1.Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Boyolali.
4.Dinas Lingkungan Hidup adalah Perangkat Dearah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
9.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
10.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
11.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
12.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
13.Pengelolaan … Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
13.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
14.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah.
15.Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan.
16.Pendauran Ulang Sampah adalah cara memanfaatkan Sampah yang timbul dari kegiatan menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
17.Pemanfaatan Kembali Sampah adalah upaya untuk mengguna ulang Sampah sesuai fungsi yang sama dan/atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
18.Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat Sampah.
19.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan Sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
20.Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa Sampah dari tempat sumber dan/atau tempat penampungan sementara atau dari tempat pengolahan Sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
21.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
22.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS-3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
23.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
24.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
25.Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.