menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, sehingga dianggap perlu untuk mengatur urusan terkait dengan Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa di Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269): 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir denganUndang-UndangNomor6Tahun2023tentangPenetapan PeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor2 Tahun2022tentangCiptaKerjaMenjadiUndang-Undang (LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2023Nomor41, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6856): MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG DISIPLIN KERJA APARATUR PEMERINTAH DESA.