a.Kepala Instalasi Anestesiologi dan Rawat Intensif, Kepala Instalasi Maternal, Kepala Instalasi Bedah Sentral, Kepala Instalasi Anak, dan Kepala Instalasi Gawat Darurat sebesar Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
b.Kepala Instalasi Hemodialisis, Kepala Instalasi Rawat Inap, Kepala Instalasi Rawat Jalan, Kepala Instalasi Radiologi, Kepala Instalasi Rekam Medis, Kepala Instalasi Laboratorium dan Unit Transfusi Darah, Kepala Instalasi Rehabilitasi Medis, Kepala Instalasi Penjaminan, Kepala Instalasi Onkologi Kemoterapi, dan Kepala Instalasi Jantung Terpadu dan Kepala Instalasi Farmasi sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
c.Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah, Kepala Instalasi Promosi Kesehatan dan Pemasaran Rumah Sakit sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
d.Kepala Instalasi Gizi, Kepala Instalasi Prasarana dan Sarana Rumah Sakit, dan Kepala Instalasi Central Sterile Supply Department sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
e.Kepala Ruang Laboratorium dan Unit Transfusi Darah, Kepala Ruang Rekam Medis, Kepala Ruang Instalasi Gawat Darurat, Kepala Ruang Rawat Inap, Kepala Ruang Instalasi Rawat Jalan,
e.Kepala ... Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Kepala Ruang Onkologi Kemoterapi, Kepala Ruang Jantung Terpadu, Kepala Ruang Neoperinatal, Kepala Ruang Intensive, Kepala Ruang Radiologi, Koordinator Satuan Pengawas Internal, Kepala Ruang Hemodialisis, Kepala Ruang Anestesi, Kepala Ruang Bedah, dan Kepala Ruang Rehabilitasi Medik sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
f.Apoteker Koordinator Farmasi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
g.Kepala Ruang Instalasi Penjaminan, Kepala Ruang Pemulasaraan Jenazah dan Penanggung Jawab Satelit Farmasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
h.Koordinator Instalasi Gawat Darurat, Koordinator PONEK, Koordinator Rawat Inap, Koordinator Rawat Jalan, dan Koordinator Intensive Cardiovascular Care Unit/Cath Lab sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
i.Koordinator Pengemudi, Koordinator Satuan Pengamanan, Pengelola Kegiatan dan Anggaran dan Koordinator Tenaga Teknis Kefarmasian sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
j.Koordinator Laboratorium IGD Koordinator Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan, Koordinator Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap, Koordinator Filling Rekam Medis, Koordinator Analising Koding Indeksing/ Pengolahan Data Rekam Medis, Koordinator Coding Rawat Inap, Koordinator Coding Rawat Jalan, Koordinator Costing JKN, Koordinator Costing Non JKN, Koordinator Billing, Koordinator Informasi, Koordinator High Care Unit, Koordinator Prasarana dan Sarana Rumah Sakit, Koordinator Sanitasi, Koordinator Elektromedis, Koordinator Emergency Medical Service, Koordinator Produksi dan Distribusi Gizi, Koordinator Administrasi, Logistik, dan Sarana Prasarana Gizi, Koordinator Penelitian, Pengembangan Gizi Terapan dan Mutu Gizi, Penanggung jawab Alat Kesehatan Canggih dan Operator Aplikasi Nasional/Provinsi/Kabupaten sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
k.Pelayanan Gizi Rawat Inap dan Rawat Jalan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
l.Tim Emergency Medical Service, Tim Tindakan Cito, Tim Mini Insentive Care Unit non Medis, Tim
k.Pelayanan ... Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Resusitasi Bayi, Tim Home Visite sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kegiatan/per orang;
m.Tim Mini Insentive Care Unit Medis sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per kegiatan/per orang;
n.Narasumber Internal Dokter sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kegiatan/per orang;
o.Narasumber Internal non Dokter sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kegiatan/per orang; dan
p.Saksi ahli Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kegiatan.