Sisa penggunaan ADD setelah digunakan untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan hari raya Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan BPD, operasional BPD, insentif RT dan insentif RW, dan pembayaran badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ketua RT, ketua RW, dan anggota BPD dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa, pembayaran, dan kegiatan lainnya sesuai kewenangan Desa. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali. Ditetapkan di Boyolali pada tanggal 18 Maret 2025 BUPATI BOYOLALI, ttd AGUS IRAWAN Diundangkan di Boyolali pada tanggal 18 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, ttd WIWIS TRISIWI HANDAYANI BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2025 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BOYOLALI # YANUAR SUSETYO TRI WICAKSONO Pembina NIP. 19740115 200604 1 003 Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.