1.Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
2.Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
3.Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan
4.Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. 2.3 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN Di dalam Peraturan Presiden ini diatur mengenai tujuan dilaksanakannya Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yaitu:
1.efektivitas pelayanan Kepemudaan;
2.sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan Kepemudaan; dan
3.kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi, dan harmonisasi program, kegiatan, dan kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan Koordinasi strategis lintas sektor dapat meliputi:
1.program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
2.kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan
3.kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. 2.4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2011 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda mengatur segala hal teknis terkait pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur untuk kepemudaan. Pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda dilakukan dengan memperhatikan minat, bakat, dan potensi individu serta daerah, sejalan dengan arah pembangunan nasional. Fokus pengembangan kewirausahaan pemuda adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian berwirausaha, sementara pengembangan kepemimpinan pemuda bertujuan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian berinovasi, dan kemampuan mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, dengan mempertimbangkan karakteristik lokal. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Penyediaan fasilitas dan infrastruktur kepemudaan bertujuan untuk menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pemuda. Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat bekerja sama dalam memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda, dengan harapan menciptakan pemuda yang maju, berintegritas, berkapasitas, dan mampu bersaing. Dalam memberikan dukungan untuk pelayanan kepemudaan, prasarana dan sarana yang memadai diperlukan. Meskipun tanggung jawab utama dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ada pada Pemerintah dan pemerintah daerah, namun organisasi kepemudaan dan masyarakat juga dapat berperan dalam hal ini. Namun, perlu diingat bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki keterbatasan sumber daya. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya dalam pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur untuk kepemudaan. Oleh karena itu, peraturan ini mengatur tugas, tanggung jawab, perencanaan, dan pendanaan terkait: a) pengembangan kewirausahaan pemuda; b) pengembangan kepemimpinan pemuda; dan c) penyediaan fasilitas dan infrastruktur untuk kepemudaan. Pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur untuk kepemudaan adalah tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas untuk memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda, sementara tanggung jawab mereka adalah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Kerja sama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah, atau antarpemerintah daerah, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Bupati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
1.menetapkan rencana strategis kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
2.melaksanakan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional serta menetapkan kebijakan kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota;
3.menetapkan syarat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota; dan
4.melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota. Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap minat, bakat, serta potensi pemuda. Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui:
1.pelatihan;
2.pemagangan;
3.pembimbingan;
4.pendampingan;
5.kemitraan;
6.promosi; dan/atau
7.bantuan akses permodalan. 2.5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA Peraturan pemerintah ini memberikan amanat bagi Pemerintah Daerah untuk dapat membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) daerah yaitu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda guna memperoleh akses permodalan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. LPKP kabupaten dibentuk oleh bupati. Personalia LPKP kabupaten berasal dari unsur satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan. Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP kabupaten ditetapkan oleh Bupati. LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula untuk mulai menjalankan usahanya. Untuk menjalankan fungsi LPKP mempunyai tugas:
1.menyusun rencana dan program kegiatan;
2.melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
3.melakukan pendataan sumber dana permodalan;
4.memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;
5.melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula;
6.menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
7.mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
8.melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan
9.melaksanakan monitoring dan evaluasi. 2.6 PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 0059 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN PEMUDA Peraturan Menteri ini menjelaskan bahwa pengembangan kepemimpinan pemuda harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas kepemimpinan pemuda yang memiliki kesadaran nasional, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional di berbagai sektor. Tujuan dari pengembangan kepemimpinan pemuda adalah untuk meningkatkan potensi keteladanan, keberpengaruhannya, serta peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, pengawas sosial, dan agen perubahan yang memiliki kesadaran nasional. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Pengembangan kepemimpinan pemuda dilakukan melalui:
1.pendidikan;
2.pelatihan;
3.pengaderan.
4.pembimbingan;
5.pendampingan; dan/atau
