Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 12 Maret 2026 BUPATI BOYOLALI, ttd AGUS IRAWAN Diundangkan di Boyolali pada tanggal 12 Maret 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, ttd WIWIS TRISIWI HANDAYANI BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026 NOMOR 12 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI, # YANUAR SUSETYO TRI WICAKSONO Pembina NIP. 19740115 200604 1 003 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BOYOLALI NOMOR 12 TAHUN 2026 TANGGAL 12 MARET 2026 URAIAN PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2026 I. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEMATIK TERHADAP PROGRAM STRATEGIS NASIONAL Pembinaan dan pengawasan tematik dilakukan terhadap dukungan Pemerintah Daerah dalam pencapaian Program Strategis Nasional di daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025 Tanggal 19 Juni 2025 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Melaksanakan Program Strategis Nasional Tahun 2025-2029 pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai berikut: NO. PROGRAM STRATEGIS NASIONAL SASARAN FOKUS A. Penanggulangan Kemiskinan
1.Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Menurunnya angka kemiskinan dan terwujudnya pengentasan kemiskinan ekstrem
1.Terdapat program, kegiatan, dan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dan rencana kerja pemerintah daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2.Data, informasi, dan dokumentasi pemutakhiran data penerima berdasarkan nama dan alamat (by name by address); Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
3.Dilaksanakan koordinasi optimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
4.Penyampaian laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat secara berkala, setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
5.Pencapaian target pengentasan kemiskinan ekstrem (angka kemiskinan di bawah rata-rata nasional);
6.Pencapaian target penurunan tingkat Kemiskinan 9 angka kemiskinan di bawah rata-rata nasional); dan
7.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk Peraturan Bupati untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
2.Sekolah Rakyat Terwujudnya Sekolah Rakyat bagi keluarga miskin
1.Penyediaan lahan dan bangunan sekolah rakyat bagi daerah yang menjadi lokasi pembangunan sekolah rakyat;
2.Dukungan daerah berupa kemudahan perizinan;
3.Penyediaan guru dan tenaga kependidi yang siap dan terlatih sesuai standar kebutuhan untuk sekolah rakyat;
4.Pencapaian target rombongan belajar sekolah rakyat; dan
5.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk Peraturan Bupati untuk pelaksanaan sekolah rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
3.Pembangunan 3 (tiga) Juta Rumah Hambatan implementasi program 3 (tiga) juta rumah
1.Penetapan Peraturan Bupati mengenai penghapusan bea perolehan hak katas tanah dan bengunan serta penghapusan retribusi persetujuan bangunan gedung dalam mendukung tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
2.Data dan informasi, dan /atau dokumentasi fasilitasi percepatan proses pelayanan penertiban persetujuan bangunan gedung untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
3.Sosialisasi pembangunan 3 juta rumah melalui berbagai kanal;
4.Evaluasi pelaksanaan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penghapusan retribusi persetujuan bangunan gedung, dan percepatan proses pelayanan penertiban persetujuan bangunan gedung;
5.Pencapaian target pembangunan perumahan di daerah; dan
6.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk Peraturan Bupati untuk pembangunan 3 (tiga) juta rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Ketahanan Pangan Mewujudkan ketahanan pangan nasional Implementasi program ketahanan pangan di Daerah
1.Surat penugasan Bupati kepada perangkat daerah terkait pengadaan dan pengelolaan gabah/beras, serta penyaluran cadangan beras pemerintah;
2.Koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah yang membahas topik pengadaan/penyaluran cadangan beras pemerintah; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
3.Pemenuhan cadangan pangan beras 1 (satu) tahun sesuai target yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati; dan
4.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk Peraturan Bupati untukpengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran cadangan beras pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. C. Kesehatan untuk Semua
1.Jaminan Kesehatan Nasional Implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional di daerah
1.Penetapan regulasi/kebijakan daerah untuk mendukung pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional;
2.Program kegiatan dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dalam rencana kerja pemerintah daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
3.Pencapaian target realisasi anggaran sama dengan atau lebih dari 50% (lima puluh persen) dalam 1 (satu) semester tahun berjalan;
4.Pencapaian prosentase penduduk yang terdaftar dan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;
5.Pencapaian prosentase pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil negara di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional;
6.Pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran/bantuan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas 3 (tiga) secara tepat waktu dan sesuai jumlah sasaran; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
7.Pengalokasian dan pembayaran 4% (empat persen) iuran wajib yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dari jumlah pekerja penerima upah;
8.Penyediaan obat dan alat Kesehatan dan fasilitas Kesehatan; dan
9.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk Peraturan Bupati untuk mempercepat jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanan.
