Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone Bolango. PARAF HIERARHKIS WAKILBUPATI:DitetapkandiSuwawa SEKDA|padatanggal2eromber2025 BUPATIBON8BOLANGO, ASISTEN1| ASISTENI ASISTENI KEPALA Bapan: KABID”“ : x Diundangkan di Suwawa pada tanggal -# ig SEKRETARIS D 1s 2025 BUPATEN BONE BOLANGO, BERITA DAERAH KAWUPATEMBONE BOLANGO TAHUN 2025 NOMOR 52 PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO EA SEKRETARIATDAERAH Jln.Prof.DR.Ing.B-J.Habibie No.1PUSATPERKANTORANBONE BOLANGO Nomor: 180/Hkm/Setda/ /2025 Suwawa, Desember 2025 Kepada Yth, Bupati Bone Bolango Di Tempat LEMBAR HARMONISASI PERATURAN BUPATI BUPATI BONE BOLANGO OBJEK : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2025-2029 PENGELOLA : BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN CATATAN : TELAH MEMENUHI PROSES HARMONISASI LAMPIRAN : 1 (Satu) Berkas UNTUK : Mohon Persetujuan dan Tanda Tangan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango AN ADAM, SH NIP. Non 200501 1 008 1 PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Jln. Prof. DR. Ing. BJ. Habibie Desa Ulantha Kecamatan Suwawa Email : bappeda@ bonebolango.org TELAAHAN STAF Kepada Yth. : Bupati Bone Bolango Dari : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Nomor : B-000.7.6.5/Bappeda Litbang-BB/TS/3/X/2025 Tanggal 1 14 Oktober 2025 Perihal | Peraturan Bupati Tentang Rencana Penaggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023-2029 aana ea On Ia en aa MEA SR Lai Il. (Dasar LI. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269):
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967):
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235):
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856): S. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3601):
6.Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,
7.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2041:
8.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025- 2045:
9.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2025: dan
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025- 2029. Dokumeninitelah ditandatangani secara elektronikmenggunakansertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSTE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) . II. Pertunbangan III. Saran IV. Penutup
a.bahwa dalam rangka percepatan penanggulanggan kemiskinan di daerah perlu disusun kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) di Kabupaten Bone Bolango : bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelerasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manuasia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/kota mengamanatkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan menjadi bagian dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025-2029. Berkenaan dengan pertumbangan di atas. mohon persetujuan Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penaggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025 — 2029. Demikian telaahan ini “disampaikan dengan harapan semoga beroleh persetujuan Bapak dan atasnya diucapkan terima kasih. KEPALA BADAN, Veb ROSWATY AGUS, S.Pt ag NIP. 197011271996032003 Dokumeninitelah ditandatangani secara elektronikmenggunakansertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)