6.forum kepemimpinan pemuda. Pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan bekerja sama dalam memberikan dukungan dan fasilitasi bagi pengembangan kepemimpinan pemuda. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan nasional terkait pengembangan kepemimpinan pemuda. Dengan mengacu pada arahan kebijakan, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan lokal yang mendukung pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, pemerintah daerah bertugas untuk mengoordinasikan upaya penyelenggaraan pengembangan kepemimpinan pemuda dengan berbagai pihak terkait secara terpadu, sinergis, dan berkelanjutan. 2.7 PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 0944 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional terkait pengembangan kepemimpinan pemuda. Pemerintah daerah juga berhak menetapkan kebijakan lokal untuk pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan kewenangannya, dengan mengacu pada arahan kebijakan nasional. Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui:
1.pelatihan;
2.pemagangan;
3.pembimbingan;
4.pendampingan;
5.kemitraan;
6.promosi; dan/atau
7.bantuan akses permodalan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan melalui:
1.penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping;
2.pengembangan kurikulum;
3.pendirian inkubator kewirausahaan pemuda;
4.penyediaan prasarana dan sarana; dan
5.penyediaan pendanaan. 2.8 PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 0945 TAHUN 2015 TENTANG FUNGSI DAN TUGAS PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA Menurut Peraturan Menteri ini, Pelaksana Lembaga Pengelola Kredit Pemuda (LPKP) bertanggung jawab untuk memberikan fasilitasi akses permodalan kepada Wirausaha Muda Pemula untuk memulai usaha mereka, dengan memperhatikan petunjuk dari Pengarah LPKP. Tugas Pelaksana LPKP dalam melaksanakan fungsi memberikan fasilitasi akses permodalan sebagai berikut:
1.menyusun rencana dan program kegiatan;
2.melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
3.melakukan pendataan sumber dana permodalan;
4.memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;
5.melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula;
6.menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
7.mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
8.menyiapkan bahan kebijakan LPKP untuk dibahas dalam rapat pengarah;
9.melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan
10.melaksanakan monitoring dan evaluasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. 2.9 PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK PEMUDA Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Pengembangan KLP (Kabupaten/Kota Layak Pemuda) bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan di daerah melalui:
1.perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan;
2.peningkatan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama;
3.peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepeloporan dan Kepemimpinan; dan
4.perlindungan generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya. Indikator Kabupaten/Kota Layak Pemuda dijabarkan dalam beberapa Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda, meliputi:
1.pelayanan Penyadaran Pemuda;
2.pelayanan Pemberdayaan Pemuda; dan
3.pelayanan Pengembangan Pemuda. Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda untuk Penyadaran Pemuda meliputi:
1.perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
2.perlindungan pemuda dari perilaku seks bebas;
3.perlindungan pemuda dari HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya;
4.perlindungan pemuda dari tindak kekerasan; dan
5.perlindungan pemuda dari radikalisme dan terorisme. Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda untuk Pemberdayaan Pemuda meliputi:
1.meningkatnya partisipasi pemuda dalam pendidikan formal;
2.meningkatnya partisipasi pemuda dalam pendidikan non formal;
3.tumbuh kembangnya dialog kepemudaan yang inklusif; dan
4.tumbuh kembangnya kreativitas dan inovasi pemuda. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda untuk Pengembangan Pemuda, meliputi:
1.tumbuh kembangnya kewirausahaan pemuda;
2.tumbuh kembangnya kepeloporan pemuda;
3.tumbuh kembangnya kesukarelawanan pemuda;
4.tumbuh kembangnya organisasi kepemudaan;
5.tumbuh kembangnya kepemimpinan pemuda; dan
6.tersedianya prasarana dan sarana kepemudaan yang dimanfaatkan secara terbuka oleh pemuda. 2.10 PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN Ditinjau berdasarkan apa yang telah diamanatkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini bahwa pembangunan dan pengembangan kepemudaan di lingkup Provinsi Jawa Tengah memiliki tujuan untuk:
1.mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan kepemudaan yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
1.fungsi, karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan;
2.tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah;
3.peran, tanggung jawab, dan hak pemuda;
4.Pelayanan Kepemudaan;
5.pengembangan kepemudaan;
6.perencanaan, koordinasi, kemitraan, dan kerja sama pembangunan dan pengembangan kepemudaan;
7.sarana dan prasarana kepemudaan; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
8.organisasi kepemudaan;
9.peran serta masyarakat;
10.pembinaan dan pengawasan;
11.penghargaan;
12.pendanaan; dan
13.sistem informasi kepemudaan. 2.11 PERATURAN DAERAH DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
1.tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
2.peran, tanggung jawab, dan hak Pemuda;
3.arah dan strategi;
4.perencanaan;
5.pelaksanaan pembangunan Kepemudaan;
6.Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda;
7.Kemitraan;
8.Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
9.organisasi dan satuan koordinasi Kepemudaan;
10.pencatatan data dan informasi;
11.peran serta masyarakat;
12.penghargaan;
13.pembinaan dan pengawasan;
14.pendanaan; dan
