menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penghasilan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.Undang-Undang… Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6586);
5.Peraturan Bupati Boyolali Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penghasilan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2022 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 39 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penghasilan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2024 Nomor 39); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 112 TAHUN 2022 TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN PENGHASILAN LAINNYA YANG SAH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA. Pasal I Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penghasilan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2022 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 39 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penghasilan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2024 Nomor 39) diubah sebagai berikut: