a.menyusun kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan teknis agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan;
b.menyusun perencanaan di bidang pemberdayaan perempuan dan anak serta pemenuhan hak anak sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan rencana pembangunan Daerah dan data perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tersusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan rencana strategis;
c.mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasar kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal;
d.mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk, dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan tugas berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran;
e.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender;
f.melaksanakan … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
f.melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan pengarusutamaan gender termasuk perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
g.mengoordinasikan sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi;
h.melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi;
i.melaksanakan advokasi kebijakan kepada lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan;
j.melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan;
k.mengoordinasikan pengembangan komunikasi informasi dan edukasi pemberdayaan perempuan;
l.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
m.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan;
n.melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan penyediaan sarana prasarana layanan bagi perempuan korban kekerasan;
o.mengoordinasikan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan;
p.mengoordinasikan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan;
q.melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media, dan dunia usaha;
r.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelembagaan pemenuhan hak anak;
s.mengoordinasikan penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak;
t.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pendampingan peningkatan kualitas hidup anak;
u.mengoordinasikan pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi pemenuhan hak anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat Daerah;
v.mengoordinasikan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
w.melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak;
x.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak;
y.melaksanakan … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
y.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan sarana prasarana layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat Daerah;
z.melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat Daerah; aa. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kinerja di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan perencanaan dan indikator sistem pengendalian internal yang telah ditetapkan dalam rangka perbaikan kinerja; bb. memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada atasan secara langsung maupun tertulis saran, pendapat, dan masukan kepada atasan langsung berdasarkan kajian dan/atau telaahan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan kinerja secara optimal; cc. menyusun laporan di bidang kualitas hidup perempuan dan keluarga, perlindungan perempuan dan anak serta pemenuhan hak anak berdasarkan data dan analisa sebagai informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dd. membina, mengawasi, dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan agar pelaksanaan tugas pegawai sesuai dengan ketentuan dan hasilnya sesuai dengan target kinerja; dan ee. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung kinerja organisasi.
4.Setelah Bagian Kedelapan BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
5.Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 20A, 20B, 20C, 20D, dan 20E, sehingga berbunyi sebagai berikut: