1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
8.Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
9.Koordinator Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Luar Sekolah yang selanjutnya disebut Koordinator PAUD Dikdas dan LS adalah kordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan di Daerah.
10.Sekolah … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
10.Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disebut SD Negeri adalah Sekolah Dasar yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
11.Sekolah Menengah Pertama Negeri yang selanjutnya disebut SMP Negeri adalah Sekolah Menengah Pertama yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
12.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali siswa, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
13.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan di Daerah.
14.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
15.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
16.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
17.Lurah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
18.Siswa adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada SD Negeri dan SMP Negeri.
19.Penggabungan Sekolah yang selanjutnya disebut Penggabungan adalah perubahan satuan pendidikan berupa penyatuan terhadap 2 (dua) atau lebih satuan pendidikan menjadi 1 (satu) satuan pendidikan baru.
20.Sekolah Induk Penggabungan adalah sekolah yang menerima penggabungan dari sekolah lain.
21.Sekolah Anggota Penggabungan adalah sekolah yang digabung dengan Sekolah Induk Penggabungan.
22.Tim Penggabungan SD Negeri dan SMP Negeri yang selanjutnya disebut Tim Penggabungan Sekolah adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan pemetaan dan pendataan guna mendapatkan data pendukung terhadap rencana penggabungan satuan pendidikan.