a.Bupati atau sebagai pimpinan pencipta Arsip, pimpinan tertinggi pihak yang memiliki kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang penyelenggaraan kearsipan lingkungan Pemerintah Daerah;
b.pejabat pimpinan tinggi yaitu aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah;
c.pejabat administrator yaitu aparatur sipil negara yang memimpin seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah;
d.pejabat pengawas yaitu aparatur sipil negara yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah;
e.pejabat … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
e.pejabat pelaksana yaitu aparatur sipil negara yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah;
f.pejabat fungsional yaitu aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah;
g.pengelola arsip yaitu seseorang yang memiliki pendidikan dan/atau pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan deskripsi;
h.pengguna arsip yaitu pengguna internal Pemerintah Daerah dan antar instansi pemerintah;
i.pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik;
j.unit pengolah atau unit kerja yaitu satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya;
k.sentral Arsip Aktif yaitu tempat penyimpanan Arsip Aktif yang dirancang untuk penyimpanan Arsip Aktif secara efisien, efektif, dan aman sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia;
l.unit kearsipan yaitu satuan kerja pada pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan;
m.sentral arsip inaktif yaitu tempat penyimpanan Arsip Aktif yang dirancang untuk penyimpanan Arsip Aktif secara efisien, efektif, dan aman sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia;
n.Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala lembaga pemerintah nonkementrian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara;
o.kepala LKD yaitu kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan pembinaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah;
p.pegawai BUMD yaitu seseorang yang diangkat secara sah dan bekerja di salah satu BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah;
q.pegawai badan layanan umum Daerah yaitu seseorang yang diangkat secara sah dan bekerja di salah satu badan layanan umum Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
r.tenaga kerja harian lepas yaitu seseorang yang diangkat secara sah dan bekerja di salah satu Perangkat Daerah atau badan layanan umum Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah serta mendapatkan gaji atau honorarium yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
s.kepala desa dan perangkat desa.