Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 14 Januari 2025 BUPATI BOYOLALI, ttd MOHAMMAD SAID HIDAYAT Diundangkan di Boyolali pada tanggal 14 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, ttd WIWIS TRISIWI HANDAYANI BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2025 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI, # YANUAR SUSETYO TRI WICAKSONO Pembina Tingkat I NIP. 19740115 200604 1 003 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
a.Pelaksanaan pengawasan prioritas Daerah dilakukan terhadap program, kegiatan, sub kegiatan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan/atau rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2025, seperti: 1) pengendalian inflasi daerah; 2) investasi dan pelayanan publik; 3) penanganan stunting; dan 4) swasembada pangan.
b.Pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk: 1) pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan/atau 2) pemeriksaan kinerja.
2.Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan melalui pelaksanaan Monitoring Centre of Prevention (MCP) No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
1.Perencana an Pengawas an Kesesuaian RKPD dan Pokok Pikiran dengan
a.kelengkapan dokumen pendukung rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan usulan pokok pikiran; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus RPJMD b. kesesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pokok Pikiran dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c.penyajian substansi rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pokok Pikiran;
d.kesesuaian nama program, pagu dana, indikator dan target kinerja, lokasi, kelompok sasaran penerima; dan
e.manfaat per program/kegiatan dan pokok pikiran terhadap pembangunan Daerah. Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Bantuan Keuangan Pemeriksaan a. penyaluran bantuan keuangan;
b.kelengkapan dokumen pengajuan bantuan keuangan, antara lain mencakup: 1) kelengkapan surat permohonan dan proposal; 2) proses evaluasi yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap usulan yang diajukan; 3) adanya Pakta Integritas; 4) tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah; dan 5) tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Hibah Pemeriksaan a. penyaluran hibah sesuai ketentuan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.kelengkapan dokumen pengajuan hibah, antara lain mencakup: 1) dilengkapi surat permohonan dan proposal; 2) diberikan kepada instansi yang berhak mendapatkan hibah; 3) Pakta Integritas; dan 4) tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif. Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Bantuan Sosial Pemeriksaan Tujuan Tertentu pada penyaluran bantuan sosial
a.penyaluran bantuan sosial sesuai ketentuan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.kelengkapan dokumen pengajuan bantuan sosial, antara lain mencakup: 1) dilengkapi surat permohonan dan proposal; 2) diberikan kepada organisasi diakui; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus 3) pengusul dan Penerima merupakan pihak yang sama; 4) pakta Integritas; 5) tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah; 6) tidak menerima bantuan lain; 7) bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan; dan 8) tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif.
2.Pengangga ran Reviu Penyusunan standar harga satuan yang tepat waktu dan efektif mencegah terjadinya penggelembu ngan harga
a.adanya Tim Lintas Perangkat Daerah sebagai Penyusun Standar Harga Satuan;
b.adanya sinergi bersama instansi terkait (BPS, Bank Indonesia, dan seterusnya);
c.penyusunan Standar Harga Satuan dilakukan berdasarkan evaluasi nilai pasar dan beberapa pembanding berdasarkan kondisi terkini;
d.kelengkapan Standar Harga Satuan sesuai dengan anggaran pemerintah daerah;
e.ketepatan waktu pengesahan Standar Harga Satuan sesuai ketentuan; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
f.Standar Harga Satuan disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan; dan
g.implementasi Standar Harga Satuan dalam penatausahaan keuangan daerah. Reviu Analisis Standar Biaya Penyusunan a. adanya Tim Penyusun Analisis Standar Biaya;
b.kelengkapan Analisis Standar Biaya berdasarkan kebutuhan anggaran pemerintah daerah dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
c.kesesuaian Analisis Standar Biaya berdasarkan ketentuan yang diatur oleh kementerian teknis;
d.ketepatan waktu pengesahan Analisis Standar Biaya sesuai ketentuan;
e.Analisis Standar Biaya disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan; dan
f.implementasi Analisis Standar Biaya pada perencanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Reviu terhadap penyusunan dokumen rencana keuangan
a.kesesuaian RKA dengan Renja dan informasi kinerja;
b.kesesuaian total pagu anggaran dengan total pagu alokasi;
c.kesesuaian rincian sumber dana Rencana Kerja Anggaran; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus (tahunan) berdasarkan pagu anggaran, renja, standar biaya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran
d.kesesuaian alokasi anggaran dengan pokok kebijakan belanja;
e.kelayakan anggaran untuk menghasilkan output kegiatan;
f.kepatuhan penerapan standar biaya;
g.kesesuaian akun dan hal-hal yang harus dialokasikan dalam RKA termasuk yang harus dibatasi;
h.alokasi anggaran honorarium tim; dan
i.alokasi anggaran yang bersumber dari hibah atau pinjaman. Audit Penggunaan Anggaran Honorarium dan Perjalanan Dinas Penggunaan Anggaran Honorarium dan Perjalanan Dinas Pencegahan terjadinya penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas yang fiktif dan/ atau berpotensi Catatan: Honorarium yang dimaksud antara lain honorarium kepada tenaga
a.adanya perencanaan dan petunjuk operasional kegiatan terkait dengan penggunaan honorarium dan perjalanan dinas;
b.penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas (besaran) sesuai dengan standar biaya yang berlaku;
c.ketepatan waktu terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas;
d.kelengkapan dokumen terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus honorer dan pihak eksternal Pemda. Audit perjalanan dinas difokuskan pada utamanya 3 (tiga) perangkat daerah dengan anggaran perjalanan dinas terbesar
e.penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak- pihak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak- pihak yang benar-benar telah melaksanakan kegiatan dengan besaran sesuai dengan ketentuan/standar biaya masing-masing pemerintah daerah. Pengada an Barang dan Jasa Pencegahan Pencegahan korupsi pada pengadaan Barang dan Jasa Strategis (kegiatan pengadaan barang dan jasa yang merupakan proyek strategis daerah) Yang dimaksud proyek strategis Probity audit sekurang-kurangnya pada 5 (lima) Proyek Strategis Daerah pada tahapan:
a.perencanaan 1) identifikasi Kebutuhan (kelayakan, jumlah kebutuhan, dokumen perencanaan/desain, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah mengacu pada standar harga yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, kesesuaian dengan tugas pokok pelaksana); 2) Penetapan (kesesuaian Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBLI) atau peraturan teknis terkait); Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus daerah memenuhi kriteria:
a.kegiatan pengada an barang dan jasa dengan nilai tertinggi;
b.proyek strategis yang mendu kung visi misi kepala daerah. 3) mekanisme (e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender); 4) jadwal pelaksanaan (uraian tanggal, tidak melewati tahun anggaran, waktu penyelesaian sesuai kebutuhan pengguna); dan 5) anggaran (RAB mengacu pada EE, hasil survei harga, penghitungan sendiri, SBU; penghitungan biaya/ penganggaran; perkiraan harga wajar).
b.Persiapan 1) kelengkapan spesifikasi teknis dan kesesuaian dengan ketentuan; 2) reviu HPS (penetapan, komponen, harga satuan); 3) rencana Umum Pengadaan (RUP telah ditetapkan, pengumuman secara terbuka secara lengkap: nama paket, nama dan alamat PA, lokasi, nilai pekerjaan, waktu pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan); 4) metode pemilihan (kualifikasi, evaluasi penawaran, penyampaian dokumen penawaran, reverse auction, tahapan dan jadwal termasuk sanggah dan banding); dan 5) rancangan kontrak Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus ketentuan terkait uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, penyesuaian harga
c.pemilihan penyedia 1) pelaksanaan e-audit; 2) pengumuman dan penjelasan secara terbuka; 3) Evaluasi pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia sejak diumumkan, pembukaan dokumen dan evaluasi sampai dengan penetapan pemenang; dan 4) Kendala dan addendum pemilihan (jika ada).
d.penyusunan kontrak 1) penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; 2) reviu Rancangan Kontrak; 3) substansi kontrak; 4) penandatanganan kontrak; dan 5) Jaminan.
e.pelaksanaan pekerjaan 1) kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak; 2) pemeriksaan lapangan; 3) penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja; 4) kesesuaian progres dan pembayaran; dan 5) keadaan kahar.
f.serah terima 1) PHO dan FHO; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus 2) pengembalian retensi atau Jaminan Pemeliharaan; 3) penyerahan hasil pekerjaan kepada PA/KPA; dan 4) pencatatan ke dalam aset tetap.
4.Pelaya nan Publik Pencegahan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada Sektor Perizinan
a.kelengkapan regulasi dan kebijakan (Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, SOP Perizinan Terintegrasi, SOP Rekomendasi Teknis) yang mendorong layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis);
b.implementasi pelayanan terpadu satu pintu dalam pemberian layanan publik sektor perizinan;
c.adanya Pakta Integritas layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) termasuk upaya dan/atau inovasi untuk menurunkan risiko penyuapan/ gratifikasi/pemerasan dalam layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis);
d.adanya aplikasi layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) penggunaan aplikasi layanan publik sektor. perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dalam melaksanakan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis);
e.kelengkapan sarana dan Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus prasarana termasuk profesionalisme sumber daya manusia pelaksana pelayanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis);
f.adanya Service Level Agreement (SLA) terhadap pelaksanaan perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dan ketepatan waktu pelaksanaan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) berdasarkan SLA;
g.adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis), termasuk status penanganan pengaduan; dan
h.adanya target kinerja yang memperhatikan SLA dan penyelesaian pengaduan masyarakat termasuk pemberian sanksi terhadap pelaku penyuapan/gratifikasi/ pemerasan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis). Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus Pencegahan Reviu Kinerja pelayanan publik pada sektor pendidikan terutama pada penerimaan peserta didik baru
a.kebijakan layanan sektor pendidikan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/ gratifikasi/pemerasan;
b.transparansi layanan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/pemerasan;
c.adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/keluhan terkait layanan publik sektor pendidikan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor pendidikan, termasuk status penanganan pengaduan; dan
d.inovasi pelayanan publik sektor pendidikan yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/pemerasan. Pencegahan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor kesehatan penyuapan/ pemerasan
a.kebijakan layanan sektor kesehatan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan;
b.transparansi layanan sektor kesehatan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/pemerasan;
c.adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/keluhan terkait layanan publik sektor Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus kesehatan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor kesehatan, termasuk status penanganan pengaduan; dan
d.inovasi pelayanan publik sektor kesehatan yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan. Pencegahan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada Sektor Kependudukan
a.kebijakan layanan sektor kependudukan dan pencatatan sipil yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan;
b.transparansi layanan sektor kependudukan dan pencatatan sipil sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan;
c.adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/keluhan terkait layanan publik sektor kependudukan dan pencatatan sipil serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor kesehatan, termasuk status penanganan pengaduan; dan
d.inovasi pelayanan publik sektor kependudukan dan pencatatan sipil yang mencegah terjadinya penyuapan/gratifikasi/pemera san. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
5.Pengawa san Inspek torat Daerah Pengawa san Pemeriksaan Tindak lanjut terhadap hasil reviu/ audit jika terindikasi:
a.merugikan keuangan daerah;
b.penyalahgunaan kewenangan; dan
c.adanya praktik korupsi termasuk penyuapan/ gratifikasi/pemerasan.
6.Manaje men ASN Pencegahan Terjadinya Korupsi pada proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN Reviu Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, dan Mutasi ASN
a.pelaksanaan rekrutmen ASN;
b.pelaksanaan promosi dan mutasi ASN telah sesuai berdasarkan pertimbangan yang memadai;
c.pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tahapan, administrasi, substansi);
d.pelaksanaan promosi dan mutasi telah mempertimbangkan kinerja, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, tidak terlibat perkara korupsi, dan pertimbangan lain yang relevan; dan
e.pengaduan masyarakat pada pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN (jika ada) beserta tindak lanjutnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
7.Pengelola an BMD Pencegahan Penyalahgu naan BMD Reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah Reviu dapat difokuskan pada reviu umum yang bertujuan untuk penguatan tata kelola BMD sehingga mencegah penyalahgunaan BMD (database, kebijakan, pengamanan BMD, fisik dan/atau hukum), rekonsiliasi, inventarisasi BMD bermasalah, dan tindak lanjut temuan BPK); atau reviu pendalaman. Sebagai pendalaman dapat dipilih beberapa alternatif antara lain:
a.reviu terhadap pengadaan tanah (perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, dan pembayaran) - jika pemda ada pengadaan tanah; dan
b.reviu terhadap pemanfaatan BMD (tahapan penilaian BMD yang dimanfaatkan beserta nilainya, evaluasi terhadap kontrak kerja sama, manfaat ekonomi yang diperoleh Pemda berdasarkan pemanfaatan tersebut) - tujuannya adalah pemanfaatan BMD tidak melemahkan posisi Pemda. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
8.Optimali sasi Penerima an Daerah Pencegahan terjadinya korupsi pada penerimaan pajak dan retribusi daerah Reviu Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
a.kebijakan/regulasi yang mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah;
b.penguatan database pajak dan retribusi daerah;
c.inovasi dan peningkatan pajak dan retribusi daerah;
d.upaya penagihan pajak dan retribusi daerah; dan
e.pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
3.Pengawasan Rutin yang dilakukan Inspektorat Daerah meliputi:
a.reviu dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, Surat Inspektur Jenderal Nomor 700.1.2.8/303/IJ tanggal 14 Februari 2023 Hal Pedoman Reviu Rencana Pembangunan Daerah SE 2022 dan Surat Inspektur Jenderal Nomor 700.1.2.8/1137/IJ tanggal 26 April 2024 Hal Modul Reviu RKA berbasis SIPD (e-Reviu);
b.reviu atas rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana strategis perangkat Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah;
c.reviu laporan keuangan pemerintah Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual;
d.reviu laporan penyelenggaraan pemerintah Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
e.pengawasan keuangan desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
4.Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah No. Sasaran Fokus
1.Kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah level 3. Penilaian mandiri terhadap 6 (enam) elemen yaitu:
a.peran dan layanan aparat pengawas intern pemerintah;
b.pengelolaan sumber daya manusia;
c.praktik profesional;
d.akuntabilitas dan manajemen kinerja;
e.budaya dan hubungan organisasi; dan
f.struktur tata kelola.
2.Meningkatnya nilai maturitas Sistem Pengendalian Quality assurance keandalan pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Sasaran Fokus Internal Pemerintah (SPIP).
a.lingkungan pengendalian;
b.penilaian risiko;
c.kegiatan pengendalian;
d.informasi dan komunikasi; dan
e.pemantauan pengendalian intern.
3.Meningkatnya penerapan manajemen risiko. Asistensi penerapan manajemen risiko indeks, yaitu:
a.Infrastruktur 1) kepemimpinan; 2) strategi dan kebijakan manajemen; 3) sumber daya manusia; 4) kemitraan; dan 5) proses manajemen risiko.
b.Hasil 1) aktivitas penanganan risiko; dan 2) outcomes.
4.Terselenggaranya pendidikan profesional berkelanjutan minimal 120 (seratus dua puluh) jam per tahun. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis terkait:
a.pengawasan pelayanan publik;
b.pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c.pengawasan keuangan daerah/APBD;
d.pengawasan pengadaan barang dan jasa;
e.pengawasan manajemen rumah sakit;
f.audit kinerja;
g.perencanaan dan pengawasan berbasis risiko;
h.pemeriksaan pengelolaan keuangan desa;
i.audit investigasi; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. No. Sasaran Fokus
j.pemeriksaan penerapan standar pelayanan minimal;
k.Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE); dan
l.pendidikan sertifikasi di bidang pengawasan lainnya. BUPATI BOYOLALI, MOHAMMAD SAID HIDAYAT Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.