15.perencanaan dan koordinasi. Daerah juga telah mengundangkan Peraturan Daerah Daerah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dimana dalam Pasal 13 disebutkan kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan disusun dalam rencana aksi daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. 1) sebelah utara yaitu Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang; 2) sebelah timur yaitu Kabupaten Karanganyar, Sragen, Sukoharjo dan Surakarta; 3) sebelah selatan yaitu Kabupaten Klaten dan Provinsi D.I. Yogyakarta; dan 4) sebelah barat yaitu Kabupaten Magelang dan Kabupaten Semarang. Daerah terletak pada posisi geografis antara 110022’-110050’ Bujur Timur dan antara 707’-7036’ Lintang Selatan. Posisi geografis wilayah Daerah yang strategis merupakan modal utama pembangunan daerah karena berada pada segitiga emas wilayah Yogyakarta-Solo-Semarang (Joglosemar). Di samping itu, menilik keberadaan jalan tol serta Bandara Adi Soemarmo di wilayah Boyolali, maka Daerah memiliki potensi perekonomian dan industri yang sangat besar. Sebagian besar wilayah Daerah adalah dataran rendah dan dataran bergelombang dengan perbukitan yang tidak begitu terjal. Daerah secara umum termasuk bagian lereng gunung api kuarter Gunung Merbabu dan Gunung Merapi. Sedangkan di bagian utara terdapat Waduk Kedungombo. Secara umum topografi tinggi terletak di wilayah barat mulai dari Kecamatan Selo, Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk yang merupakan kaki lereng Gunung Merapi dan Kecamatan Ampel yang merupakan lereng Gunung Merbabu. Kemudian secara berangsur semakin bertopografi rendah ke arah timur Kecamatan Teras dan ke arah timur laut Kecamatan Simo. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Gambar 0-1 Peta Administrasi Kabupaten Boyolali B. Aspek Demografis Penduduk Daerah pada Tahun 2019 berjumlah 1.051.867 jiwa dengan komposisi laki-laki sebanyak 529.904 jiwa dan perempuan sebanyak 521.963 jiwa, dengan luas wilayah 101.510,20 ha maka kepadatan penduduk sebesar 1.036 jiwa/Km≤. Sedangkan pada akhir Tahun 2023 berdasarkan database kependudukan jumlah penduduk menjadi 1.099.628 jiwa dengan komposisi laki-laki sebanyak 549.612 jiwa dan perempuan sebanyak 550.070 jiwa, serta kepadatan penduduk sebesar 1.083 jiwa/Km≤. Data tersebut memberikan gambaran bahwa jumlah penduduk Daerah selama 5 (lima) tahun terjadi penambahan 59.609 jiwa atau terjadi pertumbuhan rata-rata per tahun 1.11%. Data perkembangan penduduk Daerah sejak akhir Tahun 2019 sampai dengan akhir Tahun 2023, tersaji sebagaimana tabel berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Tabel 0-1 Data Kependudukan Daerah Tahun 2019-2023 No Tahun Jenis Kelamin Jumlah Peru- bahan Pertumbuhan (%) Kepadatan penduduk (Jiwa /Km≤) Laki-laki Perempuan 1 2019 529.904 521.963 1.051.867 11.794 1,12 1.036 2 2020 534.658 528.055 1.062.713 10.846 1,02 1.047 3 2021 539.806 537.407 1.077.213 14.500 1,35 1.061 4 2022 541.956 541.568 1.083.524 6.311 0,58 1.067 5 2023 549.612 550.070 1.099.682 16.158 1.49 1.083 Sumber: Dispendukcapil Kabupaten Boyolali, 2024 Penjelasan tabel di atas, bahwa rata-rata tingkat pertumbuhan penduduk di Daerah dari Tahun 2019 sampai Tahun 2023 rata-rata sebesar 1.11% persen. Sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk maka tingkat kepadatan penduduk yang semakin tinggi sehingga perlu menjadi perhatian utama dalam penyediaan lahan pemukiman dan pertanian. Untuk mengetahui data perkembangan penduduk Daerah per Kecamatan pada tahun 2019-2023, bisa dilihat sebagaimana tabel berikut: Tabel 0-2 Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan Daerah Tahun 2019-2023 No Kecamatan Penduduk 2018 2019 2020 2021 2023
1.Selo 29.566 30.098 30.355 30.639 31.059
2.Ampel 40.601 41.044 41.458 41.511 42.127
3.Cepogo 59.723 60.542 61.119 61.437 62.433
4.Musuk 32.199 32.454 32.718 32.834 33.454
5.Boyolali 72.143 73.189 73.584 73.980 74.919
6.Mojosongo 58.118 59.116 69.925 60.544 61.760
7.Teras 49.459 50.052 50.544 50.993 51.951
8.Sawit 32.959 32.570 32.861 32.644 33.001
9.Banyudono 52.632 52.946 53.325 53.483 54.052
10.Sambi 47.865 47.894 48.350 48.636 49.275
11.Ngemplak 88.508 90.377 91.496 92.405 93.525
12.Nogosari 72.456 72.687 73.536 74.039 75.245 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No Kecamatan Penduduk 2018 2019 2020 2021 2023
13.Simo 50.219 50.932 51.523 51.636 52.502
14.Karanggede 46.442 46.783 47.243 47.495 48.203
15.Klego 49.104 49.578 50.114 50.446 51.308
16.Andong 61.763 62.286 62.909 63.176 64.247
17.Kemusu 34.640 35.161 35.477 35.692 36.112
18.Wonosegoro 39.085 39.592 39.980 40.254 40.765
19.Juwangi 35.553 35.766 36.059 36.016 36.339
20.Gladagsari 41.852 42.629 43.205 43.548 44.262
21.Tamansari 29.225 29.775 30.184 30.328 30.755
22.Wonosamodro 30.250 30.938 31.248 31.788 32.388 JUMLAH 1.054.362 1.066.409 1.077.213 1.083.524 1.099.682 Sumber: Dispendukcapil Kabupaten Boyolali, 2024 Dari tabel di atas dapat diketahui bahwa Tahun 2023, jumlah penduduk di Daerah sebanyak 1.099.682 jiwa. Jumlah penduduk paling tinggi yaitu Kecamatan Ngemplak dengan jumlah penduduk 93.525 jiwa dan Kecamatan Tamansari dengan jumlah penduduk paling rendah sejumlah 30.755 jiwa. Penduduk Daerah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 apabila dibagi menurut kelompok umur dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 0-3 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Daerah Tahun 2019-2023 Rentang Usia (Tahun) Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 0 – 4 73.877 75.840 75.496 75.750 67.087 5 – 9 82.249 83.902 84.685 83.535 83.801 10 – 14 81.405 84.483 84.947 86.497 86.517 15 -19 67.125 74.558 74.710 73.553 73.795 20 – 24 79.682 81.217 81.492 81.899 83.520 25 – 29 77.843 80.064 81.191 82.299 81.527 30 – 34 76.473 75.809 75.656 76.120 78.185 35 – 39 83.361 84.602 84.648 83.398 80.546 40 – 44 75.869 78.030 78.998 81.799 85.008 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Rentang Usia (Tahun) Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 45-49 71.044 70.781 72.096 72.311 73.887 50 -54 69.644 68.232 69.558 71.067 72.092 55 – 59 60.948 60.592 62.257 63.210 64.638 60 – 64 50.525 52.614 53.229 53.555 56.602 > 65 36.973 95.685 98.250 98.531 112.477 JUMLAH 1.054.362 1.066.409 1.077.213 1.083.524 1.099.682 Sumber: Dispendukcapil Kabupaten Boyolali, 2024 3.2 DOMAIN PENDIDIKAN A. Basis Indikator IPP Domain Pendidikan Tabel 0-4 Capaian Domain Pendidikan No Domain Pendidikan Formula/ Defenisi Operasional 2020 2021 2022 2023 1 Rata-rata lama sekolah Rata-rata jumlah tahun yang ditempuh oleh penduduk berusia 16–30 tahun untuk menempuh semua jenjang pendidikan yang pernah dijalani 13,23 13,32 10,75 10,8 2 APK sekolah menengah Persentase siswa di SMP dan SMA dalam kelompok usia 13–18 tahun 84,03 85,08 93,7 99,09 3 APK perguruan tinggi Proporsi mahasiswa pada jenjang perguruan tinggi (D-1 sampai S-3) dalam kelompok usia 19–23 tahun 21,22 21,03 20,92 21,56 Sumber: BPS, Daerah Tahun 2024 B. Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Daerah secara umum mengalami kemajuan yang konsisten selama periode 2019 hingga 2023. IPM Daerah konstan selalu di atas IPM Provinsi Jawa Tengah dan Nasional. Pada tahun 2023, IPM Daerah telah mencapai mencapai angka 75,41, sedangkan Provinsi 73,39 dan Nasional 74,39. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Sumber: BPS, Tahun 2024 Gambar 0-2 Indeks Pembangunan Manusia Daerah Tahun 2019 – 2023 Perbandingan IPM kabupaten/kota di Wilayah Subosukawonosraten Tahun 2023 menunjukkan bahwa Daerah berada di bawah Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar dan Klaten, serta berada di atas Kabupaten Sragen dan Wonogiri. Nilai IPM Daerah Tahun 2023 menduduki peringkat 5 (lima) di wilayah Subosukawonosraten, sedangkan bila dibandingkan nilai IPM kabupaten/kota di Jawa Tengah, Tahun 2023 menunjukkan bahwa Daerah duduk di peringkat ke-12. Tabel 0-5 Perbandingan IPM Kabupaten/Kota di Wilayah Subosukawonosraten Tahun 2019-2023 Kabupaten/Kota 2019 2020 2021 2022 2023 Kab. Boyolali 73,80 74,25 74,40 74,97 75,41 Kab. Klaten 75,29 75,56 76,12 76,95 77,59 Kab. Sukoharjo 76,84 76,98 77,13 77,94 78,65 Kab. Wonogiri 69,98 70,25 70,49 71,04 71,97 Kab. Karanganyar 75,89 75,86 75,99 76,58 77,31 Kab. Sragen 73,43 73,95 74,08 74,65 75,10 Kota Surakarta 81,86 82,21 82,62 83,08 83,54 Sumber: BPS Daerah Tahun 2024 Indikator pembentuk IPM di Daerah terdiri dari Angka Harapan Hidup saat Lahir (AHH), Harapan Lama Sekolah (HLS), Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Pengeluaran per Kapita Disesuaikan. 2019 2020 2021 2022 2023 Kab. Boyolali 73.80 74.25 74.40 74.97 75.41 Prov. Jawa Tengah 71.73 71.87 72.16 72.79 73.39 Nasional 71.92 72.81 73.16 73.77 74.39 69.00 70.00 71.00 72.00 73.00 74.00 75.00 76.00 Kab. Boyolali Prov. Jawa Tengah Nasional Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Angka Harapan Hidup saat Lahir (AHH) Angka Harapan Hidup saat Lahir (AHH) merupakan indikator untuk mengevaluasi kinerja pelayanan kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Semakin tinggi AHH, maka semakin tinggi kualitas kesehatan masyarakat. AHH Daerah pada Tahun 2023 sebesar 76,23, angka ini meningkat jika dibandingkan dengan Tahun 2022 sebesar 76,12. Harapan Lama Sekolah (HLS) Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah yang diharapkan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. HLS dapat digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang. Pada Tahun 2022 HLS di Daerah sebesar 12,62 sedangkan pada Tahun 2023 sebesar 12,66. Untuk mencapai daya saing SDM yang berkualitas, maka angka HLS harus terus ditingkatkan. Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Capaian Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) menunjukkan jumlah tahun efektif yang dicapai penduduk untuk menamatkan suatu jenjang pendidikan, mulai jenjang SD hingga SMA (12 (dua belas) tahun). Semakin tinggi, capaian RLS, maka kualitas SDM masyarakat semakin tinggi. Penghitungan tersebut tanpa memperhatikan aspek pernah tinggal kelas atau tidak. Capaian RLS Daerah Tahun 2023 sebesar 8,09. Artinya rata-rata penduduk dapat lulus sekolah selama 7 (tujuh) tahun atau setara dengan kelas 1 (satu) SMP. Peningkatan angka RLS di Daerah dapat dikejar melalui intervensi kebijakan pendidikan yang berkelanjutan setiap tahun. Selain itu, mengingat program wajib belajar 9(sembilan) tahun merupakan program prioritas nasional, maka Daerah minimal harus bisa memenuhi standar nasional tersebut. Pengeluaran per Kapita Disesuaikan Pada tahun 2022 pengeluaran per kapita disesuaikan sebesar Rp13.250.000,00/tahun, sedangkan pada tahun 2023 pengeluaran per kapita disesuaikan Daerah sebesar Rp13.716.000,00/tahun. Kenaikan pengeluaran per kapita ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat di Daerah mengalami peningkatan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. C. Kinerja Bidang Pendidikan Analisis kinerja atas fokus kesejahteraan masyarakat bidang Pendidikan dilakukan terhadap indikator ketersediaan sekolah dan penduduk usia sekolah, ketersediaan guru yang layak mengajar dengan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio guru dan murid jenjang pendidikan dasar, perkembangan dan hasil penyelenggaraan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 0-6 Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah Daerah Tahun 2019 -2023 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Tahun 2024 *Sejak tahun 2017 urusan pendidikan di tingkat SMA/ SMK dikelola oleh Provinsi Tabel 0-7 Ketersediaan Guru yang Layak Mengajar dengan Kualifikasi Pendidikan D4/S1 Tahun 2019-2023 No Jenjang Pendidikan Jumlah Guru 2019 2020 2021 2022 2023 1 TK 1.801 1.466 1.224 1229 1.191 2 SD 5.086 5.011 5.100 4971 4.910 3 SMP 1.874 1.925 1.921 1842 1.950 4 SMU/SMK* - - - - - Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Tahun 2024 *Sejak tahun 2017 urusan pendidikan di tingkat SMA/ SMK dikelola oleh Provinsi Tabel 0-8 Rasio Guru dan Murid Jenjang Pendidikan Dasar Daerah Tahun 2019 -2023 No Jenjang Pendidikan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Rasio SD/MI 14 14 13 13 13 2 Rasio SMP/MTs 17 17 17 15 16 3 Rasio SMA/MA/SMK - - - - - Sumber: BPS Kabupaten Boyolali, Tahun 2024 No Jenjang Pendidikan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Rasio SD/MI 86,92 78,84 76,98 78,52 77,91 2 Rasio SMP/MTs 33,41 30,87 29,58 29,71 27,22 3 Rasio SMA/MA/SMK* - - - - - Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Tabel 0-9 Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Daerah Tahun 2019-2023 Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Tahun 2024 *Sejak tahun 2017 urusan pendidikan di tingkat SMA/ SMK dikelola oleh Provinsi Tabel 0-10 Angka Melek Huruf, Lama Sekolah dan Angka Partisipasi Tahun 2019-2023 No. Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Angka melek huruf 99,89 99,94 99,94 86,69 91,43 2 Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) 8,71 8,71 8,71 8,71 8,09 3 APK (Angka Partisipasi Kasar): APK SD/MI 101,60 100,02 99,46 92,63 86,95 APK SMP/MTs 100,80 98,62 98,78 96,78 93,33 APK SMA/MA/SMK* - - - - 4 APM (Angka Partisipasi Murni): APMSD/MI 91,83 87,71 87,36 85,72 82,26 APM SMP/MTs 75,75 78,50 74,13 86,27 76,19 APMSMA/MA/SMK* - - - - - Sumber: BPS Daerah Tahun 2024 APM SD Indikator ini pada tahun 2023 dengan target 90,38 persen dapat terealisasi 82,26 persen atau capaian kinerja sebesar 92,02%. Capaian indikator ini didukung oleh kegiatan-kegiatan: Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Penyediaan dana pengembangan sekolah Untuk SD; Penyelenggaraan Paket A Setara SD dan Penyediaan beasiswa retrieval untuk anak putus sekolah. Program/kegiatan yang dilaksanakan dapat mengukur kinerja dan cukup berhasil memenuhi target kinerja, sehingga secara umum program/kegiatan yang dilakukan sesuai dengan sasaran dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Hambatan/permasalahan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja adalah masih kurangnya perluasan akses dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah. Upaya-upaya dilakukan untuk menghadapi kendala dalam pencapaian target kinerja adalah optimalisasi kegiatan yang mempunyai output perluasan akses dan pemerataan serta peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Boyolali. No Jenjang Pendidikan 2019 2020 2021 2022 2023 1 APS SD/MI 99,72 95,67 92,63 90,09 89,72 2 APS SMP/MTs 98,40 81,70 75,83 104,16 93,42 3 APS SMA/MA/SMK - - - - - Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. APM SMP Indikator ini pada tahun 2023 dengan target 79,10% dapat terealisasi 76,19% atau capaian kinerja sebesar 96,32%. Capaian kinerja ini didukung adanya Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SMP; Penyediaan dana pengembangan sekolah Untuk SMP; Penyelenggaraan Paket B Setara SMP dan Penyediaan beasiswa retrieval untuk anak putus sekolah. Program/kegiatan yang dilaksanakan dapat mengukur kinerja dan berhasil memenuhi target kinerja, namun secara umum program/kegiatan yang dilakukan sesuai dengan sasaran dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Hambatan/permasalahan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja adalah masih kurangnya peningkatan perluasan akses dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah. Upaya-upaya dilakukan untuk menghadapi kendala dalam pencapaian target kinerja adalah dengan memberikan lebih banyak lagi subsidi untuk membantu anak dalam menjangkau hak pendidikannya, seperti beasiswa bagi siswa dari keluarga miskin dan optimalisasi SMP Terbuka yang bertujuan memberikan kesempatan belajar yang lebih luas kepada anak-anak lulusan SD atau sederajat yang tidak dapat mengikuti pendidikan SMP Reguler karena berbagai hambatan yang dihadapinya. Tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian Fokus Kesejahteraan Rakyat Bidang Pendidikan ini adalah kemampuan ekonomi masyarakat dan faktor geografi yang menyebabkan wilayah-wilayah tertentu di pedesaan dan pegunungan menjadi wilayah tersulit dalam jangkauan layanan pendidikan. Alternatif solusi yang dapat diambil adalah pemberian lebih banyak subsidi untuk membantu anak dalam menjangkau hak pendidikannya, seperti beasiswa dan pendirian sekolah satu atap, serta pendirian SMP Terbuka yang bertujuan memberikan kesempatan belajar yang lebih luas kepada anak-anak lulusan SD/MI atau sederajat yang tidak dapat mengikuti pendidikan SMP reguler karena berbagai hambatan yang dihadapinya. Solusi lainnya ialah penjaringan anak usia sekolah baik yang belum pernah sekolah maupun yang putus sekolah untuk masuk ke dalam sistem pendidikan. Selain itu, program beasiswa bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu ditawarkan untuk menarik anak usia jenjang pendidikan dasar yang berada di luar sistem sekolah, dengan tetap memberi perhatian pada keadilan dan kesetaraan gender. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Tahun 2023 dapat terealisasi 80,77%. Capaian pada indikator ini diraih berkat pelaksanaan program yang mempunyai dampak secara signifikan pada indikator ini yaitu Program Pendidikan Anak Usia Dini, melalui kegiatan-kegiatan: pembangunan gedung sekolah, sarana air bersih dan sanitary, pengadaan alat praktik dan peraga siswa, pelatihan kompetensi tenaga pendidik, pengembangan PAUD, penyelenggaraan PAUD, publikasi dan sosialisasi PAUD dan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi PAUD secara berkesinambungan. Hambatan/permasalahan yang dihadapi adalah masih kurangnya akses anak-anak usia dini yang berasal dari keluarga miskin serta pemahaman orang tua yang masih rendah akan pentingnya pendidikan anak pada usia dini. Penyelenggaraan PAUD dengan biaya pendidikan murah belum dapat diwujudkan sepenuhnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya sarana dan prasarana, serta masih perlunya peningkatan partisipasi masyarakat dalam PAUD, terlebih pada masyarakat pedesaan. Peluang yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan PAUD antara lain melalui peningkatan hubungan silaturahmi dan kerja sama antara lembaga PAUD dengan orang tua anak didik. Fokus dapat dipusatkan pada perencanaan program agar tujuan dari program bisa dicapai secara maksimal dan meningkatkan peranan orang tua murid dalam pelaksanaan program-program lembaga. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam PAUD antara lain dilakukan dengan cara mendorong pihak swasta untuk turut berpartisipasi dalam pendirian lembaga PAUD, memperkuat pelayanan PAUD di daerah-daerah pegunungan, perbatasan dan pelosok, dengan demikian, akan tercipta pemerataan pendidikan usia dini. Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI pada Tahun 2023 dengan target 0,02 persen terealisasi 0,02% atau capaian kinerja sebesar 100%. Program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat berhasil memenuhi target kinerja, sehingga secara umum program dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan sasaran dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Hambatan/permasalahan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja adalah beberapa faktor, yaitu kemiskinan, minat anak yang kurang, perhatian orang tua rendah, faktor budaya, fasilitas belajar kurang, kurangnya akses terhadap sarana dan anak berkebutuhan khusus. Upaya-upaya dilakukan untuk menghadapi kendala dalam pencapaian target kinerja adalah pemberian beasiswa untuk siswa miskin, mendekatkan akses kepada anak di daerah pedesaan dan sekolah inklusif bagi anak berkebutuhan khusus. Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs pada Tahun 2023 terealisasi pada angka 0,15%. Dengan kata lain, indikator ini dapat tercapai. Hambatan atau permasalahan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja adalah kemiskinan, budaya dan pemahaman orang tua akan pentingnya pendidikan dasar. Upaya- upaya dilakukan untuk menghadapi kendala dalam pencapaian target kinerja adalah adanya beasiswa retrieval, pemberian pengertian kepada orang tua melalui guru/tokoh masyarakat.Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI pada Tahun 2023 dengan target 0,02% terealisasi 0,03% atau capaian kinerja sebesar 100%. Program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat berhasil memenuhi target kinerja, sehingga secara umum program dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan sasaran dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan domain pendidikan di Daerah sebagai berikut:
