1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian.
6.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau Pertanian.
7.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau Pertanian dalam suatu agroekosistem.
8.Kemitraan Usaha Pertanian adalah kerja sama antarusaha Pertanian atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, dan ketergantungan.
9.Komoditas Pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
10.Perusahaan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Pertanian dengan kriteria dan skala tertentu.
11.Sektor … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
11.Sektor Swasta adalah bagian dari ekonomi di mana barang dan jasa diproduksi dan didistribusikan oleh setiap orang dan organisasi yang bukan bagian dari pemerintah atau birokrasi negara.
12.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha.
13.Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan hukum para pihak yang merupakan tindak lanjut dari suatu Kesepakatan Bersama atau tanpa Kesepakatan Bersama, yang memuat uraian isi kesepakatan dan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban para pihak serta akibat hukum.
14.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau lembaga yang berbadan hukum yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
15.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.