menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Penanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 10. 11. Nomor5587)sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir denganUndang-UndangNomor6Tahun2023tentangPenetapan PeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor2Tahun 2022tentangCiptaKerjamenjadiUndang-Undang(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2023Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6856): Undang-UndangNomor1Tahun2022tentangHubungan KeuanganAntara PemerintahPusatdanPemerintahanDaerah (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2022Nomor4, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6757): PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang Pengelolaan KeuanganDaerah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2019Nomor42,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6322): PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020tentang PedomanPengelolaanKeuanganDaerah, PeraturanDaerah Kabupaten BoneBolangoNomor7 Tahun2021tentang PengelolaanKeuanganDaerah, PeraturanDaerah Kabupaten BoneBolangoNomor7 Tahun2025tentangPerubahan Anggaran Pendapatandan BelanjaDaerahTahun2025, Peraturan BupatiNomor15Tahun2025tentangPenjabaran Perubahan Anggaran PendapatandanBelanjaDaerahTahun 2025, MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025