Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone Bolango. PARAF HIERARKHIS WABUP : Ditetapkan di Suwawa Tana 2025 ASISTENI | 4 ASISTEN II ASISTENIN | : L KEPALA DINAS : Aja KABID Diundangkan di Suwawa Pada tanggal 2) Th 2025 Pj. SEKRETARIS DAERA UPATEN BONE BOLANGO, —u. AMIR HAMZAH HADJU BERITA DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN 2025 NOMOR PEMERINTAH KABUPATENBONEBOLANGO KABUPATEN BONE BOLANGO -Jin.Prof.DR.Ing.B.J.HabibieNo.1PUSATPERKANTORANBONEBOLANGO Nomor:180/HKM//2024Suwawa,Maret2025 Kepada Yth, BUPATI BONE BOLANGO Di Tempat LEMBAR HARMONISASI PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO OBJEK PENGELOLA : CATATAN LAMPIRAN UNTUK : PERATURAN BUPATI TENTANG STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN DINAS KESEHATAN : TELAH MEMENUHI PROSES HARMONISASI : 1 (Satu) Berkas : Mohon Persetujuan dan Tanda Tangan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango AMLAN ADAM, SH NIP. Nafas 200501 1 008 Ann A Can 186 PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO SEKRETARIAT DAERAH Jl. Prof. Dr. Bj. Ing. Habibie no. 01 desa ulantha kecamatn suwawa LEMBAR DISPOSISI SURATDARI — : Oiwag kxsouadar DITERIMATANGGAL: 2 « ra y— Ra kav . Momo Yo kamyO NO. AGENDA: 162 . TGL SURAT Ah Ma 201G SIFAT : BIASA SEGERA NO. SURAT Goo (DP Neaa H5 / LE la / TO LG SANGAT SEGERA RAHASIA PERIHAL#Ipawimakauaupenor bi-auPewatuwo LNRAA enhnSopPuanAN agar2ceanDanwarujamu DITERUSKAN KEPADA Sdr : ASISTEN | TANGGAPAN SARAN & TELAAHAN PANTAU Pi ASISTEN II PROSES LEBIH LANJUT UNTUK MENJADI PERHATIAN Pi Lb ASISTEN III KOORDINASI/KONFIRMASI TINDAK LANJUT DAN LAPOR | 4 HA STAF AHLI ia 1 CATATAN : PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANG: P DINAS KESEHATAN S Jin. Kesehatan Desa Toto Utara Kec. Tilongkabila & TELAHAAN STAF Kepada Yth : Bupati Bone Bolango Dari : Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bone Bolango Nomor : 800/Dikes-BB/16/962 /111/2025 Tanggal : 13 Maret 2025 Perihal : Permohonan Penerbitan Peraturan Bupati tentang Stop Buang Air Besar Sembarangan I. Dasar :
1.Undang —- Undang Nomor 38 Tahun 2000, tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3041),
2.Undang — Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269):
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
4.Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara nomor 6757) :
5.Undang — Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6887):
6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik Indonesia Nomor 4737) :Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2017 Nomor 73, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
7.Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6402),
8.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia RI Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, “Demo TP aa
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Il. Pertimbangan :
1.bahwa dalam rangka menindaklanjuti Program Kabupaten Kota Sehat yakni tercapainya kondisi Kabupaten/Kota yang bersih aman, nyaman dan sehat, sebagai tempat bekerja bagi warganya melalui program-program Kesehatan dan sektor lain sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktivitas bagi perekonomian Masyarakat , Dalam mencapai penilaian Swasti Saba harus terlaksana desa ODF 10055. bahwa untuk tercapainya maksud tersebut di atas, di rasa perlu membuat Peraturan Bupati tentang Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) untuk mendukung pencapaian desa ODF HI. Kesimpulan : Berdasarkan pertimbangan diatas, maka diperlukan dasar hukum sebagai penunjang kegiatan yang berhubungan dengan Kabupaten Sehat melalui Peraturan Bupati Bone Bolango. IV.Saran : Mencermati uraian tersebut diatas maka dengan ini kami bermohon kepada Bupati kiranya dapat memberikan pertimbangan sekaligus petunjuk atas permohonan dimaksud. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. Bone Bolango DINAS KESEHATAN S PEMERINTAH KABUPATEN BONE BOLANGO » Jln. Kesehatan Desa Toto Utara Kec. Tilongkabila ?, SURAT PENGAJUAN NASKAH DINAS Nomor : 800/Dikes — BB/16/864 /111/2025 Kepada Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango Cg. Kabag Hukum dan Organisasi di — Suwawa Dengan ini disampaikan/diajukan Naskah Dinas Rancangan Peraturan Bupati Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), untuk mendapat penetapan. Demikian disampaikan dan diucapkan terima kasih. Tilongkabila, 13 Maret 2025 Kepala Dinas.Kesehatan keehiamen Bone Bolango, NIP: 197 103042200604 2 025