1.belum optimalnya akses dan kualitas pendidikan tingkat dasar dan menengah;
2.masih adanya anak putus sekolah dan belum optimalnya pendidikan non formal;
3.belum optimalnya kualitas pelayanan pendidikan utamanya pendidikan inklusi;
4.belum optimalnya sarana dan prasarana pendidikan; dan
5.Angka melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dari SMA/Sederajat yang masih rendah apabila dibandingkan dengan jumlah lulusan SMA/Sederajat. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. 3.3 DOMAIN KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN A. Basis Indikator IPP Domain Kesehatan dan Kesejahteraan Tabel 0-11 Domain Kesehatan dan Kesejahteraan No Domain Pendidikan Formula/ Defenisi Operasional 2020 2021 2022 2023 1 Angka kesakitan pemuda Angka Kesakitan Pemuda yaitu Proporsi pemuda berusia 16–30 tahun yang mengalami masalah kesehatan sehingga mengganggu kegiatan/aktivitas sehari-hari selama satu bulan terakhir dalam kelompok usia 16- 30 tahun 199.383 kunjungan 174.500 kunjungan 222.103 kunjungan 261.749 kunjungan 2 Persentase Pemuda Korban Kejahatan Proporsi pemuda berusia 16-30 tahun yang menjadi korban tindak kejahatan dalam setahun terakhir dalam kelompok usia 16-30 tahun 3 Persentase pemuda yang merokok Persentase pemuda berusia 16–30 tahun yang pernah merokok dalam sebulan terakhir dalam kelompok usia 16– 30 tahun 86 87 4 Persentase remaja perempuan yang sedang hamil Persentase remaja perempuan berusia 15–18 tahun yang sedang hamil dalam kelompok perempuan pernah kawin berusia 15–18 tahun - 0,027 0,088 0,074 Sumber: Diolah dari berbagai sumber (Dinas Kesehatan dan Polres Kabupaten Boyolali) Tahun 2024 B. Kinerja Bidang Kesehatan Capaian aspek pelayanan bidang Kesehatan di Daerah tahun 2019 sampai dengan 2023 bisa dilihat pada tabel di bawah ini: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Tabel 0-12 Capaian Aspek Pelayanan Bidang Kesehatan Daerah Tahun 2019-2023 No Bidang Urusan/Indikator Satuan Hasil 2019 2020 2021 2022 2023 1 Rasio Posyandu per satuan balita Per 1.000 balita - NA 24,3 26,80 27,9 2 Rasio puskesmas, poliklinik, postu per satuan penduduk NA 0,00 085 NA NA 8,3 8,5 3 Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk Per 100.000 Penduduk 0.95 1,035 1,06 1,15 1,14 4 Rasio Dokter (umum) per satuan penduduk Per 100.000 Penduduk 16 16.4 21,83 27,66 24,41 5 Rasio tenaga medis (umum & gigi) per satuan penduduk Per 100.000 Penduduk Bidan 54 57.8 67 70,45 69,62 Perawat 87 97.6 132,8 137,3 143,15 6 Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani % 100 100 100 100 100 7 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan % 100 100 99,9 94,8 91,95 8 Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) % 100 100 92,1 100 100 9 Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan % 100 100 100 100 100 10 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA Orang 1500 820 515 811 1.289 11 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD Per 100.000 Penduduk 100 100 100 100 41 12 Cakupan pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin % 43.1 4 39.6 43,4 44,47 52,43 13 Rawat jalan % 26 19,13 18,76 20,4 26,4 14 Rawat inap % 1.06 0,25 0,21 0,63 0,82 15 Cakupan kunjungan bayi % 99.1 1 100 98,2 96,4 (KN1) 98,54 16 Cakupan Puskesmas Unit 25 25 25 25 25 17 Cakupan Puskesmas Pembantu Unit 41 44 43 36 36 Sumber: Diolah dari Data Dinas Kesehatan Daerah Tahun 2024 Rasio Posyandu per satuan balita pada Tahun 2023 sebesar 27,9 per 1.000 balita, dengan jumlah posyandu sebanyak 1.860 posyandu, sedangkan jumlah balita yang ada sebanyak 66.530 balita. Sehingga 1 (satu) posyandu kurang lebih mampu melayani 36 (tiga puluh enam) balita. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Rasio Puskesmas, Poliklinik, Puskesmas Pembantu (Pustu) per jumlah seluruh penduduk: jumlah Puskesmas sebanyak 25 (dua puluh lima), jumlah klinik 36 (tiga puluh enam), jumlah Pustu 33 (tiga puluh tiga), sehingga dari jumlah keseluruhan dibagi jumlah penduduk 1.099.682 didapatkan rasio 0,000085 (8,5 per 100.000 penduduk). Jumlah rumah sakit pemerintah dan swasta pada Tahun 2023 sebanyak 12 (dua belas) Rumah sakit. Dengan jumlah tempat tidur yang tersedia sebanyak 1.254 TT, dan jumlah penduduk 1.099.682. Sehingga Rasio RS per satuan penduduk sebesar 1,14 per 1.000 penduduk. Rasio dokter per satuan penduduk (jumlah penduduk 1.099.682) jumlah dokter umum sebanyak 263 (dua ratus enam puluh tiga) orang sehingga rasio per 100.000 penduduk adalah 23,92. Rasio dokter umum tersebut termasuk dokter internsip yang ditugaskan di RSUD dan beberapa Puskesmas yang menjadi wahana. Rasio tenaga medis per satuan penduduk: Bidan: jumlah bidan sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) orang sehingga rasio bidan 68,20 per 100.000 penduduk. Jumlah perawat sebanyak 1.542 orang sehingga rasio perawat per 100.000 penduduk yaitu 140,22. Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani adalah sebagai berikut: Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani pada Tahun 2023 diperoleh dari jumlah kasus komplikasi yang ada sebanyak 5.806 kasus, dan secara keseluruhan telah ditangani, sehingga capaian 100 (seratus) persen. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan: Pertolongan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan (dokter dan bidan) diperoleh dari jumlah sasaran ibu bersalin pada Tahun 2023 sejumlah 13.522 ibu bersalin, dan yang persalinannya dilakukan oleh tenaga kesehatan sejumlah 12.433 ibu bersalin, sehingga cakupannya 91,95%. Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) tahun 2023 sebesar 100%, capaian Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) sudah mencapai >80% dari jumlah sasaran yaitu sebesar 100,43% berdasarkan laporan Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) sedangkan bersumber laporan PWS manual sebesar 105%. Dibandingkan dengan tahun 2022 laporan PWS manual IDL sebesar 103% capaian desa/kelurahan UCI sudah mencapai target 100%. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan: Tahun 2023 terdapat 83 (delapan puluh tiga) kasus balita gizi buruk. Capaian indikator ini yaitu 100% (seratus persen) karena semua balita yang menderita gizi buruk telah mendapatkan perawatan dan monitoring baik di setelah pulang dari perawatan rawat jalan maupun rawat inap di Rumah Sakit. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA Tahun 2023 jumlah kasus TBC Paru, TBC anak, TBC Ekstra Paru yang ditemukan dengan melibatkan peran serta dari fasyankes pemerintah, swasta, klinik dan Peran dari dokter praktik mandiri yang didahului dalam pelaporan adanya suspek TBC dan dilakukan penegakan diagnose dengan Tes Cepat Molekuler (TCM), dapat tercapai sebanyak 1.289 kasus. (*data SITB). Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD: Tahun 2023 penemuan kasus penderita DBD sebanyak 442 (empat ratus empat puluh dua) orang, semua penderita DBD telah tertangani 100%. Sedangkan jumlah yang meninggal sebanyak 5 (lima) orang, dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) kasus, untuk kematian mengalami kenaikan dari 4 (empat) penderita, menjadi 5 (lima) orang. Kematian DBD disebabkan keterlambatan pengobatan dan pengobatan berpindah-pindah dari faskes satu ke faskes lain, sehingga penanganan juga terlambat. Indikator Cakupan pelayanan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin pada tahun 2023 terealisasi 128.377, jumlah masyarakat yang dibiayai pemerintah sebanyak 574.350 jiwa dari total jumlah penduduk sebanyak 1.095.297 (data BPJS), atau sebesar 52,43% dari total penduduk. Pada Tahun 2023 bulan Desember cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah telah mencapai 95,69%, atau sebanyak 1.048.143 jiwa. Sehingga Daerah telah mencapai UHC. Cakupan total kunjungan rawat jalan adalah cakupan kunjungan rawat jalan baru di sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Sarana kesehatan yang dimaksud meliputi, puskesmas, klinik, praktek bersama dan perseorangan. Cakupan total rawat jalan (selain di Rumah Sakit swasta dan Pemerintah) di Daerah selama Tahun 2023 tercatat sebanyak 290.829 kunjungan. Jumlah penduduk di Daerah sejumlah 1.099.682 jiwa, sehingga cakupan kunjungan total mencapai sebesar 26,4% dari jumlah penduduk. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Peningkatan ini oleh karena kesadaran masyarakat yang semakin meningkat sehingga angka kunjungan di fasilitas pelayanan kesehatan mengalami peningkatan. Namun yang lebih diharapkan kunjungan masyarakat ke layanan kesehatan bukan merupakan kunjungan sakit namun kunjungan sehat sejalan dengan perubahan paradigma sakit menjadi paradigma sehat. Cakupan total kunjungan rawat inap dihitung berdasarkan jumlah seluruh kunjungan baru di wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Pada Tahun 2023 jumlah kunjungan rawat inap sejumlah 9.026 pasien atau sebesar 0,82% dari seluruh jumlah penduduk (1.099.682). Cakupan kunjungan bayi (KN1), jumlah sasaran bayi pada Tahun 2023, sebanyak 12967 bayi lahir hidup, sedangkan yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 12778 bayi, sehingga cakupan 98,54%. Cakupan Puskesmas, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat bahwa puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Jumlah puskesmas di Daerah sebanyak 25 (dua puluh lima) Puskesmas, dengan jumlah kecamatan di Daerah 22 (dua puluh dua) Kecamatan, maka cakupan puskesmas sebesar 113,6%. Cakupan Puskesmas Pembantu, sesuai dengan rumus perhitungan jumlah Pustu sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Pustu Puskesmas, dan jumlah desa di Daerah 267 (dua ratus enam puluh tujuh), maka cakupan puskesmas pembantu sebesar 13,85%, jumlah pustu tahun 2023 mengalami penambahan 1 (satu) pustu. C. Kinerja Bidang Kesejahteraan Angka kemiskinan Daerah tahun 2023 sebesar 9,81%, angka kemiskinan Daerah mengalami penurunan 0,01% dibandingkan dengan tahun 2022, meskipun demikian masih di bawah angka kemiskinan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional (Sumber Data: BPS, 2023). Sedangkan menurut data Monitoring Centre of Development (MCD) Kabupaten Boyolali, angka kemiskinan di Daerah Tahun 2023 sebesar 6,68% (per 31 Oktober 2023). Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Gambar 0-3 Angka Kemiskinan Daerah Tahun 2019 - 2023 Sumber : BPS, Tahun 2024 Konsep BPS untuk mengukur kemiskinan, menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Sedangkan MCD menggunakan parameter kemajuan pembangunan yang diterjemahkan dari SDGs, rumusan 7 (tujuh) indikator kemiskinan yaitu pendidikan, penghasilan, kebutuhan akan konsumsi/pangan, pakaian/sandang, rumah tinggal/papan, kesehatan dan informasi, yang dilengkapi data detail catatan sipil atau kependudukan serta target tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Boyolali Maju, turunan dari RPJPN dan RPJMD. Posisi garis kemiskinan Daerah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain se-Wilayah Subosukawonosraten (rupiah/kapita/bulan) pada tahun 2019-2023 dapat kami sajikan pada tabel berikut: 2019 2020 2021 2022 2023 Boyolali 9.53 10.18 10.62 9.82 9.81 Jawa Tengah 10.8 11.41 11.79 10.93 10.77 Nasional 9.22 10.19 9.71 9.57 9.36 0 2 4 6 8 10 12 14 % Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Tabel 0-13 Garis Kemiskinan Kabupaten/Kota se-Wilayah Subosukawonosraten (Rupiah/Kapita/Bulan) Tahun 2019-2023 No Kab/Kota Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Kab. Boyolali 332.996,00 347.520,00 361.922,00 383.030,00 420.339,00 2 Kab. Klaten 405.537,00 419.510,00 436.896,00 458.872,00 488.102.00 3 Kab. Sukoharjo 377.319,00 393.776,00 410.273,00 434.318,00 476.675.00 4 Kab. Wonogiri 327.364,00 341.643,00 356.728,00 376.763,00 414.901.00 5 Kab. Karanganyar 365.151,00 385.563,00 401.542,00 424.677,00 465.703.00 6 Kab. Sragen 335.334,00 348.890,00 363.349,00 389.265,00 426.482,00 7 Kota Surakarta 473.516,00 487.445,00 511.216,00 538.441,00 600.953.00 Sumber: BPS Kab Boyolali, 2024 Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan yaitu Garis Kemiskinan (GK), Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2). Garis Kemiskinan (GK) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kalori per kapita per hari. Seseorang dinyatakan miskin apabila memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan. GK diukur dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). GK selalu naik setiap tahunnya mengikuti kenaikan harga kebutuhan makanan dan bukan makanan. GK Daerah tahun 2023 sebesar Rp420.339,00 per kapita per bulan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) merupakan gambaran penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin. Semakin tinggi indeks semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Daerah selama periode tahun 2022-2023 menunjukkan tren menurun. Pada tahun 2022 P1 Daerah pada angka 1,13 turun pada angka 1,02 di tahun 2023, sedangkan P2 dari angka 0,20 di tahun 2022 turun ke angka 0,18 di Tahun 2023. Hal tersebut mengindikasikan bahwa rata-rata kesenjangan pengeluaran antara penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin kecil. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Terkait kemiskinan ekstrem, berdasarkan Arahan Presiden dalam rapat terbatas strategi percepatan pengentasan kemiskinan pada 4 Maret 2020, pencapaian target kemiskinan ekstrem 0% di tahun 2024 dan percepatan penanganan kemiskinanan melalui peningkatan efektifitas program dan pembangunan. Hal ini yang mendasari terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sebagai dasar penerbitan Data Kemiskinan Ekstrem BNBA yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Daerah mendukung program penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan mengajukan permohonan Data P3KE ke Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tahun 2022 dan
2023.Daerah memperoleh data P3KE tahun 2023 Desil 1 (satu) sampai 4 (empat) dengan jumlah individu sebanyak 447.970 jiwa dengan rincian Desil 1 (satu) sejumlah 142.245 jiwa, Desil 2 (dua) sejumlah 108.260 jiwa, Desil 3 (tiga) sejumlah 92.753 jiwa dan Desil 4 sejumlah 104.712 jiwa. Data P3KE yang diperoleh Daerah dijadikan sebagai salah satu dasar data awal pelaksanaan program kegiatan pengentasan Kemiskinan berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Program Kegiatan Daerah yang memanfaatkan Data P3KE yaitu pelaksanaan musyawarah Desa di tingkat Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023. Program Kegiatan lainnya yang memanfaatkan Data P3KE yaitu melakukan verifikasi dan validasi terkait intervensi lanjutan terkait penajaman sasaran prioritas penanganan stunting sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penetapan Sumber dan Jenis Data Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan domain kesehatan dan kesejahteraan di Daerah sebagai berikut:
1.masih banyak remaja khususnya Perempuan yang belum aware terhadap pentingnya kontrasepsi;
2.permasalahan stunting yang masih membayang bayangi;
3.masih belum optimalnya layanan kesehatan di semua tingkatan;
4.adanya ancaman bahaya narkoba; dan
5.Lemahnya penerapan PHBS di kalangan Pemuda. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. 3.4 DOMAIN LAPANGAN DAN KESEMPATAN KERJA Jumlah Angkatan Kerja Daerah tahun 2023 sebesar 636.730 orang dengan rincian 610.950 orang adalah penduduk yang bekerja (95,95%) sedangkan jumlah pengangguran terbuka sebesar 25.780 orang atau 4,05%. Dengan jumlah penduduk usia kerja di Daerah sebanyak 851.900 orang, maka didapat angka partisipasi Angkatan kerja sebesar 74,73%. Persentase pencari kerja yang ditempatkan tahun 2023 sebesar 77,97%. Persentase angka penyelesaian perselisihan pengusaha dan pekerja di tahun 2023 sebesar 90%. Ada 10 (sepuluh) kasus di perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Boyolali, dapat diselesaikan sebanyak 9 (sembilan) kasus dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan dibuat perjanjian bersama, sedangkan 1 (satu) kasus masih proses sidang mediasi. Rasio penduduk yang bekerja pada Tahun 2023 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 0-14 Perkembangan Ketenagakerjaan Daerah Tahun 2019- 2023 No Uraian 2019 2020 2021 2022 2023
1.Penduduk yang Bekerja (%) 96,91 94,72 94,91 95,08 95,95
2.Penduduk yang Tidak Bekerja (%) 3,09 5,28 5,09 4,92 4,05
3.Angka partisipasi kerja (%) 72,70 75,11 72,39 75,51 74,73 Sumber data: Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Daerah dan BPS, Tahun 2024 Pelaksanaan urusan tenaga kerja diarahkan sebagai upaya pengurangan pengangguran dan melindungi tenaga kerja maupun peru sahaan. Indikator penting untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat, antara lain tersaji pada tabel berikut: Tabel 0-15 Indikator Ketenagakerjaan Daerah Tahun 2019-2023 No Indikator Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) 72,70 75,11 75,79 75,51 74,73 2 Pencari Kerja yang ditempatkan (%) 51,8 44,58 55,75 51,12 77,97 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No Indikator Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 3 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 3,09 5,28 5,09 4,92 4,05 4 Keselamatan dan Perlindungan/K3 (%) N/A N/A N/A N/A N/A 5 Angka penyelesaian perselisihan pengusaha dan pekerja (%) 100 100 100 100 90 Sumber data: Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Daerah dan BPS, Tahun 2024 Keterangan: Sesuai UU no 23 Tahun 2014 dengan perubahannya sudah menjadi kewenangan Provinsi, sehingga Kabupaten tidak bisa memberikan data dimaksud Tingkat Partisipasi Agkatan Kerja (TPAK) Daerah sebesar 74,73%. Pencari Kerja yang ditempatkan sebesar 77,97%. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,05%. Angka penyelesaian perselisihan pengusaha dan pekerja sebesar 90%. Salah satu sasaran utama pembangunan adalah terciptanya lapangan kerja baru untuk menyerap angkatan kerja. Mengingat urgensi dari aspek ketenagakerjaan, di mana manfaat langsung dari pembangunan dapat diukur melalui tingginya kesempatan kerja, setiap upaya pembangunan selalu diarahkan pada perluasan kesempatan kerja. Sejak 2017, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Daerah selalu lebih baik jika dibandingkan dengan TPT Provinsi dan Nasional. Namun pada tahun 2020 TPT Daerah meningkat menjadi 5,28% akibat dampak pandemi Covid-19, dan pada tahun 2021 mulai berkurang karena mulai terdapat pemulihan ekonomi. Pada tahun 2023 terjadi penurunan TPT menjadi 4,05%. Tabel 0-16 Perkembangan TPAK dan TPT di Daerah Tahun 2019-2023 No. Tahun TPAK TPT 1 2019 72.70 3,09 2 2020 75,11 5,28 3 2021 75,79 5,09 4 2022 75,51 4,92 5 2023 74,73 4,05 Sumber: BPS Jawa Tengah dan BPS Kabupaten Boyolali, 2024 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. 3.5 DOMAIN PARTISIPASI DAN KEPEMIMPINAN Dari jumlah organisasi kepemudaan yang ada pada akhir Tahun 2023 sejumlah 38 (tiga puluh delapan) kelompok. Peningkatan tersebut diyakini karena setelah mengalami vakum dalam mengekspresikan kreativitas dan inovasi pada masa pandemi, pemuda membutuhkan ruang untuk beraktivitas dan tampil. Meningkatnya beberapa capaian dalam faktor Kepemudaan dan Keolahragaan secara garis besar diyakini karena: