Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 30 Desember 2025 BUPATI BOYOLALI, ttd AGUS IRAWAN Diundangkan di Boyolali pada tanggal 30 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, ttd WIWIS TRISIWI HANDAYANI BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2025 NOMOR 42 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI, # YANUAR SUSETYO TRI WICAKSONO Pembina NIP. 19740115 200604 1 003 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BOYOLALI NOMOR 42 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RKP DESA. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Tahun 2026 dan merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RKP Desa Tahun 2026. RKP Desa Tahun 2026 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan Daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Desa, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan Daerah yang mendukung pembangunan nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang dituangkan dalam RKP Desa. Untuk itu, Pemerintah Desa dalam menyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2026 berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 93 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Desa. Dalam menyusun RKP Desa yang menjadi pedoman Penyusunan APB Desa, Pemerintah Desa dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa serta berdasarkan kewenangan yang ada. B. PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
2.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
3.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
4.partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat;
5.memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
6.tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan Daerah lainnya. C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 terkait dengan pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunan APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
1.indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
2.capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap kegiatan; dan
3.standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. D. TEKNIS PENYUSUNAN APB DESA
1.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan APB Desa, terkait waktu dan tahapan penyusunan hingga penetapan APB Desa. Dalam penyusunan Rancangan APB Desa sampai dengan penetapan APB Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sampai dengan Peraturan Pelaksanaannya. Untuk itu Pemerintah Desa dalam menyusun APB Desa harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Substansi APB Desa APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran berkenaan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menetapkan besaran dana transfer ke Desa maka Pemerintah Desa dapat menggunakan pagu indikatif dan/atau pagu tahun sebelumnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
a.Belanja Desa Belanja Desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan Desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Dalam penyusunan belanja dalam APB Desa secara rinci menguraikan hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa dari sisi belanja yang meliputi belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal. Alokasi belanja yang dianggarkan dengan hasil serta output yang akan dihasilkan dalam suatu kegiatan adalah logis dan telah memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis Desa. Standar Harga Satuan mengacu harga satuan kabupaten sebagai patokan tertinggi. Jika terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari Kabupaten, maka Desa harus menyampaikan alasan yang kuat disertai dengan berita acara survei harga. Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APB Desa harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi Desa. Pemerintah Desa menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks Desa, maupun bidang, sub bidang dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Bidang, sub bidang, dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari bidang, sub bidang, dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerjanya.
b.Pembiayaan Dalam penyusunan APB Desa terdapat pembiayaan yang terdiri dari: 1) penerimaan pembiayaan, terdiri dari SiLPA dan pencairan kembali dana cadangan; dan 2) pengeluaran pembiayaan, terdiri dari penyertaan modal dan penganggaran dana cadangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
3.Cara Mengisi Format APB Desa
a.rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/dikelola/diterima oleh Desa. Jenis dan objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
b.rencana belanja terbagi atas klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa; dan
c.rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
4.Format APB Desa dan Penjabaran APB Desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. E. Hal Khusus Lainnya Hal khusus lainnya yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APB Desa, diantaranya:
1.pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Desa diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong- royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
2.penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.indikator analisa kelayakan penyertaan modal Desa untuk Badan Usaha Milik Desa meliputi:
a.adanya kajian mengenai proyeksi pendapatan, biaya operasional, dan keuntungan Badan Usaha Milik Desa;
b.adanya Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengatur tentang: 1) organisasi pengelola Badan Usaha Milik Desa dan/atau struktur organisasi Badan Usaha Milik Desa; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. 2) modal usaha Badan Usaha Milik Desa; 3) jenis usaha Badan Usaha Milik Desa; dan 4) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Usaha Milik Desa, Keputusan Kepala Desa tentang pengelola organisasi Badan Usaha Milik Desa, dan pengisian calon pengurus Badan Usaha Milik Desa.
c.adanya Peraturan Desa tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa yang memuat paling sedikit: 1) jumlah modal yang disertakan; 2) mekanisme pengembalian modal; 3) alokasi keuntungan untuk Desa setiap periode pengelolaan; 4) hak dan kewajiban pihak Desa dan Badan Usaha Milik Desa secara kelembagaan; dan 5) jangka waktu penyertaan modal.
d.apabila Desa mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa, maka harus dipastikan terlebih dahulu Badan Usaha Milik Desa tersebut sudah mempunyai kepengurusan.
e.apabila Desa mengalokasikan anggaran untuk penguatan modal Badan Usaha Milik Desa, maka harus dipastikan terlebih dahulu Badan Usaha Milik Desa tersebut laporan keuangannya sudah akuntabel berdasarkan rekomendasi dari bidang yang menangani Badan Usaha Milik Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali.
f.ketentuan tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e agar menjadi pedoman bagi Camat dalam melaksanakan evaluasi terhadap rancangan APB Desa.
4.bantuan keuangan dari APBD provinsi dan kabupaten (merupakan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang penggunaannya sesuai dengan perencanaan dan petunjuk pelaksanaan/teknisnya) serta Penerimaan Desa lainnya sebagai akibat pelepasan aset dan kegiatan sejenisnya dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
5.sumber pendapatan Desa selain Dana Desa, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten diprioritaskan penggunaannya untuk membiayai kegiatan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa sesuai ketentuan sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. NO URAIAN KEGIATAN SUMBER PENDAPATAN YANG DIGUNAKAN
1.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan rincian:
a.Kepala Desa sebesar Rp4.360.000,00 (empat juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b.Sekretaris Desa sebesar Rp3.052.000,00 (tiga juta lima puluh dua ribu rupiah) setiap bulan; dan
c.Kepala Dusun/Kepala Urusan/Kepala Seksi sebesar Rp2.398.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. Alokasi Dana Desa
2.Tunjangan jabatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa paling banyak 20% (dua puluh persen) dihitung dari penghasilan tetap yang diterima setiap bulan dan berlaku sama untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Alokasi Dana Desa
3.Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa diberikan setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:
a.Ketua sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b.Wakil Ketua sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan;
c.Sekretaris sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan; dan
d.Kepala Bidang/anggota sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan. Alokasi Dana Desa
4.Operasional Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap tahun. Alokasi Dana Desa
5.Jasa pengabdian bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. Alokasi Dana Desa /Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/Pendapatan Asli Desa
6.Insentif RT diberikan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Alokasi Dana Desa
7.Insentif RW diberikan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Alokasi Dana Desa Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. NO URAIAN KEGIATAN SUMBER PENDAPATAN YANG DIGUNAKAN
8.Tunjangan Hari Raya Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan rincian sebagai berikut:
a.Kepala Desa sebesar Rp2.755.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
b.Sekretaris Desa sebesar Rp1.837.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan
c.Kepala Dusun/Kepala Urusan/Kepala Seksi sebesar Rp1.377.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Alokasi Dana Desa
9.Tambahan tunjangan/tunjangan kesejahteraan Aparatur Desa. Dalam pengelolaan dan pembagian kepada masing-masing Aparat Pemerintah Desa diserahkan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan mempertimbangkan asas berkeadilan dan merata. Hasil Lelang Tanah Kas Desa (Eks Bengkok)
10.Validasi Aset Desa. Alokasi Dana Desa/Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/Pendapatan Asli Desa
11.Validasi data kependudukan/data kemiskinan/data kesehatan. Alokasi Dana Desa/Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/Pendapatan Asli Desa
12.Pengisian Perangkat Desa dan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa. Alokasi Dana Desa/Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah /Pendapatan Asli Desa
13.Pembayaran jaminan kesehatan bagi aparatur Desa. Alokasi Dana Desa (penghasilan tetap)
14.Pembayaran jaminan ketenagakerjaan bagi aparatur Desa. Alokasi Dana Desa/Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/Pendapatan Asli Desa Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. NO URAIAN KEGIATAN SUMBER PENDAPATAN YANG DIGUNAKAN
15.Pembayaran jaminan ketenagakerjaan bagi Ketua RT, Ketua RW, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Alokasi Dana Desa
16.Kegiatan lain yang disepakati dalam musyawarah Desa dan merupakan kewenangan Desa. Alokasi Dana Desa/Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/Pendapatan Asli Desa
8.Nama Kegiatan yang digunakan dalam APB Desa menyesuaikan parameter sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan sudah disesuaikan dengan aplikasi sistem keuangan Desa terbaru.
9.Penyaluran dan penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa, wajib dibuatkan papan proyek/kegiatan dan prasasti.
11.Dalam pelaksanaan pembangunan gedung di Desa, harus memperhatikan hal-hal, antara lain:
a.untuk menjamin kelayakan dan kualitas bangunan gedung, maka Desa yang akan melaksanakan pembangunan gedung harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) persyaratan status dan fungsi atas tanah; 2) status kepemilikan bangunan Gedung; dan 3) Persetujuan Bangunan Gedung.
b.untuk huruf a angka 1) dan angka 2) difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali;
c.untuk huruf a angka 3) difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali;
d.persetujuan pembuatan gambar teknis (dilampiri koordinat) dan rencana anggaran belanja bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali;
e.pembangunan gedung sebagaimana dimaksud pada angka 11 agar melibatkan tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali/Tenaga Pendamping Profesional; dan
f.Pemerintah Desa sebelum melakukan kegiatan pembangunan gedung, untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
12.Dikarenakan masih cukup tingginya jumlah tindak pidana dan mempersempit ruang gerak serta memperbesar peluang pelaku tindak pidana terekam Closed Circuit Television di wilayah Kabupaten Boyolali, maka Desa diminta untuk menganggarkan pemasangan Closed Circuit Television minimal di Kantor Desa.
13.Dikarenakan Tahun 2026 masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa banyak yang habis Desa yang pada Tahun Anggaran 2026 melaksanakan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk dapat menganggarkan kegiatan tersebut pada RKP Desa Tahun Anggaran 2026.
14.Untuk mendukung program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Pemerintah Desa yang menjadi pilot project pelaksanaan kecamatan berdaya yaitu Desa di Kecamatan Ampel, Desa di Kecamatan Karanggede, Desa di Kecamatan Kumusu, Desa di Kecamatan Juwangi dan Desa di Kecamatan Nogosari agar dapat memfasilitasi kegiatan penguatan kelembagaan organisasi perempuan dan partisipasi perempuan tingkat Desa, penguatan kelembagaan forum anak tingkat Desa, penguatan kelembagaan layanan pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak tingkat Desa, kegiatan berupa pertemuan dan diskusi dengan pentingnya perempuan berwira usaha, perempuan berdaya secara ekonomi, pemetaan potensi berwira usaha dan data perempuan yang berminat memulai usaha dan yang sudah berproses usaha, diskusi, dan menyusun rencana tindak lanjut.
15.Dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa untuk pencegahan dan penanganan stunting melalui pendampingan gerakan merawat bayi dan ibu untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera, Desa agar:
a.mengalokasikan anggaran di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Kesehatan, Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
b.kegiatan pencegahan dan penanganan stunting sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain digunakan sebagai berikut: 1) pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil KEK berbasis pangan lokal masing-masing Rp21.500,00 (dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari khususnya yang tidak tertangani oleh Dinas Kesehatan/Puskesmas, dengan prioritas sesuai rekomendasi dokter; 2) pemberian makanan tambahan untuk balita bermasalah gizi berbasis pangan lokal masing-masing Rp16.500,00 (enam belas ribu lima ratus rupiah) selama 30 (tiga puluh) hari khususnya balita underweight yang tidak tertangani oleh dinas kesehatan/puskesmas, dengan prioritas sesuai rekomendasi dokter; Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. 3) pemberian makanan tambahan sebagaimana tersebut di atas diselaraskan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) khususnya untuk ibu hamil, dan balita; dan 4) pelaksanaan rembuk stunting.
c.terkait hal tersebut di atas, tetap memperhatikan kebutuhan prioritas sesuai kondisi di Desa dan kemampuan keuangan Desa.
16.Untuk mendukung pencegahan dan penanganan ATM (Aids, Tuberkulosis, dan Malaria) maka pemerintah Desa agar dapat mengalokasikan anggaran sebagai berikut:
a.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 1) sosialisasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang dan pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit tuberkulosis penyakit menular lainnya terutama bagi desa yang belum melaksanakan sosialisasi pada tahun 2025; pada sub bidang kesehatan, penyelenggaraan desa siaga kesehatan; 2) pelatihan kader kesehatan sesuai kewenangan desa; sub bidang kesehatan, penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan dll); 3) Insentif untuk kader kesehatan; sub bidang kesehatan, (2.2.01) penyelenggaraan pos kesehatan desa; 4) Pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit; pada sub bidang kawasan pemukiman, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi pemukiman (gorong-gorong, selokan, parit) selain sarpras jalan; dan 5) dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas TBC dan penyakit menular lainnya seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem.
b.Memperhatikan yang paling prioritas sesuai kebutuhan desa, Kewenangan Desa, dan kecukupan keuangan desa.
17.Mengingat pentingnya pengelolaan sampah dalam rangka program desa mandiri sampah, maka diharapkan pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan tersebut berupa:
a.sosialisasi pengelolaan sampah tingkat Desa;
b.penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah berupa pengadaan tempat sampah terpilah, pengadaan komposter, dan pengadaan kendaraan angkut sampah; dan
c.pemeliharaan sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle bagi Desa yang sudah terfasilitasi atau memiliki tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle. Penganggaran kebutuhan sebagaimana tersebut di atas secara bertahap dengan memperhatikan kondisi yang paling prioritas sesuai kebutuhan Desa dan kecukupan anggaran yang ada. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
18.Untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas Satuan Perlindungan Masyarakat di tingkat Desa, maka desa diminta untuk menganggarkan:
a.pengadaan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat terbaru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat;
b.pengadaan kartu tanda anggota bagi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat; dan
c.program peningkatan kapasitas bagi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat. Penganggaran kebutuhan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa tersebut secara bertahap dengan memperhatikan kondisi yang paling prioritas sesuai kebutuhan Desa dan kecukupan anggaran yang ada.
19.Untuk desa yang melaksanakan pengembangan teknologi terbarukan agar dapat memberikan dukungan anggaran khususnya:
a.partisipasi dalam pelaksanaan lomba teknologi tepat guna tingkat Kabupaten;
b.pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan pangan lokal; dan
c.pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; Penganggaran kebutuhan sebagaimana tersebut di atas secara bertahap dengan memperhatikan kondisi yang paling prioritas sesuai kebutuhan Desa dan kecukupan anggaran yang ada.
20.Dalam rangka untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam pemerintah desa agar menganggarkan di bidang kebencanaan pada:
a.Sub Bidang Penanggulangan Bencana khususnya Desa yang masuk dalam pemetaan daerah rawan bencana baik bencana alam tanah longsor, gunung berapi, banjir dan bencana alam angin puting beliung; dan
b.Sub Bidang Keadaan Darurat khususnya upah tenaga fogging 2 (dua) orang untuk 2 (dua) kali kegiatan masing-masing Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk mendukung bila terjadi kasus demam berdarah yang tidak dapat diatasi oleh Dinas Kesehatan/Puskesmas.
21.Dalam penyampaian informasi Desa kepada masyarakat mengenai Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun anggaran sebelumnya maupun ringkasan APB Desa tahun anggaran berjalan agar dibuatkan info grafis yang berwujud metromedia technologies dan website, info grafis tersebut agar selalu diperbaharui dan khusus metromedia technologies untuk ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis, minimal 3 (tiga) lokasi termasuk di Kantor Desa sehingga informasi dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat Desa. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
22.Untuk melaksanakan kegiatan dalam APB Desa agar berpedoman pada Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026.
23.Untuk mendukung program desa cerdas dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hal-hal yang harus dilakukan antara lain:
a.pemerintah desa yang menjadi lokus program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa agar dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan sebagai berikut: 1) pengadaan internet desa; 2) hosting web desa; dan 3) pelatihan desa cerdas untuk warga.
b.pemerintah desa selain lokus program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa untuk persiapan menjadi desa rintisan program desa cerdas selanjutnya. Penganggaran kebutuhan sebagaimana tersebut di atas secara bertahap dengan memperhatikan kondisi yang paling prioritas sesuai kebutuhan Desa dan kecukupan anggaran yang ada.
24.Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan desa, maka perlu dilaksanakan penetapan dan penegasan batas desa yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Terkait hal tersebut, pada tahun 2026 bagi desa-desa di Wilayah Kecamatan Klego dan Kemusu agar mengalokasikan anggaran pengadaan Pilar Batas Desa dengan spesifikasi sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa.
25.Dalam rangka percepatan pengembangan Sistem Informasi Desa di Kabupaten Boyolali, Pemerintah Desa dapat menganggarkan kegiatan yang mendukung program tersebut dalam APB Desa seperti pembentukan forum data Sistem Informasi Desa tingkat Desa, belanja jaringan internet, belanja pengadaan/pemeliharaan website Desa sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan asas efektif dan efisien serta kemampuan keuangan Desa.
26.Untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dapat menganggarkan kegiatan bimbingan teknis atau pelatihan dengan tetap memperhatikan pembiayaan sesuai ketentuan dalam standar harga yang berlaku dan asas manfaat, efektif, efisien serta kemampuan keuangan Desa.
27.Dalam hal mendukung tercapainya program pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Pemerintah Desa dapat menganggarkan kegiatan yang mendukung program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana kewenangan Desa dengan memperhatikan asas manfaat, efektif, dan efisien serta kemampuan keuangan Desa. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
28.Dalam rangka untuk penanganan kemiskinan, maka Desa agar menganggarkan untuk penanggulangan lanjutan atas penanganan dampak kemiskinan dan pemberian bantuan langsung tunai dari Dana Desa di Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan keadaan Mendesak Desa. BUPATI BOYOLALI, ttd AGUS IRAWAN Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.