1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan Informasi.
5.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi elektronik.
6.Sistem… Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
6.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
7.Data adalah tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic Data interchange, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
8.Informasi adalah satu atau sekumpulan Data, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, eletronic Data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Aplikasi adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan.
10.Infrastruktur adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, Aplikasi, komunikasi Data, pengolahan dan penyimpanan Data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
11.Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah sistem manajemen untuk membangun, mengimplementasikan, mengoperasikan, memonitor, meninjau, memelihara dan meningkatkan Keamanan Informasi berdasarkan pendekatan Risiko.
12.Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan, keaslian, keutuhan, ketersedian, dan kenirsangkalan Informasi.
13.Risiko adalah segala kejadian dalam setiap aktivitas yang mungkin timbul karena faktor ketidakpastian, yang mengandung potensi untuk menghambat pencapaian sasaran kinerja dari layanan Sistem Elektronik.
14.Manajemen Risiko adalah aktivitas terkoordinasi untuk identifikasi, penilaian, dan penentuan prioritas Risiko yang kemudian akan dikelola, dipantau, dan dikontrol untuk mengurangi dampak dan/atau kemungkinan terjadinya Risiko tersebut.
15.Audit Keamanan Informasi adalah Audit TIK cakupan Keamanan Informasi.
16.Auditor Keamanan Informasi adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melakukan Audit Keamanan Informasi.
17.Audit… Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
17.Audit Internal Keamanan Informasi adalah Audit Keamanan Informasi yang dilaksanakan oleh Auditor Keamanan Informasi internal Pemerintah Daerah.
18.Audit Eksternal Keamanan Informasi adalah Audit Keamanan Informasi yang dilaksanakan oleh Auditor Keamanan Informasi eksternal Pemerintah Daerah yang memiliki sertifikasi sebagai Auditor Keamanan Informasi.
19.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
20.Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam Keamanan Informasi antara lain namun tidak terbatas pada web defacement, malware, unauthorized access, Data breach, dan Distributed Denial of Service.
21.Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
22.Tim Pengelola Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disebut Tim SMKI adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab untuk menyusun, mengkomunikasikan, memastikan, dan memantau pelaksanaan SMKI di Pemerintah Daerah.
23.Kritikalitas adalah penilaian terhadap seberapa penting aset informasi bagi organisasi dan potensi dampak kerugian jika aset tersebut mengalami gangguan keamanan informasi.
24.Sumber Daya Sensitif adalah informasi atau aset yang, jika diakses tanpa izin, diungkapkan, diubah, atau dihancurkan, dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi organisasi.