukurankeberhasilanyang akandicapaidari kegiatanyangdirencanakanyangtelahditetapkandalamRPJMDesa. Keberhasilanindikator tersebutditunjukandenganpencapaian targetindikatorpembangunanDesasetiaptahunsehinggakondisi kinerjayangdiinginkanpadaakhirperiodeRPJMDesadapat tercapai.Halinidiperlukanolehmasyarakatdalamrangka perwujudanakuntabilitaspenyelenggaraanpemerintahanDesa, pelaksanaanpembangunanDesa,pembinaankemasyarakatanDesa dan pemberdayaanmasyarakatDesasertapenanggulanganbencana, keadaandaruratdanmendesakDesa yangdilakukanoleh PemerintahDesa. Capaianatautargetkinerja,yaitumerupakanukuranprestasikerja yangakandicapaiyangberwujudkualitas,kuantitas,efisiensidan efektifitaspelaksanaandari setiap kegiatan.Dalamhalini, penyusunanAPBDes TahunAnggaran 2026harussesuaidengan bidang,subbidangdankegiatanyangmendukungtercapainya capaian atautargetkinerjayangtelahditetapkandenganPeraturan DesatentangRPJMDesa yangtelahdijabarkandalamRKPDesa Tahun2026. Standar satuanharga,yaitumerupakanharga satuansetiapunit barang/jasayangberlakudiKabupaten BoneBolangoyang ditetapkandenganPeraturanBupati.PenyusunanAPBDes Tahun Anggaran 2026harusberpedoman padaPeraturan BupatiBone Bolangotentang PengelolaanKeuanganDesa, Peraturan BupatiBone BolangotentangPedomanPenyusunanAPBDes Tahun2026,dan Peraturan BupatiBoneBolangotentangStandarHarga Satuan Barang/JasaKebutuhanPemerintahKabupatenBoneBolango TahunAnggaran2026. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Desa dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 terkait dengan pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan Desa.
1.Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Desa meliputi rekening Desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa.
a.Pendapatan Asli Desa Pendapatan asli Desa adalah penerimaan Desa yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi Desa, baik dalam bentuk hasil usaha Desa, hasil aset Desa, hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong dan pendapatan asli desa lain. 1) Hasil Usaha Desa Hasil usaha Desa adalah seluruh hasil usaha perekonomian Desa yang dikelola dalam bentuk badan Hukum atau secara swakelola oleh Pemerintah Desa yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa. Seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama). 2) Hasil Aset 3) 4) HasilkekayaanDesaadalahseluruhkekayaanDesa yang dilakukansecara swakelolaolehPemerintahDesa yang menimbulkanpenerimaanbagipendapatanDesa.Seperti TanahKasDesa, Pasar Desa,TempatPemandianUmum, JaringanIrigasi,Pelelangan IkanyangdikelolaolehDesa, hasilkiosDesa danhasilasetlainnya sesuaidengan kewenanganberdasarkanhakasalusuldan kewenangan lokalberskala Desa. Hasilpengelolaantanahbengkoksebagaitunjanganlainnya KepalaDesa danPerangkatDesatidakdimasukkan dalam APBDesyanganggarannyatidakdimasukkandalamrekening Kas DesanamundicatatkandalamCaLK. Swadaya,partisipasidangotong royong Swadaya,partisipasidangotong royong adalahpenerimaan yangberasaldarisumbanganmasyarakatDesa. Lain-lainPendapatanAsliDesa Lain-lainpendapatanAsliDesaadalahpenerimaanDesa yang diperolehantaralaindarihasilpungutanDesa,hasil penjualanasetDesa yangtidakdipisahkan,hasilpenerimaan komisi,ataubentuklainsebagaiakibatdaripenjualan dan/ataupengadaanbarang dan/ataujasaoleh Desa. Transfer 1) 2) 3) 4) Dana Desa Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Alokasi Dana Desa (ADD) Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya dialokasikan ke Desa. Alokasi Desa dianggarkan sesuai Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Apabila Peraturan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari ADD didasarkan pada pagu sementara/pagu tahun sebelumnya. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten kepada Desa merupakan upaya Cc. untukmendukungpembangunanPemerintahDesa dalam melaksanakanprogramdankegiatan.Bantuan keuangan dianggarkan berdasarkaninformasiresmidariPemerintah ProvinsiGorontalodan/atauPemerintahKabupatenBone Bolangomengenaidaftar alokasi transferkeDesaTahun Anggaran2026. PendapatanLain-lain PendapatanLain-lainterdiriatas: 1)penerimaandarihasilkerjasamaantarDesa: 2)penerimaandariHasilKerjasamaDesa denganPihakKetiga 3)penerimaandaribantuan perusahaan yangberlokasidiDesa: 4)hibahdansumbanganyangtidakmengikatdaripihakketiga yangditerima olehpemerintah desaberupadanatunai: 5)koreksikesalahanbelanjatahunanggaransebelumnya yang mengakibatkan penerimaandikasDesa padatahunanggaran berjalan: 6)penetapan penganggaranlain-lainpendapatandesayang bersumberdaribunga bankdirencanakandariperhitungan bunga bankdaribuku bankpadaakhirTahun2025dicatat sebagaipendapatanTahunAnggaran2026:dan 7)lain-lainpendapatan Desa yangsah.
2.Belanja Desa Belanja Desa harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan pemerintah Desa yang terdiri dari: kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan:
a.Paling sedikit 7076 (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, dan Paling banyak 306 (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa, digunakan untuk mendanai: 1) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, 2) Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan Desa seperti alat tulis kantor, makan minum rapat, perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, uang sidang/ rapat dan perjalanan dinas. Klasifikasi belanja Desa terdiri atas 5 (lima) bidang yaitu:
a.bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa Klasifikasi belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dibagi dalam sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa, sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa, sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan, sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan dan sub bidang pertanahan. PenganggaranPenghasilanTetap,tunjangan,jaminansosial KepalaDesa danPerangkatDesa,TunjanganBPD, berpedoman padaPeraturanBupatiBoneBolangoNomor2Tahun2025 tentang PengalokasiandanTataCaraPengalokasianAlokasi DanaDesa, ditetapkanberdasarkanmusyawarahDesasesuai dengankemampuankeuangan Desadanprioritaskegiatandi Desa.ApabilaPeraturan Bupatitersebutbelumditetapkan, penganggarannyadidasarkanpadapagu/alokasitahun sebelumnya. b.bidang pelaksanaanpembangunanDesa Klasifikasibelanjabidang pelaksanaanpembangunanDesa dibagidalamsubbidangpendidikan,subbidangkesehatan,sub bidangpekerjaanumumdanpenataanruang,subbidang kawasanpermukiman, subbidangkehutanan danlingkungan hidup,subbidangperhubungan, komunikasidaninformatika, subbidangenergidan sumberdayamineraldan subbidang pariwisata. c.bidangpembinaankemasyarakatan Desa KlasifikasibelanjabidangpembinaankemasyarakatanDesa dibagidalam subbidangketenteraman,ketertibanumum,dan perlindungan masyarakat,subbidangkebudayaandan keagamaan, subbidangkepemudaandanolahragadan kelembagaanmasyarakat. d.bidangpemberdayaanmasyarakat Desa KlasifikasibelanjabidangpemberdayaanmasyarakatDesadibagi dalam subbidangkelautandanperikanan,subbidangpertanian danpeternakan,subbidang peningkatankapasitasAparatur Desa,subbidangpemberdayaanperempuan,perlindungananak dankeluarga,subbidangkoperasi,usahamikrokecildan menengahdansubbidangdukungan penanamanmodal dansub bidangperdagangandanperindustrian. e.belanjapenanggulanganbencana,keadaandaruratdan mendesakDesa Klasifikasibelanjapenanggulanganbencana,keadaandarurat dan mendesakDesadibagidalam subbidangsesuaidengan kebutuhan Desa untukpenanggulanganbencana,keadaan daruratdanmendesakyangterjadidiDesa. Penganggaran belanja dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 dituangkan dalam bidang, sub bidang, kegiatan, dan paket kegiatan yang dirinci dalam jenis belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tak terduga. Penganggaran belanja Desa berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2026. Uraian belanja Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Belanja Pegawai Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan tunjangan BPD. Belanja Pegawai dianggarkan dalam bidang penyelenggaran Pemerintahan Desa dan pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan APBDes. Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran Desa, penganggaran Belanja PegawaiagarmemperhatikankemampuankeuanganDesadan berpedomanpadaperaturanperundang-undangan. BelanjaBarang/Jasa 1)Belanjabarang/jasadigunakanuntukpengeluaranbagi 2) 3) S5) 6) 7) 8) 9) pengadaanbarang/jasayangnilaimanfaatnya kurangdari12 (duabelas)bulan. Belanjabarang/jasadigunakanantaralain untukoperasionalPemerintahDesa,pemeliharaan sarana prasaranaDesa, kegiatansosialisasi/rapat- rapat/pelatihan/bimbinganteknis,operasionalBPD,insentif RukunTetangga/Rukun Warga danpemberian barangpada masyarakat/kelompokmasyarakat. PenganggaranInsentifRukunTetangga/RukunWargayaitu bantuanuang untukoperasionalLembagaRukun Tetangga/Rukun Warga untukmembantupelaksanaantugas pelayanan pemerintahan,perencanaanpembangunan, ketenteramandanketertiban, sertapemberdayaan masyarakatDesa. Penganggaran pemberian barangpadamasyarakat/kelompok masyarakatdilakukanuntukmenunjangpelaksanaan kegiatan Desa. Pemberianjasanarasumber/tenagaahlidalamkegiatan dianggarkanpadajenisBelanjaBarangdanJasaserta besarannyadisesuaikandenganstandarisasikegiatandan honorarium. Penganggaranbelanjabarangpakai habis disesuaikandengan kebutuhannyatayangdidasarkanataspelaksanaankegiatan, jumlahpegawai/perkiraankebutuhan danvolumepekerjaan sertamemperhitungkanestimasisisapersediaanbarang TahunAnggaran2025. Pengadaanbarang/jasayang akandiserahkankepadapihak ketiga/masyarakatpada tahun anggaranberkenaan, dianggarkanpadajenisbelanjabarang/jasadalamrangka mendukungpencapaian sasarankegiatan. PenganggaranPajakKendaraanBermotordan BeaBalik NamaKendaraan BermotormilikPemerintahDesa dan besarannya menyesuaikanketentuanyangada. Penganggaranbelanjaperjalanan dinasdalam rangka pelaksanaantugas kedinasan,kunjungankerjadanstudi banding. Perjalanan dinas dilakukansecaraselektif,frekuensi dan jumlahharinyadibatasi sertamemperhatikantarget kinerja dariperjalanan dinasdimaksudsehinggarelevan dengansubstansi kebijakan PemerintahDesa. Dalamrangkamemenuhikaidah-kaidah pengelolaan keuanganDesa,penganggaranbelanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban denganat costataulumpsum, khususnya untukhal-hal sebagai berikut: a)Biayatransportasidibayarkansecaraatcost (sesuai denganbiayariil): b)Biaya penginapan/hotel dibayarkan secaraat cost (sesuai denganbiayariil),dan c)Uangharian dibayarkan secaralumpsum. Standar satuan harga untukperjalanan dinas dan besaran tarif'penginapan/hotel sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupatiinipada hurufGStandar Biaya Pemerintah Desa di Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2026. 10)Penganggaranuntukorientasidanpendalamantugasberupa pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta unsur Lembaga Desa lainnya, penyelenggaraannya di wilayah Kabupaten Bone Bolango atau di kabupaten/kota lainnya. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran Desa serta tertib anggaran dan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
c.Belanja Modal 1) 2) 3) 4 Belanja modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset serta digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan sesuai kewenangan Desa. Pemerintah Desa harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBDes Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. Penganggaran untuk barang milik Desa dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan Desa berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan transparansi dengan mengutamakan produk-produk dalam negeri. Penganggaran pengadaan tanah kas Desa untuk kepentingan umum berpedoman pada: a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: c) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, d) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah dibah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan e) Peraturan perundang-undangan lainnya.
d.Belanja Tak Terduga Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesakyangberskalalokalDesa. Belanjauntukkegiatanpada subbidangpenanggulanganbencana,keadaandaruratdan keadaanmendesakpalingsedikitmemenuhikriteriasebagai berikut: 1)bukan merupakankegiatannormaldari aktivitasPemerintah Desa dantidakdapatdiprediksikansebelumnya, 2)tidakdiharapkanterjadiberulang,dan 3)beradadiluarkendaliPemerintahDesa. Kegiatanpadasubbidangpenanggulangan bencanamerupakan upayatanggapdaruratakibatterjadinyabencana alamdan bencanasosial.Kegiatanpadasubbidangkeadaandarurat merupakanupayapenanggulangan keadaandaruratkarena adanyakerusakan dan/atauterancamnya penyelesaian pembangunansaranadanprasaranaakibatkenaikan hargayang menyebabkanterganggunya pelayanandasar masyarakat. Kegiatanpada subbidangkeadaanmendesak merupakanupaya pemenuhankebutuhanprimerdanpelayanandasarmasyarakat miskinyang mengalamikedaruratan. Dalamhalpenanggulanganbencana,keadaandaruratdan mendesakDesa,KepalaDesa melaporkan kepadaCamatdengan tembusankepadaBupati.KepalaDesa mengajukan permohonan pencairanbelanja takterdugabesertarencana anggaranbelanja (RAB)kepadaCamatuntukdisahkan. 3.Pembiayaan Desa Pembiayaan Desamerupakan semuapenerimaan yangperlu dibayarkembalidan/ataupengeluaranyang akanditerima kembali, baikpada tahunanggaranyangbersangkutanmaupunpada tahun berikutnya.Pembiayaan Desa dimaksudterdiriataskelompok penerimaan pembiayaan danpengeluaran pembiayaan. a.Penerimaan Pembiayaan 1)Penerimaan pembiayaanmeliputiSiLPA tahunsebelumnya, pencairandanacadangan danhasilpenjualankekayaan Desa yangdipisahkankecualitanahdan bangunan. 2)PenganggaranSisalebihPerhitunganAnggaran tahun Sebelumnya(SiLPA)harusdidasarkanpadaperhitunganyang cermatdanrasionaldenganmempertimbangkanperkiraan realisasianggaranTahunAnggaran 2025 dalamrangka menghindarikemungkinan adanyapengeluaranpadaTahun Anggaran 2026 yangtidakdapatdidanai akibat tidak tercapainyaSiLPAyangdirencanakan. 3)Dalam menetapkananggaran penerimaan pembiayaan yang bersumberdaripencairandanacadangan,waktupencairan danbesarannyasesuaiperaturan desa tentangpembentukan danacadangan. 4)Dalam menetapkananggaran penerimaan pembiayaan yang bersumberdaripenjualankekayaan desa yangdipisahkan agar dipertimbangankanbahwapenyertaanmodal dengan besaran sesuai peraturan desa tentang penyertaan modal. b.Pengeluaran Pembiayaan 1)Pengeluaran pembiayaanterdiriataspembentukan dana cadangan danpenyertaan modal. 2)Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananyatidak dapat sekaligus dibebankan dalam1(satu)tahun anggaran.Guna membiayai pembangunan yang direncanakan membutuhkanbiayatinggi. PemerintahDesadapatmenganggarkanpembentukan dana cadangan yangdiaturberdasarkanperaturandesatentang pembentukandan penggunaan danacadangandesa. PeraturanDesatentangPembentukandan PenggunaanDana Cadangantersebutmengaturtujuanpembentukan dana cadangan,programdankegiatanyangakandibiayaidari danacadangan, besarandanrinciantahundanacadangan yang harusdianggarakanyangditransferkerekeningdana cadangandesa,sumber danacadangan dantahunanggaran pelaksanaandanacadangan.Pembentukan danacadangan dapatbersumberdaripenyisihanataspenerimaanDesa, kecualidaripenerimaan yangpenggunaannyatelah ditentukansecarakhususberdasarkanperaturanperundang- undangan. Penganggarandanacadangantidakmelebihi tahunakhirmasajabatan KepalaDesa. 3)PenyertaanmodalPemerintahDesa padaBadan UsahaMilik Desa (BUMDesa)dan/ataubadan usahalainnya ditetapkan denganperaturanDesatentangpenyertaanmodal. Penyertaanmodal dalamrangkapemenuhankewajibanyang telahtercantumdalamperaturandesatentangpenyertaan modal pada tahunsebelumnya,tidak perluditerbitkan PeraturanDesatersendirisepanjangjumlahanggaran penyertaanmodaltersebutbelummelebihijumlahpenyertaan modal yangtelahditetapkanpadaPeraturanDesatentang penyertaan modal.DalamhalpemerintahanDesaakan menambahjumlahpenyertaanmodalmelebihijumlah penyertaanmodal yangtelahditetapkandalamPeraturan Desatentang penyertaanmodaldimaksud, PemerintahDesa melakukan perubahanPeraturanDesatentang penyertaan modaltersebut. 4)PemerintahDesadapatmenambahmodal yangdisetor dan/ataumelakukanpenambahanpenyertaanmodal pada Badan UsahaMilikDesa (BUMDesa) dengandilengkapistudi kelayakanbisnis,rencanabisnis,danmodelbisnisyangjelas danterukur sehinggakinerjaBUMDesasemakinakuntabel dankompetitif. D. TEKNIS PENYUSUNAN APBDes
1.Dalam menyusun APBDes, Pemerintah Desa dan BPD memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APBDes. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APBDes yang diatur dengan Peraturan Bupati ini. Rancangan APBDes yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes. Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Kepala Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes disampaikan Kepala Desa untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
b.BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang diajukan Kepala Desa. Pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes diselenggarakanolehBPDdalammusyawarahBPD.Rancangan PeraturanDesatentangAPBDesyangdiusulkan KepalaDesa dibahasterlebihdahuludalaminternalBPD.Pelaksanaan pembahasanrancanganPeraturanDesatentangAPBDesantara BPDdanKepalaDesa untukpertamakalidilakukanpalinglama 10 (sepuluh)harisejakpelaksanaanmusyawarahinternalBPD. SetiappembahasanrancanganPeraturanDesatentangAPBDes dilakukan pencatatanprosesyangdituangkandalamnotulen musyawarah.DalamhalpembahasanrancanganPeraturanDesa tentangAPBDesantaraBPDdanKepalaDesatidakmencapaikata sepakat,musyawarahbersamatetapmengambilkeputusan dengandisertaicatatanpermasalahanyangtidakdisepakati. RancanganPeraturanDesatentangAPBDesdapat diajukanoleh KepalaDesa kepadaCamatatasnamaBupatidisertaicatatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan mediasi. Dalam hal telah dilakukan mediasi, tetap tidak ada kesepakatan Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaran pemerintahan Dcsa (hanya moliputi Penyediaan Operadiokal Pemerintah Desa dan Penyediaan Operasional BPD) dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa. Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDes. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa. Bupati mendelegasikan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat. Rancangan peraturan Desa tentang APBDes yang telah disepakati Bersama BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah didelegasikan oleh Bupati merupakan tanggung jawab Camat sebagai penerima tugas delegasi. Camat dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang tercantum dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi: 1) surat pengantar, 2) rancangan peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDes, 3) Peraturan Desa mengenai RPJMDesa, 4) Peraturan Desa mengenai RKPDesa, 5) Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, 6) Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika ada, 7) Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika ada, dan 8) Berita Acara hasil musyawarah BPD. h.Camat mengundangKepalaDesa,PerangkatDesa,danKetuaBPD terkaitpelaksanaanevaluasi.Hasilevaluasidituangkandalam KeputusanCamatdandisampaikankepadaKepalaDesapaling lama20(duapuluh)hari kerjaterhitung sejakditerimanya rancangan APBDes.DalamhalCamattidakmemberikanhasil evaluasidalambataswaktu,rancanganPeraturanDesaberlaku dengansendirinya.Dalamhalhasilevaluasitelahsesuaidengan ketentuan peraturanperundang-undangan yanglebihtinggi, kepentinganumum,danRKPDesa,selanjutnyaKepalaDesa menetapkanmenjadiPeraturanDesa.Dalamhalhasilevaluasi tidaksesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan yanglebihtinggi,kepentinganumum,dan RKPDesa,KepalaDesa BersamaBPDmelakukan penyempurnaanpalinglama20(dua puluh)hari kerjaterhitung sejakditerimanyahasilevaluasi. Apabilahasilevaluasi tidak ditindaklanjutiolehKepalaDesadan KepalaDesatetapmenetapkan RancanganPeraturanDesa tentangAPBDesmenjadiPeraturanDesadanrancanganPeraturan KepalaDesatentangPenjabaranAPBDesmenjadiPeraturan KepalaDesa,Camatmelaporkan kepadaBupatidanBupati membatalkanPeraturanDesatentangAPBDesdengan Keputusan Bupati.KepalaDesa memberhentikanpelaksanaanPeraturan Desa danPeraturanKepalaDesapalinglambat7(tujuh)hari kerja setelahpembatalandanselanjutnyaKepalaDesaBersamaBPD mencabutPeraturanDesa danPeraturan KepalaDesadimaksud. Dalamhalpembatalan, KepalaDesa hanyadapatmelakukan pengeluaran terhadapoperasionalpenyelenggaraanpemerintahan Desa denganmenggunakanpagu tahun anggaransebelumnya sampaipenyempurnaan RancanganPeraturanDesatentang APBDesdisampaikandan mendapatpersetujuanCamat. HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Daerah dan Desa melakukan pembinaan dalam bentuk sosialisasi, monitoring evaluasi, bimbingan teknis dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Penatausahaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, keuangan dan aset desa. Secara rinci upaya pemecahan atas permasalahan dihadapi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia desa serta dokumen laporan pelaksanaan pembangunan dan keuangan desa adalah sebagai berikut: No Uraian Kegiatan Sasaran Rekomendasi | 1 | Pelatihan penyusunan | BPD dan KPMD 1. Permendagri — Nomor 114 Laporan Musyawarah tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Pedoman Pembangunan Desa. melalui SIM 2. Peraturan Menteri Desa, Musrenbangdes. transmigrasi dan daerah tertinggal nomor 21 Tahun | 2 Pelatihan teknis Penyusunan RPJMDes dan RKPDes. Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan Desa 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
3.Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang tata cara penyusunan Dokumen RPJMDes dan RKPDes Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan daerah tertinggal nomor 7 tahun 2023 tentang — Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pelatihan Teknis Pemetaan Kemiskinan Desa melalui Sistem Kemiskinan Desa. Relawan/ Pendata Sosial desa, Kasie Kesra dan Kepala Dusun Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kemiskinan ekstrim Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penanggulangan — Kemiskinan Daerah Terintegrasi. Pelatihan Pengelolaan, Pengembangan dan Penyusunan Laporan Keuangan|BUMDES / BUMDESMA Teknis Penasehat, Direktur, Pegawai, Pengelola Unit Usaha Pelatihan Penyusunan Laporan Aset Desa. Sekretaris dan Pemerintahan/kaur perencanaan Desa Pengawas, (1.
2.Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Menteri Desa, Transmigrasi dan daerah tertinggal nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan /atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Bersama. Kasi |1. . Peraturan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. . Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Bupati Bane Bolango Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pelatihan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Desa melalui Aplikasi Siskeudes. Sekertaris dan Kaur Keuangan Desa 2, Peraturan . Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa. Bupati Bone 29 Tahun Pengelolaan Pengelolaan Bolango Nomor 2018 tentang Keuangan Desa. Pelatihan keterbukaan informasi pembangunan desa berbasis digital Desa Untuk Kader (Apiliator Masyarakat) Digital Desa Permendesa No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas ' Penggunaan | Dana Desa. Peningkatankapasitas|KepalaDesa,Perangkat|1.Undang-UndangNomor6 AparaturDesa danBPDDesa,danBPDTahun2014tentang Desa. 2.Undang-UndangNomor3 Tahun2024tentang PerubahanKeduaAtas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pemerintah Desa dalam menyusun APBDes Tahun Anggaran 2026, selainmemperhatikankebijakanpenyusunanAPBDes,juga memperhatikanhal-halsebagaiberikut: 1,Dalamrangka pencapaianvisimisiBupatiBoneBolangoyang tertuangdalamRPJMDperiode2025-2029 danRencanaKerja PemerintahDaerahTahun2026,makaPemerintahDesawajib mengalokasikandalamAPBDesanggaranuntukkegiatan sebagai berikut: a.pengelolaaninformasiDesatermasuk didalamnyaprofil Desa/monografidigitaldaninfrastruktur teknologiinformasi untukmendukungkebijakansmartcitydandigitalisasiDesa, b.kegiatanpenanganankekurangangizikronis(stunting):
c.kegiatan penanggulangan kemiskinan,
d.kegiatan pengelolaan posyandu balita, posyandu lansia, posyandu integrasi layanan primer (ILP) dan posbindu,
e.kegiatan penyelanggaraan PAUD,
f.“kegiatan dengan pola padat karya tunai,
g.kegiatan pembangunan /pengelolaan/pemeliharaan perpustakaan Desa,
h.kegiatan perbaikan/pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH),
1.kegiatan pengelolaan sampah, j-. kegiatan penyediaan sarana prasarana layanan sanitasi Desa, dan
k.dukungan prasarana PAUD/ TK/ TPA/ TPO/madrasah non formal. Mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dengan mendorong pelaksanaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan sebagai bagian dari garda terdepan dalam menggerakan roda pembangunan tersebut, maka PKK dapat menyampaikan pemikiran dan gagasannya dalam bentuk usulan kegiatan pada pelaksanaan musyawarah Desa penyusunan RKPDesa sebagaimana peran, tugas dan fungsinya yang terbangun dalam 10 (sepuluh) program pokok PKK sebagai sasaran atas unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. Memfasilitasi penyediaan anggaran PKK dalam melaksanakan fungsinya yang bersumber dari APBDes selanjutnya dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan Desa sebagaimana Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Penganggaran kegiatan yang memiliki relevansi dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi PKK dalam menyikapi isu-isu strategis pembangunan Desa, maka PKK dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBDes, termasuk dari Dana Desa sesuai ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa dengan mengedapankan kegiatan pemenuhan kebutuhan sosial dasar di Desa dan/atau kegiatan lainnya pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran bidang dan kegiatan, yaitu:
a.Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa: 1) pemenuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa: 2) penyediaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, 3) penyediaan operasional Pemerintah Desa, 4) penyediaan tunjangan BPD, 5) penyediaan operasional BPD, 6) penyediaan jaminan ketenagakerjaan (jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja) bagi anggota BPD 7) penyediaan insentif atau operasional RT/ RW, 8) penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa/ pembahasan APBDes, 9) penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa dan RKPDesa), 10) penyusunan dokumen keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/ Laporan Pertanggungjawaban APBDes, dan seluruh dokumen terkait), 11) pengelolaan/ administrasi/ inventarisasi/ penilaian aset Desa), 12) penyusunan laporan Kepala Desa/ penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Laporan Akhir Tahun Anggaran, Laporan Akhir Masa Jabatan, Laporan Keterangan Akhir Tahun Anggaran, Informasi kepada masyarakat), 13) penguatan sistem informasi Desa, dan penyediaan media informasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa dalam hal penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasayarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa, dan 14) penentuan/ penegasan/ pembangunan batas Desa.
b.bidang pembinaan kemasyarakatan Desa: 1) pembinaan Lembaga Adat, 2) pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)), 3) pelatihan Kader Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan 4) fasilitasi kegiatan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
c.bidang pemberdayaan masyarakat Desa: 1) pemberdayaan sektor kelautan dan perikanan, 2) pemberdayaan sektor pertanian dan peternakan, 3) Peningkatan kapasitas aparatur Desa, 4) pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, 5) pemberdayaan sektor koperasi, usaha mikro kecil dan 10. Th 12. menengah (UMKM): 6) pemberdayaan sektor perdagangan dan perindustrian.
d.lain-lain kegiatan prioritas yaitu: 1) Penyediaan alokasi anggaran pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa: dan 2) Penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prioritas belanja kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) wajib memperhatikan hasil (output) dan manfaat (outcome), sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembebanan anggaran. Pendapatan Asli Desa (PADesa) wajib didasarkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh PADesa wajib dibukukan di dalam buku Kas umum dan dicantumkan dalam APBDes. Pemeritah Desa wajib menggunakan aplikasi sistem keuangan Desa (Siskeudes) dalam penginputan RPJMDesa, RKPDesa, APBDes dan pengelolaan keuangan Desa. Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan basis Kas yang merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan menggunakan sistem informasi elektronik dan menerapkan transaksi non tunai pada pencairan SPP dari rekening kas Desa ke rekening Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Pemerintah Desa menerapkan transaksi non tunai dari rekening kas Desa ke rekening penerima tanpa melalui rekening PKA secara bertahap, pada belanja pegawai melipui:
a.Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa,
b.Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa,
c.Penyediaan Tunjangan BPD, Dalam rangka tertib administrasi dan tata kelola aset Desa, maka pemerintah Desa wajib melaksanakan penginputan Aset Desa dengan aplikasi sistem pengelolaan aset Desa online (SIPADES 3.0). Dalam rangka menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa, penetapan peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 dilakukan tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Penekanan terhadap pelaksanaan kegiatan yang diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan diutamakan menggunakan pola padat karya tunai desa, dengan pelaksanaan sebagai berikut:
a.Pendanaan padat karya tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50Y6 (lima puluh perseratus) dari dana kegiatan padat karya tunai Desa,
b.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya,
c.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari,
d.Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDes apabila terjadi:
a.Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa 13, 14. 15. 16. pada tahun anggaran berjalan:
b.Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan:
c.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja:
d.Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Sisa penghematan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sisa atas penghematan belanja dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dan dibayarkan serta dilaporkan semuanya sebelum Perubahan APBDes. Dalam hal anggaran sisa penghematan belanja akan digunakan untuk kegiatan lain dalam tahun berkenaan, maka perubahan besaran anggaran jenis belanja disesuaikan dalam Perubahan APBDes. Dalam hal terjadi bantuan keuangan bersifat khusus disampaikan kepada Desa setelah Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes ditetapkan, Kepala Desa dapat melakukan Perubahan APBDes yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan diberitahukan kepada BPD. Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa adalah keadaan tidak seperti biasanya atau suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya meliputi bencana alam dan bencana non alam (wabah penyakit, epidemik, gagal teknologi dan gagal modernisasi). Kejadian lainnya adalah karena terjadinya peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ekonomi, dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, dan/ atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Penetapan keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud disepakati bersama dalam musyawarah Desa serta ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa yang dilaporkan kepada Camat atas nama Bupati. Perubahan APBDes ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dan tetap mempedomani RKPDesa. Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes ditetapkan. Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes dapat dilakukan apabila terjadi:
a.Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada Tahun Anggaran Berjalan,
b.Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja, dan
c.Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran berjalan. Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Surat pemberitahuan mengenai peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes. Ketentuan mengenai penyusunan peraturan Desa tentang APBDes berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa tentang perubahan APBDes.
17.Informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 dan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 diinformasikan dalam infografik yang dipasang di depan Kantor Desa dan/atau di tempat yang strategis lainnya.
18.Kegiatan pelatihan masyarakat dan penyuluhan dapat dilaksanakan di tingkat Desa dengan membentuk Panitia Pelaksana yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan dapat dilaksanakan di tingkat Kecamatan dengan membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan dengan keputusan bersama Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah antar Desa (MAD). Besaran anggaran untuk melaksanakan kegiatan di tingkat kecamatan di tetapkan berdasarkan keputusan musyawarah antar Desa (MAD) dan dikonsultasikan dengan Camat.
19.Biaya operasional BPD
a.Biaya operasional BPD digunakan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD antara lain: 1) alat tulis kantor (ATK), 2) makan minum rapat, 3) perlengkapan kantor, 4) pakaian seragam, 5) uang sidang/rapat, dan 6) perjalanan dinas,
b.Biaya Operasional BPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa.
20.Fokus penggunaan Dana Desa untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting Desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan:
a.Intervensi Spesifik: Paling banyak 50» (lima puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Kesehatan digunakan untuk mendanai: 1) Pemberian makanan tambahan bergizi seimbang bagi Bayi, Balita, Ibu Hamil dan Ibu Menyusui, 2) Penyuluhan dan konseling gizi, 3) Pemantauan tumbuh kembang balita, 4) Penyuluhan dan pendampingan pemberian air susu ibu eksklusif: 5) Sosialisasi pemberian makanan pendamping air susu ibu pada anak usia 6 — 24 bulan, 6) Pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu menggunakan pangan lokal, 7) Kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan desa.
b.Intervensi Sensitif: Paling banyak 200 (dua puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Kesehatan, digunakan untuk mendanai: 1) Peningkatan akses perlindungan sosial dan keluarga sasaran stunting, 2) Upaya pencegahan perkawinan dini, 3) Pelatihan pangan yang sehat dan aman, 4) Pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana, 5) Kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal, 6) Praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak, stimulasi tumbuh kembang, 7)Perilakuhidupbersihdansehat: 8)Pendidikantentangpengasuhananakmelaluipendidikan anakusiadiniyangdimilikidesadanbina keluargabalita: 9)Penyediaanaksesairminumlayakbagirumahtangga: 10)Edukasi gerakanstopbuangairbesarsembarangan, 11)Pendayagunaanlahanpekarangankeluargadantanah kas desauntukpembangunankandang,kolam,dankebun:dan 12)Kegiatanpenurunanstunting lainnya sesuaidengan kewenangandesadandiputuskandalammusyawarahdesa. c.TatakelolaPelaksanaan PercepatanPencegahan dan PenurunanStunting. Palingsedikit3096(tigapuluhpersen)darijumlahanggaran belanjaKesehatan,digunakanuntukmendanai: 1)Peningkatankapasitaskaderpembangunanmanusia, kader pos pelayananterpadudanpendidik pendidikananakusia dini,kaderkelompokbina keluargabalitatingkatdesaterkait pertumbuhandanperkembangan: 2)Konsolidasidatadariberbagai sistemdatayang adadidesa (SDGs,e-HDW, e-PPGBM,Elsimil,pendataankeluargayang kemudianterkonsolidasidalamSID),dalam upayapercepatan penurunanstunting, 3)Fasilitasipemantauanlayanandan kelompoksasaranuntuk mendapatkanlayanansecaralengkap: 4)Fasilitasipelaksanaanrembukstuntingdesa: 5)Fasilitasipelaksanaanrapatdalamrangkaevaluasi pelaksanaankegiatan konvergensi percepatanpenurunan stuntingdidesa: 6)Pemberianinsentifbagikaderpembangunanmanusia, kader pos pelayananterpadu(posyandu),pendidikpendidikananak usiadinidankader desalainnyayangditunjukdan ditetapkanoleh suratkeputusankepaladesayangkhusus untuk menanganipercepatanpenurunanstuntingdidesa: dan 7)Penyediaanfasilitas/alatbantukerja bagikaderyang mendukungpelaksanaanpercepatanstuntingdidesauntuk kadersesuaidengan kewenangandesa. 21.PemerintahDesa mengalokasikan anggaranuntukmendukung pelaksanaankegiatan: a.Desabersihnarkoba(Desabersinar)yang pelaksanaannya bersinergidenganKepolisianResorBoneBolango,dan b.DesaRestorative Justiceyang pelaksanaannyabersinergidengan KejaksaanNegeriBoneBolango. PARAF HIERARHKISBUPATIBONEBOLANGO, WAKIL BUPATI : SEKDA KA | ASISTEN1: 7ISMETMILE Cski ASISTENII:—c ASISTENHI:£ KEPALA DINAS : h , KABID LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO NOMOR 7. TAHUN ..2-2 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 BELANJABARANG DANJASATERTENTUDIPEMERINTAHDESA a.Biayainsentifpengelolaaplikasipemerintahandesa: 1. 2 3. insentifoperatoraplikasisiskeudessebesarRp.300.000,-(tigaratus riburupiah)per bulan, Insentifoperatoraplikasisipades sebesarRp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)perbulan: InsentifoperatoraplikasiSIKSNGsebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)perkegiatan, Insentifoperatoraplikasiprodeskel sebesarRp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)perkegiatan, InsentifoperatoraplikasiSDGssebesarRp. 100.000,-(seratusribu rupiah)perkegiatan: InsentifoperatoraplikasiindeksdesasebesarRp. 100.000,-(seratus riburupiah)perkegiatan,dan Insentifoperator websitedesa)sebesarRp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)perkegiatan.
b.Insentif untuk akses layanan bagi tenaga kesehatan: 1. 2, 3. 6. F. Insentif tenaga kesehatan gizi desa paling banyak sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Insentif tenaga bidan desa paling banyak sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Insentif tenaga perawat desa paling banyak sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Insentif kader pembangunan manusia paling banyak sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, Insentif kader posyandu paling banyak sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, Insentif kader kesehatan paling banyak sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dan Insentif kader kesehatan lainnya paling banyak sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
c.Insentif guru paud tingkat pendidikan dengan kualifikasi lulusan: 1. 2. 3. Sarjana sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per bulan, Diploma sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
d.Insentif pelaksana kegiatan keagamaan di desa: 1. 2. 3. Insentif imam masjid desa sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan, Insentif guru ngaji desa sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, Insentif pemangku adat sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan: dan
4.Insentif pegawai syara (bate dan wu'u desa) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan.
e.Insentif bagi paralegal dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan. PARAF HIERARH mere 5 BUPATI BONE BOLANGO, WAKIL BUPATI : SEKDA po aan ASISTEN I — ASISTEN II : ISMET MILE ASISTEN —: Is P4 KEPALA DINAS : ba" KABID : PEMERINTAH KABUPATENBONE BOLANGO KABUPATEN BONE BOLANGO Jin.Prof.DR.Ing.B.J.Habibie No.1PUSATPERKANTORANBONE BOLANGO Nomor:180/HKM-BB//2025Suwawa, Desember 2025 OBJEK PENGELOLA : CATATAN LAMPIRAN UNTUK sa Kepada Yth, BUPATI BONE BOLANGO Di Tempat LEMBAR HARMONISASI PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA : TELAH MEMENUHI PROSES HARMONISASI :1 (Satu ) Berkas : Mohon Persetujuan dan Tanda Tangan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango 3 2 PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Jin. Prof. DR. B. J. Habibie, Kecamatan Suwawa 96184 TELAAHAN STAF Ta Kepada Yth : Bupati Bone Bolango Dari : Pit. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanggal : 24 Oktober 2025 Nomor : 900/DPMD-BBIX/ 74 12025 Perihal : Permohonan Persetujuan Peraturan Bupati Bone Bolango Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. I. Dasar 1 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone V / Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Aan Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom T 4269), g-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495),
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang ran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
6.Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur dalam Peraturan Bupati setiap tahun:
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, maka perlumenetapkanPeraturanBupati tentangPedomanPenyusunan Anggaran Pendapatan danBelanjaDesa Tahun Anggaran2026. Ill.Saran Berdasarkan pertimbangandiatasperluditetapkandenganPeraturanBupatitentang PedomanPenyusunan Anggaran Pendapatan danBelanjaDesa Tahun Anggaran 2026. Demikiantelaahanstafinikami ajukandanmohonpetunjuklebihlanjut,atasperkenan kami ucapkan , Rn JA DINAS h-. Ld SY MD NAN | rar bahag SA NN Ha NIX ON ADOLONG, S.Sos., MM terima kasih. ji NIP. 19770410 200312 1 005 &