Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. J Perjalanan Dinas adalah Perjalanan Dinas jabatan yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, dan pihak lain. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah Perjalanan Dinas yang dilakukan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan Daerah. Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi adalah Perjalanan Dinas ke luar Daerah di dalam wilayah Provinsi Gorontalo. 10. 1. 2. 22. Perjalanan Dinas Dalam Daerah adalah Perjalanan Dinas dari tempat tugas ke luar tempat lain di dalam wilayah Daerah. Lumpsum adalah jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus. Biaya rriil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Uang Harian adalah uang yang diberikan untuk menunjang kebutuhan yang melaksanakan Perjalanan Dinas, baik sebelum dan sesudah maupun selama pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas dan dibayarkan secara Lumpsum. Uang Kontribusi adalah sebagian dari Lumpsum yang ditanggung pihak lain atau dibayarkan secara tersendiri kepada pihak lain seperti biaya makan dan/atau penginapan/akomodasi. Uang Representasi adalah tambahan biaya dalam rangka kepatutan jabatan. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah Surat Perjalanan Dinas kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Tenaga Ahli Fraksi DPRD, Tenaga Ahli DPRD, Pengikut Pejabat Tertentu, dan Tenaga penunjang kegiatan Daerah untuk melaksanakan Perjalanan Dinas. . Tempat Kedudukan adalah tempat satuan kerja/unit kerja berada. .Tempat Tujuan adalah tempat/daerah yang menjadi tempat tujuan Perjalanan Dinas. . Daerah adalah Kabupaten Bone Bolango. . Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. . Bupati adalah Bupati Bone Bolango. . Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati. . Pejabat Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. .Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango. . Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango. Tenaga Ahli Fraksi DPRD adalah Tenaga Ahli yang ditempatkan di fraksi yang menguasai bidang pemerintahan dan tugas serta fungsi DPRD yang dapat memberikan saran/pertimbangan kepada fraksi8 23. 24. 25. 26. 27. 28.
(1)
(3)DPRD terkait dengan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tim Ahli DPRD adalah Tim Ahli alat kelengkapan DPRD yang menguasai bidang tertentu sesuai dengan spesialisasi yang terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD. Persatuan Istri Anggota Legislatif yang selanjutnya disebut PIAL adalah organisasi yang beranggotakan istri Anggota DPRD. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepagawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengikut Pejabat Tertentu adalah orang yang bukan Pejabat Negara dan/atau bukan ASN karena sifat penugasan dan/atau karena adanya hak protokoler dari Pejabat Tertentu yang ditunjuk mendampingi dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas. Masyarakat adalah individu atau kelompok yang ditugaskan oleh instansi pemerintah, seperti tokoh masyarakat, atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan dinas seperti mengikuti seminar, rapat, atau kegiatan lain yang mendukung tugas dinas. Hari adalah hari kerja.