2.Makan Bergizi Gratis Implementasi dukungan Pemerintah Daerah dalam mendukung keberhasilan makan bergizi gratis
1.Satuan tugas makan bergizi gratis daerah dan berfungsi aktif sesuai kebijakan badan gizi nasional;
2.Penyediaan sarana dan prasana satuan tugas dengan lengkap dan mendukung pelaksanaan tugas;
3.Penyampaian laporan satuan tugas tepat waktu dan sesuai ketentuan;
4.Pencapaian prosentase ibu hamil dan ibu menyusui yang mendapat bantuan makanan bergizi gratis sesuai target;
5.Pencapaian prosentase anak balita yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai target;
6.Pencapaian prosentase siswa dan santri yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai target; dan
7.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk Peraturan Bupati untuk program makan bergizi gratis sesuai dengan peraturan perundang-undanan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. D. Perluasan Akses Pendidikan Pembangunan dan Revitalisasi Pendidikan Dasar dan Menengah Implementasi pembangunan dan revitalisasi pendidikan dasar dan menengah
1.Penyediaan program, kegiatan, dan anggfaran untuk mendukung percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan yang tertuang dalam rencana kerja Pemerintah Daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah;
2.Pelaksanaan digitalisasi pembelajaran satuan Pendidikan anak usia dini, pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan sekolah menengah atas unggul garuda sesuai dengankewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.Pencapaian prosentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang memenuhi standar nasional pendidikan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif;
4.Pencapaian prosentase satuan pendidikan formal dan non formal yang memenuhi standar nasional pendidikan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif; dan
5.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk Peraturan Bupati untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. E. Pertumbuhan Ekonomi
1.Pengendalian Inflasi Implementasi pelaksanaan pengendalian inflasi di Daerah
1.Penyediaan program, kegiatan, dan anggaran yang memadai untuk mendukung tugas tim pengendalian inflasi daerah dalam rencana kerja Pemerintah Daerah serta anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2025;
2.Penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan sembilan bahan pokok penting masyarakat, dimana inflasi/indeks perkembangan harga tinggi;
3.Penyediaan data dan/atau informasi Langkah-langkah konkrit dalam pengendalian inflasi Daerah;
4.Penyampaian laporan harian perkembangan bahan pokok secara rutin setiap hari;
5.Peningkatan laju inflasi daerah selama 6 (enam) bulan berada di bawah rata-rata nasional;
6.Peningkatan pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional per tahun; dan
7.Penetapan inovasi Daerah dalam bentuk Peraturan Bupati untuk pengendalian inflasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Implementasi dukungan Pemerintah Daerah terhadap koperasi desa/kelurahan merah putih
1.Program, kegiatan, dan anggaran untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih yang tertuang dalam rencana kerja Pemerintah Daerah serta anggaran pendapatan dan belanja Daerah; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
2.Penetapan lokasi lahan minimal 1.000 m2 (seribu meter persegi) dan siap digunakan untuk pembangunan koperasi desa/kelurahan merah putih (sudah memenuhi 4 (empat) kritera lahan yaitu memiliki alas hak, luasan lahan, lokasi strategis dan kondisi lahan);
3.Penerbitan perizinan dalam rangka pembangunan fisik gerai pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih;
4.Penyelesaian konflik pertanahan dan lahan/tanah;
5.Pelaksnaaan pembinaan dan pengawasan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6.Penyampaian laoran perkembangan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai dengan ketentuan;
7.Pembentukan koperasi merah putih dan aktif sesuai target nasional; dan
8.Penetapan inovasi daerah dalam bentuk Peraturan Bupati untuk percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. II. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEPALA DAERAH TERHADAP PERANGKAT DAERAH Bupati Boyolali sebagai kepala daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah untuk anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Adapun aktivitas pembinaan dan pengawasan Bupati terhadap perangkat daerah Tahun 2026 dilakukan melalui: A. Reviu, terhadap:
1.Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari: