menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Bupati Brebes Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2025 Nomor 58); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2025 Nomor 58) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: